KETIDAK ADILAN GENDER DAN CONTOH KASUSNYA

Selamat sore sahabat blogger, kali ini saya kan membagikan materi tugas kata kuliah Sosiologi Gender tentang Ketidak Adilan Gender.

Sehingga dalam tugas ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan untuk menambah pengetahuan kita semua.

“ KETIDAK ADILAN GENDER”

Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Terwujudnya kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.

 

Permasalahan Ketidakadilan Gender

Ketertinggalan perempuan mencerminkan masih adanya ketidakadilan dan ketidak setaraan antara laki-laki dan perempuan di Indonesia, hal ini dapat terlihat dari gambaran kondisi perempuan di Indonesia. Sesungguhnya perbedaan gender dengan pemilahan sifat, peran, dan posisi tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan. Namun pada kenyataannya perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidak adilan, bukan saja bagi kaum perempuan, tetapi juga bagi kaum laki-laki. Berbagai pembedaan peran, fungsi, tugas dan tanggung jawab serta kedudukan antara laki-laki dan perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan dampak suatu peraturan perundang-undangan maupun kebijakan telah menimbulkan berbagai ketidakadilan karena telah berakar dalam adat, norma ataupun struktur masyarakat.

Gender masih diartikan oleh masyarakat sebagai perbedaan jenis kelamin. Masyarakat belum memahami bahwa gender adalah suatu konstruksi budaya tentang peran fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Kondisi demikian mengakibatkan kesenjangan peran sosial dan tanggung jawab sehingga terjadi diskriminasi, terhadap laki-laki dan perempuan. Hanya saja bila dibandingkan, diskriminasi terhadap perempuan kurang menguntungkan dibandingkan laki-laki. Ketidakadilan gender merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan alasan gender, seperti pembatasan peran, penyingkiran atau pilih kasih yang

mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas pengakuan hak asasinya, persamaan antara laki-laki dan perempuan, maupun hak dasar dalam bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain-lain.

Ketidakadilan dan diskriminasi gender merupakan sistem dan struktur dimana baik perempuan maupun laki-laki menjadi korban dalam system tersebut. Berbagai pembedaan peran dan kedudukan antara perempuan dan laki-laki baik secara langsung yang berupa perlakuan maupun sikap, dan yang tidak langsung berupa dampak suatu peraturan perundang-undangan maupun kebijakan telah menimbulkan berbagai ketidakadilan. Ketidakadilan gender terjadi karena adanya keyakinan dan pembenaran yang ditanamkan sepanjang peradaban manusia dalam berbagai bentuk yang bukan hanya menimpa perempuan saja tetapi juga dialami oleh laki-laki. Ketidakadilan gender ini dapat bersifat :

– Langsung, yaitu pembedaan perlakuan secara terbuka dan berlangsung, baik disebabkan     perilaku/sikap, norma/nilai, maupun aturan yang berlaku.

– Tidak langsung, seperti peraturan sama, tapi pelaksanaannya menguntungkan jenis kelamin tertentu.

– Sistemik, yaitu ketidakadilan yang berakar dalam sejarah, norma atau struktur masyarakat yang mewariskan keadaan yang bersifat membeda-bedakan.

 

Bentuk-bentuk ketidakadilan akibat diskriminasi gender

Bentuk-bentuk ketidakadilan akibat diskriminasi gender meliputi:

  1. Marginalisasi (pemiskinan) perempuan

Pemiskinan atas perempuan maupun atas laki-laki yang disebabkan oleh jenis kelaminnya adalah merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Peminggiran banyak terjadi dalam bidang ekonomi. Peminggiran dapat terjadi di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan oleh negara yang bersumber keyakinan, tradisi/kebiasaan, kebijakan pemerintah, maupun asumsi-asumsi ilmu pengetahuan (teknologi).

Contoh-contoh marginalisasi:

  • Pemupukan dan pengendalian hama dengan teknologi baru yang dikerjakan laki-laki
  • Pemotongan padi dengan peralatan sabit, mesin yang diasumsikan hanya membutuhkan tenaga dan keterampilan laki-laki, menggantikan tangan perempuan dengan alat panen ani-ani
  • Peluang menjadi pembantu rumah tangga lebih banyak perempuan
  • Banyak pekerjaan yang dianggap sebagai pekerjaan perempuan seperti “guru taman kanak-kanak” atau “sekretaris” dan “perawat”.
  1. Subordinasi (penomorduaan)

Subordinasi pada dasarnya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Kenyataan memperlihatkan pula bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan di berbagai kehidupan. Anggapan bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin, cengeng dan lain sebagainya, mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki. Sebagai contoh apabila seorang isteri yang hendak mengikuti tugas belajar, atau hendak berpergian ke luar negeri harus mendapat izin suami, tatapi kalau suami yang akan pergi tidak perlu izin dari isteri.

  1. Stereotip (citra buruk)

Pelabelan atau penandaan yang sering kali bersifat negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu jenis stereotip yang melahirkan ketidakadilan dan diskriminasi bersumber dari pandangan gender karena menyangkut pelabelan atau penandaan terhadap salah satu jenis kelamin tertentu. Misalnya, pandangan terhadap perempuan bahwa tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan kerumahtanggaan atau tugas domestik dan sebagi akibatnya ketika ia berada di ruang publik maka jenis pekerjaan, profesi atau kegiatannya di masyarakat bahkan di tingkat pemerintahan dan negara hanyalah merupakan perpanjangan peran domestiknya.

  1. Violence (kekerasan)

Berbagai kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat perbedaan peran muncul dalam  berbagai bentuk. Kata kekerasan tersebut berarti suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan, dan penyiksaan, tetapi juga yang bersifat non fisik seperti pelecehan seksual, ancaman dan paksaan sehingga secara emosional perempuan atau laki-laki yang mengalaminya akan merasa terusik batinnya. Pelaku kekerasan yang bersumber karena gender ini bermacam-macam. Ada yang bersifat individual seperti di dalamrumah tangga sendiri maupun di tempat umum dan juga di dalam masyarakat. Perempuan, pihak paling rentan mengalami kekerasan, dimana hal itu terkait dengan marginalisasi, subordinasi maupun stereotip di atas.

  1. Beban kerja berlebihan

Sebagai suatu bentuk diskriminasi dan ketidakadilan gender adalah beban kerja yang harus dijalankan oleh salah satu jenis kelamin tertentu. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya, beberapa jenis kegiatan dilakukan oleh laki-laki, dan beberapa yang lain dilakukan oleh perempuan. Berbagai observasi menunjukkan perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan dalam rumah tangga, sehingga bagi mereka yang bekerja di luar rumah, selain bekerja di wilayah public mereka juga masih harus mengerjakan pekerjaan domestik.

 

 

Contoh Kasus Gender dan Marginalisasi

Peran Perempuan di Bidang Pangan Tak Diperhatikan

Oleh Umar Idris – Rabu, 07 Maret 2012 | 20:52 WIB

JAKARTA. Pada peringatan hari perempuan internasional yang jatuh pada 8 Maret 2012 ,sejumlah LSM di bidang pangan mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan pangan yang memperhatikan peran perempuan. Sebab, berdasarkan penelitian dan kesaksian para LSM ini, peran perempuan di sektor pangan sangat besar. Contoh kebijakan yang dikritik ialah penggunaan benih hibrida. Pemerintah tidak menyadari, penggunaan benih padi hibrida akan mengurangi peran perempuan sekaligus bisa mengurangi penghasilan perempuan. Pasalnya, benih hibrida hanya digunakan untuk satu kali masa tanam sehingga petani harus membeli benih hibrida yang baru dari pabrikan. Padahal peran petani perempuan dalam pemuliaan benih selama ini cukup besar karena perempuan dianggap lebih teliti. Di daerah lain, banyak petani perempuan masih hidup miskin. Bahkan di Karawang, Jawa Barat, saat ini semakin banyak perempuan yang berprofesi sebagai pemungut sisa-sisa hasil panen (profesi yang di masyarakat setempat disebut blo-on) demi memenuhi kebutuhan keluarga. Padahal sepuluh tahun lalu, profesi ini dicibir oleh para petani sendiri. Namun sekarang banyak keluarga petani, sebagian besar dari mereka ialah perempuan, menjalani profesi blo-on ini dengan jangkauan wilayah semakin luas hingga lintas kecamatan. “Dimana perhatian pemerintah kepada mereka?,” tanya Said..Sedangkan di sektor perkebunan sawit, saat ini peran perempuan masih terpinggirkan. Meski banyak perempuan menjadi buruh sawit, namuh mereka tidak berhak ditulis namanya dalam surat tanah maupun tidak berhak atas perjanjian tentang pekerjaan. Ahmad Surambo, aktivis Sawit Watch, tidak memperkirakan jumlah buruh perempuan di perkebunan sawit. Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera, Tejo Wahyu Jatmiko, mengatakan mulai saat ini pemerintah harus benar-benar menjadikan perempuan sebagai subyek dalam setiap kebijakan di bidang pangan. “Jika pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan perempuan, maka ketersediaan pangan dan pemberantasan kemiskinan dengan sendirinya akan terselesaikan, “kata Tejo. Di sisi lain, data BPS menunjukkan, faktor pangan menyumbang hingga 73,53% terhadap garis kemiskinan. Dengan kata lain, kemiskinan banyak disebabkan akibat kekurangan pangan. “Selama  perempuan belum terangkat taraf hidupnya, persoalan pangan dan kemiskinan tidak akan cepat selesai,” tutur Tejo.

Sumber:https://nasional.kontan.co.id/news/peran-perempuan-di-bidang-pangan-tak-diperhatikan

 

Analisis tentang kasus gender dan marginalitas perempuan dalam kasus peran perempuan dalam sector pangan di katakana sebagai ketidak adilan gender antara perempuan dan laki-laki. Sebagai kaum yang di anggap tidak berperan penting  (perempuan) di masyarakat maka ketidak adilan itulah yang di permasalahkan dalam kasus ini. Sector pangan yang banyak di kelola oleh kaum perempuan justru yang membutuhkan ketelatenan dan kesabaran agar menjadi baik. Seperti pemuliaan benih, tidak semua laki-laki bisa melakukan hal tersebut dengan baik. Didalam kasus ini perempuan di kesampingkan karena adanya system teknologi yang maju, dan perempuan di biarkan hidup dengan cara tidak produktif dan jika masih bekerja, perempuan di jadikan buruh yang paling bawah, sehingga gaji atau penghasilannya sangat sedikit di banding dengan kaum laki-laki. Yang di harapkan penulis dalam kasus ini salah satunya agar pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan kaum perempuan dalam system pangan, agar kesediaan pangan masyarakat dapat meningkat. Dan pemberantasan kemiskinan dengan adanya kaum perempuan sebagai buruh harus di pertimbangkan dan di naikkan taraf hidupnya. Permasalah ini sering terjadi, karena kurangnya pengawasan pemerintah terhadap kaum perempuan dalam sector pembangunan bangsa dan negara.

 

Sumber :

Pasaribu, vera. 2016. Kesetaraan dan Ketidakadilan Gender. karya ilmiah. Medan: Universitras HKPB Nommensen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: