Welcome to Delicate template
Header
Just another WordPress site
Header

Kriteria Perumahan Sehat

November 30th, 2015 | Posted by Achmad Muslichun in Konservasi

Syarat-Sanitasi-Rumah1

Tugas mata kuliah pendidikan konservasi minggu ini adalah mencari kriteria rumah sehat, nahh.. setelah melihat referensi-refereni dari berbagai website resmi pemerintah, saya bergegas menyimpulkan kriteria rumah sehat versiku(hehe…).

Berikut adalah kriteria rumah sehat (versiku)

Rumah yaitu kebutuhan pokok setiap individu selain kebutuhan pakaian dan makanan. Rumah memiliki fungsi sebagai tempat tinggal, berlindung dari gangguan iklim dan mahluk lain. Rumah yang sehat dan nyaman merupakan sumber inspirasi bagi penghuninya untuk berkarya sehingga dapat meningkatkan produktifitasnya.

Konstruksi rumah dan lingkungan yang tidak memenuhi syarat kesehatan merupakan faktor risiko sumber penularan beberapa jenis penyakit, seperti diare, ISPA, malaria, TB Paru, demam berdarah, pes dan lain-lain. Faktor risiko lingkungan pada bangunan rumah yang dapat mempengaruhi kejadian penyakit maupun kecelakaan, antara lain ventilasi, pencahayaan, kepadatan hunian ruang tidur, kelembaban ruang, kualitas udara ruang, binatang penular penyakit, air bersih, limbah rumah tangga, sampah dan perilaku penghuni dalam rumah.

Upaya pengendalian faktor risiko lingkungan perumahan perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyakit tersebut di atas, yaitu dengan membangun rumah yang memenuhi syarat ­syarat kesehatan. Secara umum persyaratan rumah sehat sebagai berikut (Candra, 2005, Depkes RI, 2005):

  1. Memenuhi kebutuhan fisiologis, antara lain pencahayaan, penghawaan, ruang gerak yang cukup dan terhindar dari gangguan kebisingan.
  2. Memenuhi kebutuhan psikologis, antara lain privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antara anggota keluarga dalam rumah.
  3. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit, antara lain penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran.
  4. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan, antara lain persyaratan garis sepadan jalan, konstruksi yang kuat, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung menimbulkan kecelakaan bagi penghuninya.

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 You can leave a response, or trackback.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

Lewat ke baris perkakas