a.Integrasi Sosial
Integrasi sosial adalah proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan. Unsur-unsur yang berbeda tersebut dapat meliputi perbedaan kedudukan sosial, ras, etnik, agama, bahasa, kebisaaan, sistem nilai, dan norma. Menurut William F. Ogburn dan Mayer Nimkof, ada 3 syarat terwujudnya integrasi sosial yaitu anggota-anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan di antara mereka, masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman dalam hal-hal yang dilarang menurut kebudayaan, norma-norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama, tidak mudah berubah, dan dijadikan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat. Terjadinya sebuah integrasi sosial baik cepat ataupun lambat tergantung pada homogenitas kelompok tersebut, besar kecilnya suatu kelompok, mobilitas geografi, dan efektivitas komunikasi.Integrasi sosial memiliki 3 bentuk yaitu:
1. Integrasi Normatif
Integrasi normative dapat diartikan sebagai bentuk integrasi yang terjadi akibat adanya norma-norma yang berlaku di masyarakat. Dalam hal ini, norma merupakan hal yang mampu mempersatukan masyarakat.
2. Integrasi Fungsional
Integrasi fungsional terbentuk karena ada fungsi-fungsi tertentu dalam masyarakat. Sebuah integrasi dapat terbentuk dengan mengedepankan fungsi dari masing-masing pihak yang ada dalam sebuah masyarakat.
3. Integrasi koersif
Integrasi koersif terbentuk berdasarkan kekuasaan yang dimiliki penguasa. Dalam hal ini penguasa menerapkan cara-cara koersif (kekerasan).
Integrasi memiliki 2 proses yaitu asimilasi dan akulturasi. Asimilasi merupakan suatu proses sosial yang ditandai dengan adanya usaha-usaha untuk mengurangi perbedaan-perbedaan yang ada di antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Asimilasi ditandai dengan pengembangan sikap-sikap yang sama, walau terkadang bersifat emosional, dengan tujuan mencapai kesatuan (integrasi). Sedangkan akulturasi menurut Koentjaraningrat adalah proses sosial yang terjadi bila kelompok sosial dengan kebudayaan tertentu dihadapkan pada kebudayaan asing yang berbeda. Proses sosial itu akan berlangsung hingga unsur kebudayaan asing itu diterima masyarakat dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri. Namun umumnya akulturasi berlangsung tanpa menghilangkan kepribadian kebudayaan itu sendiri. Kebudayaan asing akan relative mudah diterima apabila memenuhi syarat-syarat yaitu tidak ada hambatan geografis, seperti daerah yang sulit dijangkau ; kebudayaan yang datang memberikan manfaat yang lebih besar bila dibandingkan dengan kebudayaan yang lama; adanya persamaan dengan unsur-unsur kebudayaan lama; danya kesiapan pengetahuan dan keterampilan tertentu; dan kebudayaan itu bersifat kebendaan
Dalam proses asimilasi, integrasi sosial dapat dicapai karena adanya faktor-faktor integrasi sosial sebagai berikut:
1. Toleransi terhadap perbedaan
2. Kesempatan yang seimbang dalam bidang ekonomi
3. Sikap saling menghargai orang lain
4. Sikap terbuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat
5. Persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan
6. Perkawinan campuran (amalgamation)
7. Adanya musuh bersama dari luar
b.Reintegrasi Sosial
Reintegrasi merupakan suatu proses sosial dalam menyatukan kembali pihak-pihak yang berkonflik untuk berdamai atau bersatu kembali seperti kondisi sebelum terjadi konflik. Reintegrasi sosial adalah sebagian upaya untuk membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial. Proses ini bukanlah proses yang mudah. Proses ini cukup sulit dan memakan waktu yang lama. Perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dapat membuat pudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Kondisi ini oleh Soerjono Soekanto disebut sebagai disorganisasi atau disintegrasi sosial. Awal terjadinya kondisi ini adalah situasi dimana ada ketidakseimbangan atau ketidakserasian unsur dalam masyarakat karena salah satu unsur dalam sistem masyarakat tidak berfungsi dengan baik. Apabila terjadi disintegrasi sosial, situasi di dalam masyarakat itu lama-kelamaan akan menjadi chaos (kacau). Pada keadaan demikian, akan dijumpai anomie (tanpa aturan), yaitu suatu keadaan di saat masyarakat tidak mempunyai pegangan mengenai apa yang baik dan buruk, dan tidak bisa melihat batasan apa yang benar dan salah. Dalam pandangan Sukanto, reintegrasi atau reorganisasi adalah proses pembentukan kembali norma-norma dan nilai-nilai baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga yang mengalami perubahan.
DAFTAR PUSTAKA
Maryati, Kun dan Juju Suryawati. 2014. Sosiologi:Kelompok Pemintan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta. Esis Erlanggai