SEBUAH KAJIAN TENTANG AGAMA DAN LEGITIMASI POLITIK

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Istilah “politik” bagi setiap orang bukanlah menjadi istilah yang terdengar asing lagi. Dalam lingkup sebuah negara, secara sederhana, politik dapat diartikan sebagai segala sesuatu mengenai perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. dalam kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik ini, maka akan muncul peran-peran di dalamnya. Diantara peran itu adalah perumus kebijakan, pelaksana kebijakan, objek yang dikenai kebijakan serta pengawas pelaksanaan kebijakan. Maka muncul tokoh-tokoh yang berperan sebagai penguasa, maupun yang dikuasai.

Dalam paradigma kita, tentulah penguasa-penguasa dalam politik adalah orang-orang yang kuat, berwibawa, bijaksana dan selalu benar. Sedangkan orang-orang yang dikuasai adalah orang yang lemah, butuh pengayoman, dan bergantung pada penguasa. Entah awalnya dari mana anggapan-anggapahttps://blog.unnes.ac.id/murifa/wp-admin/post.php?post=33&action=editn ini dapat muncul dalam benak kita. Untuk merumuskan tujuan dan menjalankan tujuannya, penguasa pasti memiliki sebuah cara atau seni. Nah hal inilah yang kemudian dikenal sebagai politik.

Secara umum, suatu masyarakat dalam perkembangannya pastilah memiliki sebuah sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam wujud ritual-ritual keagamaan. Hal tersebut yang kemudian kita kenal sebagai agama. Agama disini berperan sebagai penuntun umatnya dalam melaksankan kehidupan di dunia, dan mempersiapkan kehidupan di akhirat nanti. Karena agama dijadikan sebagai pedoman, tentu akan sedikit banyak memberikan pengaruh pada politik dan kekuasaan dalam sekelompok masyarakat tersebut.

Dalam pembahasan karya tulis ini, penulis akan memaparkan bagaimana para pemilik kekuasaan atau yang sering kita sebut sebagai penguasa ini bisa mendapatkan posisinya. Selain itu, juga akan dikaji bagaimana peran agama dalam melegitimasi politik dan perkembangannya pada masyarakat.

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, dapat penulis rumuskan beberapa masalah. Diantaranya yaitu:

  1. Apakah yang dimaksud dengan legitimasi politik?
  2. Bagaimana hubungan agama dalam legitimasi politik?
  3. Bagaimana peranan Agama dalam legitimasi politik yang ada di Indonesia?

  1. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka dalam karya tulis ini bertujuan untuk:

  1. Menjelaskan apa yang dimaksud dengan legitimasi politik;
  2. Memaparkan bagaimana hubungan agama dalam melegitimasi politik sesuai dengan perkembangannya;
  3. Mengkaji bagaimana peranan agama dalam legitimasi pollitik yang ada di Indonesia.

 PEMBAHASAN

  1. Legitimasi Politik

Istilah politik berasal dari kata Polis (bahasa Yunani) yang artinya Negara Kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata, seperti:

  1. Politeia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
  2. Polites artinya warga Negara
  3. Politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
  4. Politicia artinya pemerintahan Negara.

Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada·

Sedangkan legistimasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti sebuah pembenaran. Dalam hal politik, legitimasi politik dapat diartikan sebagai keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang kekuasaan maupun pemerintah adalah benar-benar orang yang dimaksud. Legitimasi ini memiliki peranan penting dalam sistem kekuasaan, mengingat dengan legitimasi yang diperolehnya tersebut dapat memudahkan ataupun melancarkan suatu pengaruh kekuasaan yang dimiliki seseorang ataupun kelompok.

Dengan memiliki legitimasi ini, seorang pemimpin akan dihadapkan dalam dua situasi. Pertama, ketika sang pemimpin atau penguasa ini dapat menjalankan perannya sesuai dengan tuntutan dari masyarakat yang dipimpin, maka akan di dapatkan kepercayaan tinggi dan kehidupan politik yang harmonis. Lalu yang kedua, ketika pemimpin yang disahkan ini tidak dapat menjalankan perannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka akan menjadi bumerang bagi pemimpin ini. Hasilnya, kehidupan politik jauh dari kata sejahtera. Bahkan justru dapat menjadi tombak kehancuran sebuah kelomok masyarakat.

  1. Hubungan Agama dalam Legitimasi Politik

Sebelum berbicara lebih jauh lagi alangkah lebih baiknya untuk mengetahui pengertian dari agama, baik secara teologis maupun secara sosiologis. Secara teologi agama adalah suatu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama. Menurut Durkheim agama merupakan suatu sistem yang terpadu terdiri atau keyakinan dan praktik yang berhubungan dengan hal-hal yang suci dan menyatukan semua penganutnya dalam satu komunitas moral yang dinamakan umat. Sedangkan agama secara sosiologis merupakan sumber tingkah laku manusia dalam kelompok sebagai wujud pelaksanaan agama dalam kehidupan sehari-hari. Peranan yang dimainkan oleh agama selama berabad-abad sampai sekarang yaitu mengembangkan dan menghambat kelangsungan hidup kelompok-kelompok masyarakat.

Hubungan politik dengan agama tidak dapat dipisahkan. Dapat dikatakan bahwa politik berbuah dari hasil pemikiran agama agar tercipta kehidupan yang harmonis serta tentram dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disebabkan; pertama, oleh sikap dan keyakinan bahwa seluruh aktifitas manusia tidak terkecuali politik, harus dijiwai oleh ajaran-ajaran agama; kedua, disebabkan oleh fakta bahwa kegiatan manusia yang paling banyak membutuhkan legitimasi adalah bidang politik, dan hanya agamalah yang dipercayai mampu memberikan legitimasi yang paling meyakinkan.

Berdasarkan catatan dari Geoffrey le Baker, bahwa raja Edward II terbunuh di Berkeley, lalu oleh masyarakatnya kemudian tubuhnya di balsem, dan dimakamkan di depan gereja St Peter Abbey, kemudian dibuatlah patung raja Edward dan diletakkan di dekat peti matinya. Ritual religi ini mengandung makna bahwa meski seorang raja secara jasad telah wafat, namun kekuasaan dan kewibawaannya tidak bisa hilang. Hal ini menunjukkan bahwa agama telah melegitimasi kekuasaan duniawi, dengan cara memanfaatkan keyakinan dan simbol-simbol religi yang dipercaya masyarakat yang bersangkutan.

Legitimasi politik ini juga berlaku pada zaman kekaisaran Romawi. Teologi Pauline mengajarkan bahwa legitimasi kekuasaan hanya bisa dijaga dan dipertahankan dengan “rahmat Tuhan”, sehingga secara tidak langsung teologi ini menjadi landasan bagi pandangan yang menyatakan bahwa kekuasaan sekuler merupakan turunan dari kekuasaan Ilahiah. Jadi penguasa adalah wakil dari otoritas supernatural.

Menurut tesis dari Ullmann tentang Politik Abad Tengah, disana terdapat dua gagasan mengenai kekuasaan yaitu gagsan menurun dan gagasan mendaki. Gagasan mendaki ini, diimplementasikan oleh masyarakat suku Jermanik. Disini para pemimpin tidak memiliki kekuasaan apapun selain yang diberikan oleh masyarakat dan dewan kepadanya. Pemimpin disini sebagai wakil rakyat, sehinnga rakyat punya hak untuk memnuntut pemimpin yang dirasa tidak dapat menjalankan fungsinya. Berbanding terbalik dengan gagasan menurun, yang menyatakan bahwasaanya kekuasaan turun dari Tuhan. Oleh karena itu, masyarakat tidak memiliki hak untuk melwan dan jua tidak memiliki kekuatan sedikitpun di hadapan raja. Gagsan menurun ini sukses besar di Bizantium, sebagai produk dari cendekiawan dan agamawan pada saat itu. ritual yang mendukung diantaranya adalah penobatan Raja baru diangga sebagai peristiwa sakramental, bukan perwujudan sistem pemilihan dan perwakilan, sehingga pemberkatan dari kaum agamawan yang hirarkis talah menggantikan persetujuan rakyat dalam melegitimasi penguasa.

Sumber lain yang memperlihatkan bahwa agama memilki andil dalam melegitimasi politik yaitu terletak pada Tahta Liturgis yang ditulis oleh Norman Anonymous. Pandanagan ini melihat Kristus sebagai Tuhan-manusia, maka raja-raja Kristen memilki kapasitas sekuler dan dan spiritual sekaligus. Pemberontakan politis melawan raja dianggap sebagai perbuatan heretik melawan Tuhan. Pandangan ini berkembang luas pada abad ke-9 hingga ke-12.

Konsep-konsep yang menunjukkan legitimasi agama terhadap politik in, terjadi pada masa feudal, dimana kekuasaan ini dipegang oleh para Raja. Disini agama menyediakan media simbol yang dipergunakan kelas penguasa dalam mengonseptualisasikan hubungan politiknya. Integrasi masyarakat feudal diarahkan oleh sitem religius bersama, meskipun pada kenyataannya para petani tersisihkan dari area politik, dan ketimpangan kekuatan militer antara tuan tanah dan pembantunya dihilangkan dengan cara mempertahankan dominasi feudal.

Pada masa transisi dari feudalisme menuju kapitalisme, konsep-konsep diatas meulai memudar, seiring tumbuhnya impersonalisasi kekuasaan. Di sini kekuasaan dan kewiawaan negara dipisahkan dari pribadi raja. Landasan yang digunakan bagi sistem hukum adalah hukum yang dibuat oleh negara (Romawi). Oposisi politik kaum borjuis melawan hubungan feudal kemudian dilegitimasi dengan mengacu pada “alam” dan “rasio”, yang menjamin hak-hak individu untuk mempunyai kekayaan dan melakukan pertukaran atau transaksi. Dalam kapitalisme awal, dengan menggunakan teori kepemilikan individual yang utilitarian, membuat negara disubordinasi oleh pasar.

Asumsi dari Nietzsche bahwa pada masyarakat sekuler, berdampak pada hilangnya nilai-nilai transendental, sebagai titik balik sejarah dunia moder. Hal ini megakibatkna runtuhya sistem moral konvensional, dan juga pembasmian signifikan moral dalam kehidupan manusia. sedangkan weber memiliki dua asumsi tentang signifikansi sekulerrisasi dalm kehancuran moral dan tentang keustahilan konsep kemajuan historis. Dalam kehidupan politik, konsekuensi rasionalisasi dan sekularisasi adalah bahwa negara modern, sebagi institusi menikamti monopoli kekuatan, tidak disokong oleh legitimasi metafisik, religius atau supernaturalis. Yang ada saat ini adalah kevakuman hukum rasional formal yang sebenanya tidak memadai.

Berdasarkan pemamparan di atas dapat disimpulkan bahwa, dalam perkembangannya, legitimasi agama dalam politik dapat tumbuh subur pada negara-negara yang masyarakatnya masih menggunakan sistem feudal. Dimana kekuasaan yang utama dimiliki oleh para raja. Simbol agama ini digunakan oleh para penguasa sebagai dalih atau dasar untuk mengintegrasikan masyarakatnya. Berbeda halnya dengan negara-negara demokratis dan kapitalis. Kekuasaan para pemimpin telah diatur dalam undang-undang atau hukum yang telah disepakati, tanpa ada embel-embel legitimasi dari agama. Dalam negara-negara ini, masyaraka atau rakyatnya memiliki kebebsan memiliki, bertindak, dan berpendapat dalam politik, bahkan memungkinkan rakyat untuk menggulingkan pemimpinnya. Meskipun memng diakui bahwa dibandingkan denga masyarakat yang menganut sistem feodal, integrasi masyarakat sangat sulit dilakukan.

Dalam menyatukaan umat dengan doktrin agama memang sangat efektif untuk mengumpulkan massa. Dengan merasa satu keyakinan dan satu rumpun orang-orang pun tidak akan berpikir panjang untuk melegitimasi orang yang se-ideologi dengannya. Dengan hal tersebut dapat mengakibatkan adanya kepentingan-kepentingan lain yang tersembunyi yang menjadikan atau mengatas namakan agama sebagai alat untuk kepentingan non-agama.

Agama secara hakiki berhubungan dengan politik. Agama dalam legistimasi politik dengan men-transformasi nilai-nilai agama yang bersifat langsung maupun tidak ke dalam wilayah politik adalah terhitung signifikan, ini dikarenakan para pelaku politik tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan dan nilai-nilai agama yang telah dan tengah diemban, sehingga apa (baca: nilai-nilai agama) yang biasa dilakukan di luar wilayah politik akhirnya dapat berbaur ke dalam ranah politik. Kepercayaan agama dapat mempengaruhi hukum, perbuatan yang oleh rakyak dianggap dosa, seperti sodomi dan incest, sering tidak legal atau dianggap baik seperti bersedekah, menikah, dain lain sebagainya. Seringakali agama yang memberi legitimasi kepada pemerintahan.

Agama sangat melekat dalam kehidupan rakyat dalam masyarakat industri maupun nonindustri, sehingga kehadirannya tidak mungkin tidak terasa dibidang politik. Sedikit atau banyak, sejumlah pemerintahan di seluruh dunia menggunakan agama untuk memberi legitimasi pada kekuasaan politik. Para sosiolog juga tidak memandang dengan sebelah mata berbagai peran yang dapat dimainkan agama dalam proses-proses politik di tengah masyarakat. Mereka mengakui bahwa agama telah menyumbangkan banyak peran dalam legistimasi politik diberbagai belahan dunia. Hal ini disebabkan dalam setiap ajaran agama mengajarkan akan hal baik bagi umatnya, sedangkan dalam suatu negara juga akan menginginkan akan kebaikan akan bangsa dan negaranya. Untuk mencapai hal tersebut suatu negara dapat mengadopsi ajaran agama dalam menjalankan pemerintahannya. Walaupun demikian dalam peranannya terhadap politik Agama juga menjadi alat untuk melegistimasinya, hal ini dimanfaatka oleh kelompok-kelompok tertentu yang akan mengambil keuntungan dari hal tersebut.

Menurut Saiful Mujani, para ilmuwan sosial terbagi ke dalam tiga kelompok dalam melihat hubungan antara agama dan politik. Kelompok pertama mengklaim bahwa agama merupakan kekuatan konservatif yang menghambat perubahan sosial dan politik, yakni modernisasi politik. Kelompok kedua mengklaim bahwa signifikansi agama dalam politik merosot ketika proses modernisasi berlangsung. Kelompok ketiga percaya bahwa agama, paling tidak, secara tidak langsung, memberikan sumbangan pada proses modernisasi politik.

Dalam pendapat tersebut agama dipandang sebagai sebuah tali yang mengikat umatnya atau dalam teori Marx agama dianggap sebagai candu masyarakat yang akan mengatur segala kehidupan manusia yang berorientasi hanya pada ajaran agama. Hal ini membuat masyarakat agama tersebut tidak sadar bahwa dirinya telah teraliensi oleh agama yang itu bukan meruapkan dirinya sendiri. Suatau agama dapat mengahmbat modernisasi politik karena agama lebih memusatkan pada apa yang ada pada kitab suci/ajarannya dan diluar dari itu agama kuarnag menyentuh atau bahkan tidak sama sekali untuk memusatkan pada Tuhan dan berorientasi pada kehidupan Khayali. Hal ini mengakibatkan umat beragama akan berfikir dua kali untuk menerima perubahan dalam modernisasi yang muncul dan cenderung mempertahankan keyakinannya karena terdapat beberapa perbedaan bahkan bertentangan antara agama dan modernisasi. Disini agama dilihat sebagai masalah etika personal privat, dan bukan tatanan politik publik.

Para teoritikus modernisasi juga berpendapat bahwa modernisasi yang ditandai dengan diferensiasi sosial dan pembagian kerja dan rasionalisasi dalam masyarakat, menjadikan peran agama khusunya di bidang politik, merosot. Ketika agama berusaha untuk menyatu dengan sebuah pemerintahan, ia harus mengadopsi sejumlah ketentuan yang hanya dapat dipraktikkan oleh kelompok tertentu. Sehingga kelompok yang lain yang tidak sesuai akan merasa terdiskriminasi dan cenderung untuk lepas dari sistem politik pemerintahan.

Walaupun demikian agama secara tidak langsung juga menyumbangkan peranannya dalam proses modernisasi. Hal ini dapat dilihat bahwa agama yang secara poitis mengaktifkan orang, ketika hal itu disuntukkan ke dalam semangat komunal, bukan perorangan. Agama diyakini memiliki kekuatan untuk membangun solidaritas sosial, menghasilkan rasa bermasyarakat (sense of community). Rasa bermasyarakat ini pada gilirannya berfungsi sebagai mediasi bagi itndakan kolektif yang sangat penting dalam demokrasi. Dalam pandangan Saiful Mujani bahwa pengalaman empiris tentang fundamentalisme, entah sebagai reaksi ataupun atas politik sekuler atau bukan, menunjukkan bahwa agama dapat mendorong para pemeluknya untuk bertindak secara politis, dan bukan absen dari politik.

            Menurut Ibnu Khaldun Agama sebagai realitas trensenden memberikan inspirasi norma dan motivasi spiritual bagi landasan manusia dalam bertindak. Sementara tatanan sosial-politik yang terwujud dalam negara adalah kekuasaan yang datang atas dasar kesepakatan seluruh anggota masyarakat untuk mengatur kehidupanya. Kekuasaan negara hanya bersifat ragawi sedangkan agama berfungsi sebagai pemberi roh dan spirit bagi pembentukan kekuasaan yang benar. Legitimasi agama ini menjadi penting karena fitrah manusia pada dasarnya berkecenderungan untuk beragama. Jadi antara agama dal kekuasaan (legistimasi politik) tidak dapat terpisahkan karena didalam sebuah negara terdapat kekuasaan yang dijiwai oleh spiritulitas agama. Perlu ditekankan bahwa Walaupun agama menyumbangkan banyak pada legistimasi politik namun agama bukan satu-satunya penyumbang dalam legistimasi politik dan masih banyak faktor yang lain.

  1. Peranan Agama dalam Legitimasi Politik di Indonesia

Perlu duketahui bahwa sanya Indonesia adalah negara berketuhanan yang memiliki enam agama yang diakui yang harus dipilih oleh rakyatnya sebagai keprcayaan mereka. Dengan adanya kebijakan tersebut mengharuskan seluruh masyarakat Indonesia untuk memiliki kepercayaan atau agama. Kerana terdapat beberapa agama yang diakui akan memunculkan adanya persaingan antar umat beragama untuk saling menguasai baik dalam bidang agama, ekonomi maupun sosial budaya termasuk dalam politik. Dalam bidang politik agama akan memiliki andil yang sangat penting dimana agama mayoritas akan mendominasi agama-agama lain. Hal ini dapat dilihat Sebagimana dalam pemilihan pemimpin di Indonesia yang menggunakan jumlah suara terbanyak sebagai tolok ukurnya. Banyak diantara para calon akan menggunakan pendekatan agama untuk meraih kemenangan dan kekuasaan. Pendekatan keagamaan ini diharapkan dapat menjalin solidaritas yang mengikat bahwa sanya sesama umat dalam suatau agama adalah saudara, dan dalam persaudaraan harus saling mendukung untuk mencapai keharmonisan sesama umat beragama dalam kehidupan.

Menurut Mun’im sejak awal kemerdekaan hingga pada masa transisi saat ini, para pemimpin dan organisasi keagamaan di Indonesia terlibat aktif berbagai perbincangan diskursif untuk mendefinisikan hubungan progresif antara agama dan negara demokrasi. Sedikitnya, telah ditemukan beberapa tipologi model konstitusional yang dapat dipertimbangkan sebagai suatu pilihan. Pertama, teokrasi, yaitu suatu negara di mana kebijakan publik sepenuhnya ditentukan oleh denominasi agama tertentu. Kedua, negara sebagian agama, sebagian sekuler. Model ini menyediakan power sharing antara negara dan denominasi agama tertentu, tetapi kebijakan publik tetap didominasi tafsir-tafsir keagamaan dan pandangan moral agama tertentu.

Ketiga, negara sekuler dengan interaksi antara negara dan organisasi-organisasi keagamaan di mana agama tetap didorong memainkan peran penting dalam mempengaruhi kebijakan publik. Keempat, negara sekuler, di mana organisasi-organisasi keagamaan ditolerir sepanjang berada dalam ruang privat, tetapi tidak ada aktivitas bersama negara. Dengan kata lain, pandangan keagamaan tidak mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan publik. Kelima, negara sekuler dan ateistik di mana agama ditindas dan diberangus.

Tampaknya opsi ketiga lebih mendekati pemikiran founding fathers negeri kita untuk apa yang disebut “bina bangsa” dan “bina negara”. Di Indonesia, seluruh organisasi keagamaan bukan saja memiliki pengakuan konstitusional ruang otonominya, tetapi juga dapat berkolaborasi dengan negara dalam tugas-tugas yang menjadi perhatian bersama. Tentu saja opsi ketiga itu bukan tanpa risiko. Bahaya paling krusial yang bisa muncul dari opsi ketiga adalah legitimasi keagamaan. Biasanya legitimasi keagamaan muncul manakala agama diberi ruang sedemikian luas hingga mengurusi hal-hal di luar dirinya. Dan, yang paling dekat dari dirinya adalah kekuasaan. Di sini agama bisa tampil untuk menjustifikasi atau mendelegitimasi kekuasaan dengan teks-teks keagamaan.

Hal itu sangat berbahaya karena bukan hanya memperkosa teks keagamaan untuk kepentingan politik sesaat, tetapi juga mengingkari semangat profetik agama-agama. Orang atau kelompok bisa melakukan apa saja atas nama agama, dan karena agama, orang atau kelompok, atau bahkan negara, saling menghancurkan. Oleh karena itu, opsi ketiga meniscayakan adanya gerakan lintas-agama (inter-religious movement) yang mengemban misi keadilan dan persamaan antar sesama manusia, makhluk Sang Maha Pencipta. Para pemimpin agama berkewajiban menjaga peran historis mereka sebagai kesadaran moral masyarakat dan mengangkat suara protes terhadap pelanggaran martabat manusia. Hal itu hanya dapat dicapai bila organisasi-organisasi keagamaan menjaga integritas moral dan spiritualnya bukan dengan mengalah kepada tekanan dan godaan partai politik tertentu, tetapi bersikap positif netral vis-a-vis semua partai politik.

Agama memang perlu mengambil jarak dari politik agar dapat memberikan sinar pencerahan profetiknya. Sungguh kita perlu menyepakati, tidak ada gerakan keagamaan yang akan diterima sebagai suatu gerakan politik. Sebab, jika tidak, para politisi akan berlindung di balik agama dan memangsa kehidupan masyarakat, sebagaimana telah mereka lakukan. Sejak dahulu, para manipulator telah menggunakan agama untuk memperbudak manusia.

Studi Kasus

Terdapat Asumsi dasar bahwa agama mayoritas secara defacto dapat memberikan dukungan atas apa yang dipaksakan pada seluruh masyarakak. Hal semacam ini akan terjadi ketika penguasa telah kehilangan kepercayaan diri terhadap apa yang menjadi pijakan, sementara masyarakat menghedaki perubahan sebuah tatanan yang lebih baik. Kecenderungan agama mayoritas dimanfaatkan oleh penguasa politik karena dilihat masih memiliki potensi sebagai alat justifikasi. Sehingga terdapat kekhawatiran dipihak penguasa politik ketika masyarakat sudah tidak percaya terhadap kebijakan politiknya.

Dalam studi kasus ini kami mengambil contoh bagaimana peran agama dalam kegiatan pemilu tahun lalu dan kemungkinan akan selalu terjadi pada tahun-tahun yang akan datang. Dapat dilihat pada pemilu tahun lalu banyak partai politik yang berbasis agama ikut mencalonkan kader-kadernya untuk mendapatkan posisi dalam kursi pemerintahan. Kemudian agama dihadirkan sebagai legitimasi dan justifikasi kepentingan elit penguasa yang sedng memainkan suatu orde politik. Agama-agama dihadirkan sebagai “kendaraan” aktor penguasa dan fungsi agama sebagai sosial kontrol tak berlaku karena daya kritisnya telah hilang.

Disini agama adalah suatu hal yang sensitif dan bersifat pribadi, namun dalam masyarakat Indonesia maslah agama bukan lagi hal yang harus disembunyikan namun lebih bersifat umum. Hal ini disebabkan masyarakat Indonesia yang selalu ingin menunjolkan dirinya dengan berbagai aksesoris yang dipakai dan gelar yang diperoleh dalam berbagai bidang untuk mendapatkan prestige dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu agama juga digunakan untuk mendapat dukungan terutama dalam meraih kekuasaan.

Dalam pemili tahun lalu kita dapat melihat disekitar kita bagaimana para calon legislatif menggunakan berbagai aksesoris keagmaan yang menunjukkan tingkat keimanan dan religiusitas mereka. Dalam gambar-gambar yang dipasang sepanjang jalan mereka memapangkan gelar keagamaan mereka mislanya gelar “haji” didepan nama calon yang menunjukkan bahwa mereka telah menyempurnakan rukun Islan dan menandakan akan kesempurnaannya dalam beragama. Hal ini diharapkan agar masyarakat akan memilihnya untuk menjadi pemimpin karena ia memiliki jiwa religius sehingga ia tidak akan menyimpang dari norma-norma yang ada dan akan dapat memenuhi harapan dari masyarakat.

Selain itu mereka para polittikus menggunakan agama sebagai alat untuk mendapatkan kedudukan dengan mendirikan partai politik-partai politik keagamaan. Partai politik tersebut dibuat dengan menyesuaikan pada masyarakat sasaran dalam kelompok masyarakat yang besar, misalnya partai politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan sasaran kelompok masyarakat Islam NU, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sasaran masyarakat Islam Muhamadiyyah dan lain sebagainya. Partai-partai tersebut didirikan dengan maksud mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakat tersebut untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan. Partai tersebut diatas namakan milik sebuah kelompok masyarakat sehingga kelompok masyarakat tersebut akan mendukung karena merasa bahwa partai tersebut milik kelompoknya sehingga mereka patut bahkan wajib untuk mendukungnya.

Dalam partai politik PKB ia mengatas namakan partai politik keagamaan (islam) dengan aliran Nahdlotul ulama’ (NU) dengan dalih akan mendapatkan dukungan dari masyarakat penganut aliran NU sebagai salah satu organisasi keagamaan yang besar di Indonesia. Karena pada dasarnya untuk mendapatkan sebuah posisi dalam pemerintahan Indonesia meraka harus mendapatkan suara terbanyak sehingga yang penting bagi mereka adalah mendapatkan massa yang banyak dalam pemilu. Dengan dalih partai NU maka penganut Islam NU akan mendukung para kader-kader partai yang dicalonkan. Masyarakat merasa bahwa mereka adalah bagian dari keluarga NU sehingga mereka akan mendukungnya walaupun masyarakat tidak pernah tau apakah kader tersebut se-paham dengannya atau tidak? Terkadang para calon legislatif ini tidak sesuai atau se-paham dengan partai politik yang diikuti, namun untuk mendapatkan dukungan ia akan masuk dalam parpol tetsebut.

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Berbicara tentok politik, maka tidak akan bisa dipisahkan dari agama. Dalam setiap politik pasti ada pihak yang berkuasa dan pihak yang dikuasai. Dalam perkembangannya hingga saat ini, seseorang yang berkuasa dalam bidang politik, tentu membutuhkan kepercaan. Salah satu kepercayaan ini, bisa didapatkan dari adanya doktrin atu pembenaran dalam agama. Hal ini yang kemudian disebut sebagai legitimasi politik. Atas dasar legitimasi ini, kekuasaan akan dijalankan demi tercapainya tujuan yang telah direncanakan, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif dan negatif bagi yang berkuasa maupun yang dikuasai. Ketika penguasa yang mendapatkan legitimasi ini dapat menjalankan fungsinya dengan benar, maka dampaknya positif, sedangkan jika yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan, maka akan terjadi dampak negatif.

DAFTAR PUSTAKA

 

Turner, Bryan S. Relasi Agama dan Teori Sosial Kontemporer: IRCISoD

https://akank-sutha.blogspot.co.id/2012/04/hubungan-politik-dan-agama.html

https://hirmanjayadi.blogspot.co.id/2014/04/agama-legitimasi-dan-perlawanan-politik.html

file:///C:/Users/user/Documents/semester%205/digital_blob_F12682_Agama%20dan%20Legitimasi%20Politik%281%29.htm (Mun’im. A Shirry dalam kompas, 2 agustus 2002)

Tulisan ini dipublikasikan di sosiologi. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: