Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan salah satu universitas yang mengedepankan pentingnya konservasi. Dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Kampus Berbasis Konservasi di Universitas Negeri Semarang pada Pasal 2 disebutkan bahwa tata kelola berbasis konservasi bertujuan mewujudkan suasana kampus yamg mendukung perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lingkungan hidup secara bijaksana melalui pembangunana berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan partisipasi penuh dari warga Unnes.
Berdasarkan pemahaman tersebut setiap unit kerja bertanggung jawab mendukung, menjaga, memantau, dan melakukan koordinasi untuk mewujudkan pertisipasi aktif dari warga Unnes. Warga Unnes berkewajiban mendukung pelaksanaan tata kelola kampus berbasis konservasi dan setiap unit kerja wajib mendorong dan memfasilitasi pengembangan tata kelola kampus berbasis konservasi. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa tata kelola kampus berbasis konservasi diwujudkan melaluin7 (tujuh) pilar utama universitas konservasi ;
- Konservasi keanekaragam hayati
- Arsitektur hijau dan sistem transportasi internal
- Pengelolaan limbah
- Kebijakan nirketas
- Energi bersih
- Konservasi, etika, seni, dan
- Kederisasi konservasi
Masing-masing pilar utama tersebut diimplementasikan dalam progrma-program yang dilaksanakan oleh unit kerja.