Sebagaimana yang telah didefinisikan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 bahwasannya “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Karena bersifat rahasia, sehingga tidak ada seorang yang […]