Tata Kelola Pemerintahan Desa

Siapa di antara Anda yang berasal dari Desa? Ya. Saya yakin banyak. Tahukah Anda, berapa jumlah desa di Indonesia? Menurut data yang ada di Kementerian Dalam Negeri, jumlah desa hingga tahun 2015 mencapai 74.754 desa. Cukup banyak, bukan? Yang menarik, eksistensi desa saat ini lebih kuat dibandingkan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Kali ini, saya akan membahas tentang pemerintahan desa dan apa yang baru dari regulasi terbaru tentang desa tersebut.

Dalam undang-undang tersebut, desa didefinisikan sebagai “Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan definisi tersebut, desa memiliki kekuatan hukum serta kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya atas dasar partisipasi masyarakat serta hak-hak tradisional yang diakui oleh pemerintah pusat dan daerah.

Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa desa dapat disebut apa saja, sesuai dengan penyebutan setempat. Ini artinya, pemerintah mengakui kekhasan, keunikan, serta keragaman unit pemerintahan terkecil di masing-masing. Memang, dalam undang-undang ini, pemerintah tidak hanya mengakui eksistensi desa atau kelurahan secara umum, namun juga mengakui eksistensi desa-desa adat. Bahkan, undang-undang ini memuat bab khusus tentang desa adat. Bab XIII (Pasal 96 sampai 111) dalam undang-undang tersebut memuat tentang “Ketentuan Khusus Desa Adat”, yang meliputi empat bagian: penataan, kewenangan, pemerintahan, serta peraturan desa adat.

Hal lain yang juga menarik dalam undang-undang ini adalah soal kewenangan kepala desa. Dengan regulasi baru ini, kepala desa memiliki kewenangan yang cukup besar. Antara lain mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa, serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Ia juga diberi beberapa hak yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang. Yaitu, hakenerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. Ia juga berhak mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.

Namun demikian, dengan berbagai hak dan kewenangan yang cukup besar tersebut, kepala desa juga memiliki sederet kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Kewajiban tersebut antara lain menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran, serta memberikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Selain kepala desa, undang-undang ini juga mengatur tentang “badan legislatif” di tingkat desa yang dinamakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Undang-undang ini memberikan status hukum serta kewenangan yang lebih kuat bagi eksistensi BPD. Secara kelembagaan, BPD memiliki hak-hak seperti mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sementara setiap anggota BPD sendiri memiliki hak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat, serta endapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Satu hal yang juga sangat penting bagi pemerintahan desa adalah soal pendapatan desa. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum tentang berbagai sumber pendapatan desa. Pasal 72 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa sumber pendapatan desa dapat berasal dari tujuh sumber utama: 1) Pendapatan Asli Desa (yang terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa); 2) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 3) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; 4) Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; 5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; 6) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan 7) Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Dengan lahirnya undang-undang ini, eksistensi desa menjadi lebih kuat, mandiri, partisipatif, dan tentu harapannya lebih sejahtera. Semoga!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: