konsep keadilan dalam islam

Konsep Keadilan dalam Islam

2.2.1.   Keadilan intelektual (al-‘adl al-fikri).

Yaitu pemikiran seseorang yang berani menyatakan bahwa sesuatu sebagai kebenaran atau kesalahan yang secara objektif karena memang benar atau salah, bukan karena pertimbangan subjektif dan tendensial lain.

2.2.2.   Keadilan terhadap diri sendiri.

Menegakkan keadilan pada diri sendiri itu hendaklah berani mengakui kesalahan dirinya sendiri dan bersedia menerima akibat daripada kesalahan tersebut. Keadilan pada diri sendiri itu dapat dipelihara apabila seseorang itu mempunyai ilmu tentang yang benar (hak) dan yang salah (batil).

2.2.3.   Adil kepada orang lain.

Keadilan kepada orang lain artinya menyempurnakan hak mereka dan melaksanakan hukum secara saksama antara mereka, membela orang yang teraniaya dan menghukum orang yang bersalah. Ini berdasarkan ayat Al-Quran An Nahl Ayat 90, Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Sabda Nabi : “(hakim) itu ada tiga jenis ; dua daripadanya masuk ke Neraka dan satu daripadanya masuk ke Syurga. Lelaki (hakim) yang tahu perkara yang benar, lalu ia menghukum berlandaskan kebenaran tersebut, maka ia masuk ke Syurga. Dan lelaki (hakim) yang tidak tahu perkara yang benar, lalu ia menjalankan hukuman atas kejahilannya, maka ia masuk ke Neraka.”

2.2.4.   Berlaku adil kepada makhluk lain.

Artinya dapat menempatkan pada tempat yang sesuai, misalnya adil pada binatang, harus menempatkannya pada tempat yang layak menurut kebiasaan binatang tersebut. Jika memelihara binatang harus disediakan tempat dan

makanannya yang memadai. Jika binatang itu akan dimanfaatkan untuk kendaraan atau usaha pertanian, hendaknya dengan cara yang wajar, jangan memberi beban yang melampaui batas. demikian pula jika hendak dimakan, maka hendaklah disembelih dengan cara yang telah ditentukan oleh ajaran agama, dengan cara yang baik yang tidak menimbulkan kesakitan bagi binatang itu. Menjaga kelestarian lingkungan juga termasuk berbuat adil kepada makhluk lain.

Bentuk lain adil adalah Tawazun (keseimbangan) meliputi fisik, akal, dan rohani. Sabda Nabi yang artinya: “Berlaku adillah walaupun ke atas diri kamu (sendiri).”

Published by

sofiyatulmunawaroh

Nama : Sofiyatul Munawaroh NIM : 7211415112 TTl : Cilacap.25 Agustus 1997 Alamat : Cilacap Rombel : Akuntansi B Jurusan: Akuntansi Prodi : Akuntansi S1 Fakulas: Ekonomi Angkatan: 2015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: