MANAJEMEN QURBAN IDUL ADHA 1437 H
MASJID BAITUL MAGHFIROH
DI DUKUH KARANG PANDAN KEC. WELAHAN KAB. JEPARA
DOSEN PENGAMPU : DJOKO SANJONO
MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Disusun Oleh
Nama : Fina Wasi’atul Maghfiroh
Jurusan : Pendidikan Non Formal
Nim :1201416032
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2016/2017
MANAJEMEN QURBAN “MASJID BAITUL MAGHFIROH” IDUL ADHA 1437 H
DI DUKUH KARANG PANDAN KEC. WELAHAN KAB. JEPARA
BAB I
PENDAHULUAN
Di Indonesia, manajemen qurban pada hari raya Idul Adha dilangsungkan secara mandiri oleh masyarakat. Berbeda dengan Arab Saudi, di mana aparat pemerintah ikut disibukkan dengan prosesi pemotongan hewan qurban. Di sisi lain, tidak semua orang memiliki pengetahuan dan kemampuan mumpuni soal qurban. Padahal mulai dari pengumpulan hewan sebelum disembelih, sampai distribusi dagingnya harus benar-benar diperhatikan. Proses ini tidak boleh berjalan dengan asal, agar tidak berpotensi menimbulkan penyakit. Di sisi lain kebutuhan juru sembelih kurban yang handal terus meningkat. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah jagal ahli yang tersedia. Pada Qurban tahun ini yang jatuh pada tanggal 12 September 2016 dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1437H/2016 M. Dukuh Karang Pandan sedikitnya melakukan pemotongan hewan qurban seekor Kerbau dan 12 ekor kambing. Yang dikumpulkan di Masjid Baitul Maghfiroh. Untuk jadikan qurban dengan dimanajemeni oleh para panitia dari dukuh Karang Pandan yang mana bentuk pembagian daging qurban dengan cara mengantar langsung ke rumah-rumah masyarakat yang sangat membutuhkan sebagai bentuk memuliakan mereka yang berhak.
Berdasarkan pada latar belakang yang telas dijelaskan, maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:
BAB 2
LANDASAN TEORI
Qurban sebagai bentuk ibadah kuno disyari’atkan kepada manusia pertama penghuni planet bumi, ketika itu dua putera Nabi Adam as. Habil dan Qabil mempersembahkan qurban untuk menentukan siapa diantara mereka berdua yang berhak menikahi saudaranya yang lebih cantik (Q.S. 5 : 27); Orang-orang Yahudi berkata kepada Nabi Muhammad saw. bahwa kami diperintahkan Allah untuk tidak beriman kepada seorang rasulpun sebelum ia mendatangkan qurban kepada kami yang dimakan api (Q.S. 3 : 183); Pada zaman Yunani kuno seorang gadis cantik dari kalangan rakyat jelata terjun ke dalam kobaran api sebagai qurban yang dipersembahkan kepada sang dewa penguasa jagat raya, atau dipersembahkan bagi sang raja penguasa negara; Nabi Muhammad saw. adalah keturunan dari dua orang nenek moyang yang nyaris menjadi korban syari’at qurban, yaitu Ismail as. yang kemudian diganti dengan seekor kambing besar dan Abdullah yang kemudian diganti dengan seratus ekor unta. Pendek kata semua agama sama mempunyai ajaran qurban hanya niat dan cara yang berbeda.
Qurban ialah bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan ternak jenis tertentu yaitu unta, sapi, kerbau, domba dan kambing pada hari Raya Haji dan tiga hari sesudahnya (hari Tasyriq) untuk dishadaqahkan.
Firman Allah swt.: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu al-kautsar (nikmat yang banyak/telaga di surga). Maka dirikanlah shalat (Idul Adha) karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus”. QS. 108 Al-Kautsar: 1–3.
Sabda Nabi saw.: “Barangsiapa mendapatkan kelapangan rizki tapi tidak berqurban maka janganlah mendekati tempat shalat kami (masjid).” HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah ra.
Dan sabda Nabi saw.: “Apabila kamu melihat hilal bulan Dzul-hijjah dan hendak menyembelih qurban maka janganlah memotong rambut dan kuku.” HR. Jama’ah selain Bukhary dari Ummu Salamah ra.
Dari ketiga dalil di atas ditambah dengan dalil-dalil lainnya para Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang hukum qurban, Imam Hanafi mengatakan “wajib” sementara ketiga Imam lainnya yaitu Maliki, Syafi’i dan Hanbali mengatakan “sunat”.
Imam Syafi’i berkata: “Qurban hukumnya sunat kifayah, yakni cukup dengan seekor untuk satu keluarga walaupun ia mampu lebih dari itu”.
Hal ini berdasarkan kata Mikhnaf bin Sulaim: “Ketika sedang wukuf di Arafat bersama Nabi saw. saya mendengar beliau bersabda:
“Wahai manusia, bagi satu keluarga cukup dengan seekor qurban pada setiap tahunnya.” HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi.
Anggaran Program dan Rekening Donasi
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan qurban 1437 H ini adalah sebesar Rp. 38.100.000,- ( tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah)
dengan perincian sebagai berikut.
1 ekor Kerbau @ 15.000.000 …………………. Rp. 15.000.000,-
6 ekor Kambing @2.000.000…………………..Rp. 12.000.000,-
2 ekor Kambing @1.800.000…………………..Rp. 3.600.000,-
2 ekor Kambing @2.000.000………………….Rp. 4.000.000,-
2 ekor Kambing @1700.000…………………..Rp. 3.400.000,-
—————-
Total Anggaran Biaya Rp. 38.100.000,-
(tiga puluh delapan juta seratus ribu rupiah)
* DONASI MELALUI:
Hormat Kami
KETUA PANITIA ”MASJID BAITUL MAGHFIROH”
Alamat Kami
Masjid Baitul Maghfiroh Dukuh. Karang pandan Desa. Ujung pandan RT.13 RW. 05 Kec. Welahan Kab. Jepara– Jawa tengah.
Maksud dan Tujuan
BAB 3
PENUTUP
Hari Idul Adha adalah puncak dari ibadah haji. Hari ini dirayakan tidak hanya oleh umat muslim yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci Makkah Al-Mukaromah, tetapi juga dirayakan dengan penuh suka cita oleh umat muslim di seluruh dunia. Hari raya ini disebut juga Hari Raya Qurban, dimana pada hari itu bagi setiap hamba-Nya yang mampu dianjurkan untuk menunaikan kewajibannya menyembelih hewan qurban.
Penyembelihan hewan qurban sebagai rasa syukur kita kepada Alloh SWT yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada kita semua, juga sebagai jalan untuk medekatkan diri kita kepada Alloh SWT untuk mencapai status takwa (muttaqin).
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada
Program qurban ini merupakan program rutin tahunan Masjid Baitul Maghfiroh Dk. Karang Pandan. Dalam rangka memperingati Hari Besar Islam (HBI) Idul Adha 1437H , oleh karena itu kami mengajak partisipasi segenap muslimin dan mulimah dimanapun berada untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk berqurban ataupun membantu suksesnya pelaksanaan kegiatan ini.
Demikianlah makalah ini saya sampaikan semoga bermanfa’at adanya untuk lebih menambah semaraknya syi’ar Islam khususnya qurban dan lebih tepat guna. Amiin.
Wallaahu A’lam bis-Shawab.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kompasiana.com/m_yunus/idul-adha-2015-dan-manajemen-pembagian-daging-qurban.
REFERENSI
1. Al-Qur-an ;
2. Tafsir Ibnu Katsir ;
3. Tafsir Al-Thabari ;
4. Shahih Bukhari ;
5. Shahih Muslim ;
6. Riyadus Shalihin ;
7. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh ;
8. Al-Majmu Ala Syarh Al-Muhadzab ;
9. Kifayah Al-Akhyar.