Pemilu langsung dan pemilu tidak langsung dalam perspektif media

pemilihan kepala daerah mengalami dinamika seiring perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Setelah kemerdekaan Indonesia, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah pertama kali diatur dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Pasal 18 UU Nomor 22 Tahun 1948 mengatur bahwa kepala daerah provinsi dipilih oleh presiden dan kepala daerah kabupaten dipilih oleh menteri dalam negeri. UU ini menegaskan sistem pemilihan secara bertingkat sesuai tingkatan pemerintahan daerah.Pemilihan kepala daerah secara bertingkat sesuai tingkatan pemerintahan, kemudian menjadi norma hukum dalam pengaturan undang-undang selama masa Orde Lama maupun Orde Baru. Pengecualian terhadap hal ini adalah ketika Indonesia berubah bentuk menjadi negara serikat. Pada saat itu, UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan produk hukum di awal era baru reformasi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1974 yang sangat sentralistik. UU ini mengamanatkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. UU Nomor 22 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan menyebabkan perubahan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur pelaksanaaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) secara langsung oleh rakyat. Setelah 10 tahun penyelenggaraan pemilukada langsung, pemerintah menyiapkan paket RUU yang akan mengatur mengenai pemerintahan di daerah, salah satunya adalah RUU Pilkada yang memuat wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.Episode kejatuhan rezim otoriter Orde Baru sejak 1998 menyisakan pekerjaan rumah bagi negara bangsa Indonesia. Pada saat itu, Indonesia berada di persimpangan jalan untuk menentukan masa depan konstitusionalisme dan demokrasi Indonesia. Proses konsolidasi negara bangsa dimulai pada 1999 dengan pelaksaan pemilu demokratis kedua setelah 1955, diikuti dengan amandemen UUD 1945 selama periode 1999—2002.Pada fase ini, konstitusi diperkuat dengan melepaskan status MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Amandemen UUD 1945 ketika itu, menghasilkan rumusan yang menegaskan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut merupakan penegasan dianutnya supremasi konstitusi, yang berarti kekuasaan tertinggi, kedaulatan yang ada di tangan rakyat harus dilaksanakan oleh dan dengan cara sebagaimana diatur konstitusi. Sebagai hukum tertinggi, konstitusi harus dilaksanakan seluruh penyelenggara negara dan segenap masyarakat tanpa terkecuali.Konstitusi merupakan suatu ijab kabul kenegaraan antara rakyat dan negara. Dalam konstruksi ini, rakyat menyerahkan kekuasaan kepada negara, dan negara akan memberikan imbal balik berupa jaminan bahwa negara akan memberikan kesejahteraan, jaminan bahwa tidak terjadi kesewenang-wenangan atau absolutisme, serta jaminan hak asasi manusia. Para ahli tata negara, mulai Howard McIllwain sampai Tushnet, sepakat bahwa konstitusionalisme mempunyai esensi yang khusus yaitu merupakan pembatasan terhadap pemerintah, antithesis dari kesewenang-wenangan, dan nonabsolutisme. Oleh karena itulah, untuk menjamin tidak terjadinya absolutisme, konstitusi melakukan proses pembagian kekuasaan dalam posisi yang sejajar antara cabang-cabang kekuasaan negara secara berimbang, dan saling menyeimbangkan. Perimbangan kekuasaan ini tidak hanya harus dilakukan dalam tatanan nasional, tetapi juga dalam tatanan pemerintahan di daerah.Dengan susunan sebagai unsur pemerintahan di daerah, kepala daerah dan DPRD seharusnya memiliki kedudukan yang sejajar. Perimbangan antara unsur-unsur pemerintahan daerah merupakan suatu keharusan untuk mencegah terjadinya absolutisme yang secara langsung membawa dampak kesewenang-wenangan. Terlebih dengan diberikannya hak desentralisasi dan otonomi, perimbangan kekuasaan mutlak diperlukan, demi prinsip konstitusionalisme.Dengan demikian, RUU Pilkada harus menjamin bahwa absolutisme tidak akan terjadi di daerah, yaitu dengan memberikan hak memilih kepada rakyat secara langsung, baik memilih kepala daerah maupun memilih anggota DPRD. Jika RUU Pilkada kemudian memberikan konstruksi hubungan antara unsur-unsur pemerintahan di daerah dalam posisi tidak sejajar, misalnya di DPRD, bisa dipastikan akan terjadi pemusatan kekuasaan di tangan DPRD, dan terjadilah pelanggaran prinsip-prinsip konstitusionalisme.Tatanan kehidupan politik secara demokrasi yang dibangun pasca reformasi 1998 selama kurang lebih 16 tahun  telah menghasilkan stabilitas politik dan keamanan, Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada tahun 2005. Sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.

Sejak diberlakukan pemilihan langsung Kepala Daerah selama ini terdapat alasan dirubahnya UU Pilkada dengan pembentukan RUU Pilkada terbaru ini terdapat alasan-alasan diantaranya pertama, alasan empiris seperti gejolak-gejolak terjadi dalam pemilukada dengan adanya banyak konflik sosial dan disintegrasi bangsa, kerusuhan pemilukada di daerah seakan masyarakat belum dewasa dalam berdemokrasi, kasus money politic, boros anggaran dalam pelaksanaannya, banyak Kepala Daerah Korup dll. Kedua, alasan politis yang mana seakan KMP melakukan balas dendam politik sebagai kelanjutan kontestasi dalam pilpres Juli 2014 yang lalu. Ketiga, alasan Normatif seperti Sejalan dengan Sila ke-4 Pancasila, akan tetapi sebenarnya sila ke-4 juga tak mengharamkan Pilkada secara langsung. Kemudian Pilkada secara langsung di nilai terlalu Liberal karena kekuasaan dapat dibeli dengan uang. Dari alasan tersebut seakan menjadi alasan yang menguatkan 226 anggota DPR yang terdiri dari Koalisi Merah Putih (KMP) menyetujui RUU Pilkada setelah sepuluh jam bergulir di ruang rapat paripurna dan pada akhirnya memutuskan kepala daerah dipilih kembali lewat DPRD.Wakil ketua DPR, Priyo Budi Santoso membacakan keputusan rapat paripurna yang sangat ngotot dan alot. “Memutuskan, untuk substansi ini, adalah pilihan (kepala daerah) lewat DPRD” Dengan hasil pemungutan suara di sidang paripurna ini “Opsi satu pilkada langsung, 135 (orang), lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total suara 361 dengan jumlah anggota forum.Opsi pilkada langsung dimotori oleh Fraksi PDI-P dengan dukungan dari F-PKB dan F-Hanura Adapun opsi pilkada lewat DPRD diusung oleh Koalisi Merah Putih, yaitu Gerindra, PKS, PPP, dan Golkar.Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi, Hal ini sudah Dalam prinsip demokrasi pancasila adalah jelas Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi, Adanya pemilu secara berkesinambungan, Melindungi Hak Minoritas, Adanya peran-peran kelompok kepentingan, Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah, ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak. Tetapi jika digunakan untuk saat ini sangat munafik jika Prinsip Demokrasi Pancasila digunakan sebagaimana mestinya. Pasti terdapat kepentingan kelompok dalam memilih Kepala Daerah. yang dapat pembaca pahami sendiri.Dengan keputusan UU Pilkada terbaru, menurut saya banyak perubahan yang terjadi nanti dalam proses pilkada di seluruh daerah di Indonesia. Masyarakat di daerah tidak akan terpecah dalam konflik horizontal. Politik uang yang selama ini terjadi juga bisa dihentikan. Tak akan ada lagi pembangunan daerah yg terbengkalai karena kepala daerahnya sibuk mengurus konflik daerah dan korupsi untuk mengembalikan modal kampanye. Era demokrasi liberal dimana kepala daerah hanya mengandalkan uang dalam berkuasa.

Harapan ke depan dengan disahkannya UU Pilkada 2014 ini semoga tidak menciderai hak-hak rakyat, meskiput saat ini terbesit oleh kekecewaan Rakyat Indonesia karena merasa  dirugikan hak dalam berpolitiknya. Semoga wakil rakyat didaerah juga berfikir dan selalu mengemban apa yang diamanahkan oleh rakyat.Bagaimana sebetulnya mengukur Pemilu bisa dikatakan sebagai Pemilu yang jurdil dan demokratis? Tidak ada ukuran baku akan hal itu. Namun setidaknya beberapa ukuran dari manifesto dan deklarasi tentang kriteria Pemilu yang bebas dan adil yang secara bulat diterima oleh Dewan Antar Parlemen pada sidangnya yang ke 154 patut untuk kita perhatikan. Deklarasi tersebut menggarisbawahi hal-hal pokok dalam penyelenggaraan pemilu yang jurdil, demokratis dan di selenggarakan dalam suasana yang bebas dari tekanan, yaitu sebagai berikut :Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara dalam Pemilu tanpa diskriminasi.Setiap pemilih mempunyai hak mendapatkan akses informasi yang efektif, tidak berpihak dan tidak diskriminatif.Tidak seorang pun warga yang memilih hak dapat dicegah haknya untuk memberikan suara atau didiskualifikasi untuk mendaftar sebagai pemilih, kecuali sesuai kriteria obyektif yang ditetapkan undang-undang.Setiap orang yang ditolak haknya untuk memilih atau untuk didaftarkan sebagai pemilih berhak naik banding ke pihak yang berwenang untuk meninjau keputusan itu dan untuk mengoreksi kesalahan secara cepat dan efektif.Setiap pemilih mempunyai hak dan akses yang sama pada tempat pemungutan suara untuk dapat mewujudkan hak pilihnya.Setiap pemilih dapat menentukan haknya sama dengan orang lain dan suaranya mempunyai nilai yang sama dengan suara pemilih yang lain.Setiap pemilih mempunyai hak memberikan suara secara rahasia adalah mutlak dan tidak boleh dihalangi dengan cara apapun.Demokrasi juga menyangkut kegiatan sehari-hari masyarakat. Proses demokrasi harus tercermin dalam interaksi antar kelompok dan golongan dalam masyarakat, seperti berbagai kelompok kepentingan (interest groups), kelompok penekan (pressure groups), keluarga dan individu. Demokrasi mengandaikan adanya kesejajaran antara individu atau warga negara, tanpa adanya perbedaan berdasarkan apapun, jenis kelamin, warna kulit, agama dan etnisnya.Konsensus negara demokratis telah memastikan terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai salah satu indikator yang mutlak harus dijalankan. Bagi Indonesia, Pemilu sudah menjadi bagian integral historis daripada pelaksanaan sistem ketatanegaraan. Satu dekade setelah proklamasi 1945, tepatnya tahun 1955 Indonesia sudah melangsungkan Pemilu pertama yang demokratis. Kemudian berlanjut pada Pemilu pada era Orde Baru tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Selanjutnya pada masa reformasi telah berlangsung tiga kali Pemilu, yakni  tahun 1999, 2004, dan 2009. Sehingga istilah Pemilu sudah sangat familiar bagi penduduk di republik ini, dan tentu saja, sudah diserap sebagai pengetahuan dasar bagi hak politik rakyat Indonesia.Merunut kembali sejarah Pemilu 1955, Pemilu di era rezim Orde Baru, Pemilu di masa reformasi, dan Pemilu di berbagai daerah, sebenarnya bisa diambil beberapa pelajaran penting tentang pemantauan pemilu. Pemilu 1955 berlangsung pada nuansa dan suasana kepartaian yang ideologis dan partisipatif. Semangat kontestasi yang dibuktikan lebih dari 100 peserta Pemilu membuat setiap kontestan saling mengawasi pelaksanaan Pemilu.Sementara Pemilu di masa rezim kleptokratik Orde Baru berada pada semangat zaman yang represif-totaliter. Deparpolisasi dan anti partisipasi masyarakat sangat mendominasi penyelenggaraan Pemilu di masa itu. Apalagi penyelenggara pemilu masa Orde Baru melekat pada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. Sehingga menjadi logis, isu pemantauan melekat pada domain rezim pemerintah. Karena sejatinya Pemerintah Orde Baru tidak ingin Pemilu diawasi oleh rakyat yang dalam konstitusi diakui sebagai pemilik sah kedaulatan sejati.Kemudian pada Pemilu 1997 menjadi akhir dari Pemilu rezim Orde Baru. Semangat reformasi mengkristal dengan adanya keinginan untuk terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil. Sehingga pelaksanaan Pemilu 1999, 2004, 2009 isu pemantauan Pemilu menjadi instrumen yang dikembangkan secara sistematis, misalnya melalui pelembagaan Pengawas Pemilu dan membuka ruang bagi kelompok pemantau.

Pada saat ini pemilu yang dilaksanakan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan dimana cara-cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan menghalalkan segala cara seperti pencitraan dan pengklaiman suara pemilihan atas dirinya di media massa, demokrasi semacam ini sudah tidak relevan dalam kehidupan bangsa dimana suara bisa dibeli rakyat tidak diberi pengertian apa sesungguhnya arti dari politik itu sendiri. Semua-muanya dilakukan dengan paksaan dimana jika belum mendapatkan apa yang diinginkan maka segala daya upaya dilaksanakan untuk mencapai apa yang diinginkan. Dalam media massa ada dua media yang saling mengklaim hasil rekapitulasi hasil pemilihan presiden kemarin keduanya mengklaim telah memenagkan hasil pemilu, dengan adanya hal ini rakyat dibuat bingung apa yang telah terjadi, jika pemimpinya saja saling mengkalim seperti ini bagaimana nanti kalau sudah memimpin bangsa ini, timbul kecurigaan akan adanya politik kolusi,korupsi dan nepotisme dimana hanya mementingkan perut sediri tanpa mementingkan rakyat. Dari segi ekonomi pilkada langsung memakan banyak anggaran karena jumlah rakyat Indonesia yang banyak harus ikut berpartisipasi dalam pemilihan dengan rakyat Indonesia yang banyak dan tersebar luas di pelosok negeri akomodasi yang di butuhkan oleh pemerintah pun memakan anggaran yang banyak tetapi dari segi positifnya rakyat berpartisipasi dalam jalanya pemerintahan. Dalam pemilu perwakilan atau tidak langsung maka biaya yang dikeluarkan masih terhitung hemat namun peran rakyat sebagai check and balance tidak bisa berperan karena politik hanya di wakilkan oleh parlemen dan praktek politik KKN akan terjadi lagi dimana perekonomian akan menjadi kapitalisme dimana orang yang memiliki modal dan kuasa yang akan berkuasa. Dengan begini adanya pemilu langsung maupun tidak langsung memiliki keefektifan tersendiri dimana keduanya memiliki sisi positif maupun negative. Dari segi politik pemilu langsung menjadikan rakyat mempunyai peran sangat penting dimana rakyat dilibatkan langsung dalam jalanya pemerintahan tetapi masalah yang ada di Negara kita adalah integrasi moral dimana rakyat bisa dibeli yang terjadi adalah money politic hal ini tentunya yang sangat disayangkan jika ini terus terjadi maka keterlibatan rakyat yang sebagai pengawas pemerintah akan berubah menjadi pihak salah satu calon artinya rakyat menjadi nepotisme yang lebih luas. Dari segi pemilu tidak langsung kesemuanya merugikan rakyat dimana rakyat hanya buta tidak tahu menahu apa yang terjadi dalam pemerintahan rakyat hanya diberi hal-hal yang baik saja dalam pemerintahan tanpa diberitahu apa kekuranganya yang terjadi pada orde baru rakyat hidup sejahtera namun rakyat juga tidak tahu bahwa Negara memilki hutang yang sangat banyak dan yang terjadi adalah krisis tahun 1998. Jadi pada intinya peran media sebagai penyalur lidah pemerintah kepada rakyat harus berjalan dengan sesuai apa yang di butuhkan rakyat jika media massa saja memiliki du perspektif yang saling menjatuhka maka yang terjadi justru kehancuran dimana rakyat di setiap harinya ditontonkan dengan tontonan yang salig memushi dan menjatuhkan jika pemilihan presiden saja sampai begitu bagaimana dengan pemilihan di daerah-daerah. Dikaji dari segi sosial budaya maka tentunya hal ini jangan terus terjadi karena perbedaan yang tadinya sudah menjadi sebuah hikmah akan menjadui sebuah bencana karena perbedaan itu di manfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuanya dan yang paling risk-kan adalah jika budaya seperti ini dilakukan apa yang terjadi pada generasi Indonesia di kemudian hari dengan segala cara dilakukan untuk mencapai tujuan.

5 comments

Skip to comment form

  1. BAGUS BROTHER, SEMOGA INFORMASINYA BERMANFAAT YAA… GANBATTE

  2. saya memilih pemilu langsung aja deh :babyboy1

  3. tambahin daftar pustaka biar terpercaya

  4. What a great information kak, ditunggu postingan dan informasi selanjutnya, semangat!!

  5. tolong dicantumkan daftar pustkanya kakak 😀

Leave a Reply

Your email address will not be published.

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: