Sebagaimana yang telah didefinisikan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 bahwasannya “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Karena bersifat rahasia, sehingga tidak ada seorang yang mengetahui kecuali Pemilik Rahasia Dagang tersebut. Adapun jika Pemilik ingin membagikan Rahasia Dagang tersebut kepada pihak lain yang secara terbatas, maka ada kewajiban untuk mendaftarkannya. Singkatnya, Rahasia Dagang selama tidak ada pihak lain selain Pemilik yang mengetahui tidak wajib didaftarkan; akan tetapi dapat menjadi wajib untuk didaftarkan apabila Pemilik menghendaki untuk memberikan Rahasia Dagang kepada pihak lain atau pengalihan hak. Pemberian izin hak Rahasia Dagang kepada pihak lain tersebut disebut dengan Lisensi yang bersifat terbatas (pada waktu) dan dengan syarat tertentu. Kewajiban untuk mendaftarkan Lisensi atas pemberian atas pemberian izin Rahasia Dagang untuk melindungi Rahasia Dagang dari segala bentuk pelanggaran yang dapat terjadi kepada Rahasia Dagang tersebut.
Dalam hal pendaftaran lisensi Rahasia Dagang, maka Pemilik diharuskan untuk mengajukan permohonan pencatatan Lisensi Rahasia Dagang yang dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik.
Untuk secara elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengunggah dokumen berupa perjannjian Lisensi, salinan atau seritifkat Rahasia Dagang yang dilisensikan, Surat Kuasa jika menggunakan kuasa, dan bukti pembayaran. Pemilik juga harus mengunggah formulir pernyataan perjanjian Lisensi. Setelah semua lengkap maka akan dilakukan peeriksaan terhadap pencatatan tersebut.
Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual