Diberitahukan kepada Anggota dan Calon Anggota ORARI, bahwa Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Tahun 2019 akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Ahad, 28 April 2019
Jam: 09.00 WIB – Selesai
Tempat: Gedung Pendopo Kabupaten Kendal
Alamat: Jl. Soekarno Hatta No.193 Kendal.
Untuk pendaftaran anggota baru atau kenaikan tingkat dilakukan secara ONLINE melalui website https://iar-ikrap.postel.go.id dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan:
I. Biaya Administrasi pendaftaran Anggota Baru dan Kenaikan Tingkat:
- Tingkat Siaga Rp. 50.000,-
- Tingkat Penggalang Rp. 75.000,-
- Tingkat Penegak Rp. 100.000,-
dengan melampirkan beberapa file persyaratan yang telah dipindai dengan ketentuan sbb:
- KTP atau tanda pengelan lainnya, atau surat keterangan dari orang tua bagi yang berumur kurang dari 17 tahun,
- Surat Keterangan dari kesatuan bagi anggota TNI/Polri yang masih aktif.
- Pas Photo berwarna terbaru 4×6 dengan latar belakang warna merah
- Khusus untuk peserta UNAR: Kenaikan tingkat – IAR yang masih berlaku dan surat rekomendasi dari ORLOK dan disetujui ORDA Jateng
- Bagi Calon peserta yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara ONLINE dapat dibantu UPT dan atau Orlok dan ORDA
- Pendaftaran secara ONLINE ditutup 23 April 2019 Pukul 23.59 WIB
II. Persyaratan Administrasi untuk kenaikan tingkat:
1. Piagam ORARI
a. Siaga ke penggalang minimal 5 buah
b. penggalang ke penegak minimal 10 buah2. QSL Card
a. Siaga ke penggalang
– 25 (duapuluh lima) QSL Card Nasional meliputi seluruh call area (0 s/d 9)
– HarusQSLCardAsli tidak boleh dengan logsheet walaupun telah ditandatangani oleh pengurus orlok.b. Penggalang ke penegak
– 50 (lima puluh) QSL Card meliputi sekurang-kurangnya 25 (duapuluh lima) Negara, dari 3 (tiga) benua, termasuk Indonesia
– HarusQSLCardAsli tidak boleh dengan logsheet walaupun telah ditandatangani oleh pengurus orlok.
III. Masing-masing peserta dikenakan biaya tambahan untuk operasional organisasi (Daerah dan Lokal) sebesar Rp. 15.000,- (limabelas ribu rupiah) dengan rincian Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk Orari daerah dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk operasional Orari Lokal.