Rangkuman Undang-Undang Rahasia Dagang dalam Hak Kekayaan Intelektual

Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang mencakup metode produksi, pengolahan, penjualan atau informasi lain pada bidang teknologi yang memiliki nilai ekonomi dengan tidak diketahui masyarakat secara umum sebagaimana sesuai dalam Pasal 2 undang-undang ini. Lembaga yang mengatur teknis dalam bidang ini berada pada kewenangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Rahasia Dagang akan mendapatkan perlindungan jika informasi tersebut merupakan informasi yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiannya dengan upaya sebagaimana mestinya untuk menjalankan kegiatan komersial. Disebut Rahasia Dagang selama informasi tersebut tetap dijaga kerahasiannya oleh Pemilik atau pihak yang melakukan langkah-langkah layak dalam menjaga informasi tersebut.

Undang-Undang ini mengatur hak dari pemilik rahasia dagang terhadap informasi yang dikuasainya. Memuat bagaimana serta proses dari peralihan hak rahasia dagang yang harus dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pemegang hak rahasia dagang dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi yang juga harus dicatatkan. Peralihan hak rahasia dagang atau perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Lisensi merupakan hak terbatas yang diberikan pemegang rahasia dagang kepada pihak lain dengan tenaga ahli yang secara langsung dapat menjaga rahasia dagang.

Teknis dari pencatatan pengalihak hak dan pencatatan perjanjian lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah, adapun mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya tersebut diatur dengan Keputusan Presiden. Dalam pendaftaran rahasia dagang atau pencatatan rahasia dagang dapat ditolak oleh Direktorat jenderal Hak Kekayaan Intelektual karena beberapa hal, seperti isi perjanjian lisensi yang dapat merugikan kepentingan ekonomi Indonesia, rahasia dagang yang memuat berupa informasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sengketa dalam rahasia dagang dimungkinkan terjadi, sehingga dalam Undang-Undang ini Pemegang rahasia dagang memiliki hak untuk dapat menggugat pihak lain yang secara sengaja melakukan pelanggaran rahasia dagang berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan atau aktivitas yang terkait rahasia dagang sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 4. Penyelesaian sengketa gugatan rahasia dagang diajukan oleh pemegang hak rahasia dagang ke Pengadilan Negeri.

Selain penyelesaian sengketa berupa gugatan, pihak bersengketa dapat menempuh jalur lain berupa arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau cara lain yang dapat dipilih para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pelanggaran yang dimaksud dalam undang-undang ini berupa pengungkapan rahasia dagang, pengingkaran kesepakatan baik yang tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang, memperoleh atau menguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Sedangkan perbuatan yang tidak termasuk dalam pelanggaran rahasia dagang terbatas pada tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat, tindakan rekayasa ulang untuk kepentingan pengembangan.

Undang-undang ini juga memuat pemidanaan terhadap penyalahgunaan hak atau tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 300.000.000,-. Adapun sifat dari tindak pidana ini merupakan delik aduan yang mana, proses perkara akan dijalankan jika adanya aduan atau laporan dari pihak yang memiliki kewenangan untuk mengadukan.

Dalam hal penyidikan, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Penyidik Polri, Penyidik PNS, penyidik selain Penyidik Polri, Penyidik PNS lingkungan tugas departemen Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan hukum acara pidana.

 

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: