Ketentuan diversi perspektif Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012
Ketentuan mengenai diversi dalam pidana anak yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, Pasal 1 angka 7 menyetakan “Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”.
Proses diversi dalam penyelesaian perkara anak harus diupayakan dalam setiap tahapan, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (3)
“Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.” Tahapan tersebut meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1). Upaya diversi dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dalam hal ini, diversi diatur tersendiri dalam BAB II, Pasal 6 sampai dengan Pasal 15. Diversi memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak diluar proses peradilan; menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk dapat berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Proses diversi dapat dilakukan dengan musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua atau wali atau pihak lain yang dapat membantu.
Jika terjadi kesepakatan diversi, maka harus mendapatkan pesetujuan korban atau wali dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan dari Anak dan keluarganya. Selain itu, Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Kesepakatan diversi dapat berbetnuk seperti : perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali ke orang tua atau wali, pendidikan atau pelatihan, dan pelayanan masyarakat. Sehingga, kesepakatan diversi dalam sistem peradilan anak sebagai angin baru dalam upaya perlindungan Anak.
Meski demikian, diversi memiliki beberapa kekurangan yang menjadi kurangnya efektifitas dalam penegakan hukum pidana. Dalam peradilan anak diversi hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana dibawah 7 tahun dan juga bukan merupakan tindak pidana pengulangan. Upaya diversi dalam undang-undang ini masih belum memihak terhadap kepentingan sepenuhnya terhadap kepentingan anak, diversi memberikan ruang untuk perdamaian antara korban dengan Anak. Karena hal proses diversi diwajibkan sehingga jika tidak dijalankan maka dapat disebut sebagai tinda pidana diversi bagi pejabat penegak hukum, meskipun proses diversi adalah bagian dari acara peradilan khusus. Masih terdapatnya celah kekurangan dalam diversi dalam mencegah dan menegakkan keadilan, yang mana diversi sangat rentan untuk dapat dilanggar dan juga memberi ruang untuk masuknya tindakan wan prestasi sebagai konsekuensi diversi yang tidak ubahnya sebagai sebuah perjanjian.