Instrumen Nasional dan Internasional tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Anak sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan memiliki peran penting dalam menentukan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Perlindungan terhadap anak, diperlukan untuk tetap menjaga keseimbangan kehidupan. Anak perlu mendapatkan serta menentukan kesempatan untuk dapat berkembang secara fisik dan psikis. Sebagai upaya untuk perlindungan terhadap anak yang dijamin oleh hukum dengan menerbitkan undang-undang serta upaya hukum lain.

Dalam dunia internasional, perhatian negara-negara akan kepentingan anak dituangkan dalam sebuah konvensi yang dilakukan pada 20 November 1989. Konvensi tersebut menghasilkan deklarasi Konvensi Hak-Hak Anak yang diantaranya memuat tentang 10 hak-hak anak.

  1. Hak untuk mendapatkan nama atau identitas

Hak ini sebagai dasar untuk anak mendapatkan dan memiiki identitas. Hak ini termuat dalam Pasal 7 “Anak harus didaftarkan segera setelah lahir dan memiliki hak sejak lahir untuk nama, hak untuk mendapatkan kewarganegaraan dan. sejauh mungkin, hak untuk tahu dan dirawat oleh orang tuanya..”

Dalam hukum Indonesia, maka seorang anak harus memiliki akta kelahiran, tercantum di Kartu Keluarga orang tua atau wali.

  1. Hak untuk memiliki kewarganegaraan atau kebangsaan

Setiap anak berhak untuk mendapatkan kewarganegaraan yang pasti, sesuai dengan hukum dan kehendaknya. Anak harus memilik kewarganegaraan berdasar pada kondisi serta kehendak dari anak tersebut dan berhak untuk memilih. Hak ini termuat dalam Pasal 7 dalam Deklarasi Hak-Hak Anak.

  1. Hak memperoleh perlindungan

Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekersan fisik ataupun psikis yang dapat merugikan dan mempengaruhi anak. Perlindungan terhadap anak dilakukan oleh semua pihak, negara, masyarakat, serta keluarga. Seperti yang termuat dalam Pasal 3

Negara-negara Pihak berjanji untuk memastikan perlindungan dan pengasuhan anak yang diperlukan untuk kesejahteraannya, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban orang tuanya, wali yang sah, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab atas dirinya, dan, untuk tujuan ini, harus mengambil semua langkah legislatif dan administrasi yang tepat.”

Perlindungan ini termasuk juga perlindungan secara hukum serta moril dari berbagai gangguan. Setiap anak juga harus dilindungi dari setiap praktek diskriminasi berdasarkan rasial, agama dan bentuk-bentuk lainnya

  1. Hak untuk memperoleh makanan

Hak ini berkaitan untuk setiap anak mendapatkan gizi yang baik untuk pertumbuhan anak. Anak berhak untuk mendapatkan makanan yang berkualitas untuk pertumbuhannya.

  1. Hak atas kesehatan

Setiap anak berhak untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak dan memadai serta jaminan kesehatan. Kesehatan juga menentukan dalam pertumbuhan anak sehingga harus mendapatkan jaminan kesehatan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan anak. Seperti yang termuat pada Pasal 24, bahwasannya kesehatan anak harus dijamin dengan melalui standar kesehatan dan medis yang terbaik.

  1. Hak atas rekreasi

Pada Pasal 31  ayat 1 “Negara-negara Pihak mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, untuk terlibat dalam kegiatan bermain dan rekreasi yang sesuai dengan usia anak dan untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni.” Bahwasannya setiap anak memiliki hak untuk menikmati waktu beristirahat, bersantai atau bermain. Hal tersebut juga dibutuhkan anak dalam perkembangnya dan untuk menghindarkan anak dari rasa bosan atau tekanan. Selain itu, hal hal yang rekreatif dapat mengasah daya pikir anak dalam menentukan dan menilai sesuatu yang baru.

  1. Hak mendapatkan pendidikan

Pendidikan merupakan hal yang utama untuk pekembangan anak sebagai seorang insan. Dalam Pasal 28, setiap anak berhak atas pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar yang tersedia secara gratis, serta pendidikan menengh, tinggi yang dapat dijangkau untuk mendorong kemajuan anak dalam pengetahuan. Jaminan dari negara atas pendidikan anak harus diwujudkan dengan kebijakan yang juga menghormati hak dan martabat anak.

  1. Hak untuk bermain

Sebagaimana dalam Pasal 31 setiap anak memilki hak untuk bermain, dengan bermain anak juga memiliki waktu untuk bersosialiasi dengan teman sebayanya, mengenal serta mengasah daya tangkas anak. Serta kemajuan yang progresif dan pendidikan melalui bermain juga dapat memberikan respon positif terhadap anak. Bermain dengan media yang memuat nilai nilai moral kehidupan dengan seni dan budaya memberikan peluang untuk anak dapat mengembangkan kemampuannya sebagai sebuah bakat.

  1. Hak untuk berperan dalam pembangunan

Hak anak dalam pembangunan memiliki aspek penting dalam perkembangan sebuah peradaban. Anak memiliki peran yang sama dalam hal perananya untuk sebuah negara. Anak juga berhak atas segala informasi yang masuk dan ada padanya, sehingga mendapatkan informasi yang berguna bagianak.

  1. Hak atas kesamaan

Hak ini menekankan pada persamaan hak yang mana tidak membedakan anak dari suku, agama, ras, gender, serta diskriminasi lainnya. Setiap anak berhak mendapatkan hak-hak yang ada tanpa adanya perbedaan yang dapat merugikan anak. Anak disabilitas mendapatkan perlakuan khusus karena kekhususannya sehingga mendpatkan hak yang sama dengan anak yang lain.

 

 

Dalam hal anak berhadapan dengan hukum, baik anak tersebut sebagai pelaku, saksi, atau korban dalam Konvensi Hak-Hak Anak menentukan bahwasannya anak adalah yang berusia dibawah delapan belas tahun.

Secara umum dalam konvensi hak-hak anak, anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan dengan baik tanpa adanya kekejaman yang tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia. Anak yang mendaapat hukuman, tidak boleh dikenakan hukuman mati atau hukuman seumur hidup tanpa kesempatan kebebasan. Seagaimana yang diatur dalam Pasal 37, dalam proses penangkapan, penahanan, tidak boleh ada kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum, serta harus sesuai dan sebagai upaya terakhir dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Setiap anak, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan akses hukum lainnya yang sesuai dalam perampasan kebebasannya. Anak yang lalai tidak dapat dituduh sebagai orang yang melanggar hukum atau kelalaian yang tidak dilarang oleh hukum. Anak yang melanggar hukum juga harus berhak untuk mendapatkan jaminan berupa : tidak dianggap bersalah hingga ada bukti bersalah menurut hukum, mendapat informasi atas tuduhannya, menentukan masalah tanpa penundaan dalam penyelesaian perkara, tidak ada paksaan dalam memberi kesaksian, bantuan juru bahasa gratis, penghormatan dan perlindungan dari privasi anak yang bersangkkutan.

Dalam instrumen hukum nasional yang mengatur terkait perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Pada Undang Undang ini anak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan usia telah 12 tahun namun belum berumur 18 tahun. Sedang anak sebagai saksi dan sebagai korban, adalah anak yang belum berusia 18 tahun. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak untuk : diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari orang dewasa, mendapatkan bantuan hukum, berkegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan, penghukuman, perendahan martabat, tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup, tidak ditangkap atau ditahan, memperole keadilan, perlindungan privasi, advokasi sosial, akses pendidikan, akses kesehatan, jaminan sosial dan hak lain yang sesuai.

Bahwa, anak yang berkonflik dengan hukum memiliki hak mendapatkan upaya diversi dengan pendekatan keadilan restoratif. Jaminan dari orang tua sehingga tidak dilakukan penahanan, bahwa anak tidak akan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, setiap anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dalam Pasal 3, pada dasarnya anak berhak untuk mendapatkan :

  1. Perlakuan secara manusiawi

Setiap anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh mendapat perlakukan kekerasan dalam bentuk apapun (verbal maupun non-verbal), bebas dari pemaksaan untuk mengakui atau tidak mengakui sesuatu, serta bebas dari bentuk perendahan derajat dan martabat seorang anak. Anak harus dilakukan proses peradilan yang humanis dan tidak membuat kesan yang membuat seorang anak menjadi depresi, ketakutan, sehingga menimbulkan pengaruh fisik maupun psikis yang buruk bagi anak.

  1. Bantuan hukum dan bantuan lain yang efektif

Setiap anak, baik itu sebagai yang diduga melakukan tindak pidana, anak sebagai korban, atau sebagai saksi berhak untuk mendapatkan akses dan bantuan hukum yang memadai. Segala bentuk bantuan untuk terselesaikannya sebuah perkara terkait anak harus diupayakan seefektif mungkin sehingga anak dapat segera bebas dan tidak terlalu lama terbelenggu oleh jerat hukum.

  1. Hak melakukan kegiatan rekreatif

Anak sebagai seorang yang membutuhkan perlakuan khusus dan harus secara baik berhak mendapatkan waktu untuk menjernihkan serta memberikan hal yang rekreatif. Anak tidak boleh dikekang untuk tidak dapat melakukan yang menyenangkan baginya selama tidak melanggar aturan hukum. Kegiatan yang positif dan rekreatif memberikan pengaruh positif pula dalam perkembagan anak.

  1. Keadilan yang objektif

Anak yang berhadapan dengan hukum meski memiliki prinsip keseteraan dalam hukum tidak dapat disamakan dengan orang dewasa, kondisi psikis dan fisik anak berbeda dengan orang dewasa. Maka pemidanaan anak juga harus disesuaikan dengan kondisi bagaimana seorang anak mampu menjalaninya. Keadilan yang bersifat membina, bukan keadilan yang memberikan balas dendam atas perbuatan seorang anak. Anak tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup yang mana akan mengekang kebebasan sang anak untuk menumbuhkembangkan potensi dirinya dalam pembangunan. Keadilan restoratif diupayakan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 melalui upaya diversi.

  1. Perlindungan privasi

Identitas anak tidak dapat dipublikasikan secara umum di media massa, yang mana nantinya akan berpengaruh terhadap apa yang menjadi citra anak terganggu. Identitas dan privasi anak harus dijaga serta dijamin untuk melindungi anak serta dari pengaruh tekanan massa yang dapat saja bereaksi negatif.

  1. Jaminan sosial, kesehatan

Setiap anak berhak mendapatkan jaminan dan akses sosial serta kesehatan. Peran sosial serta kesehatan memiliki pengaruh yang besar. Tubuh yang sehat memerlukan asupan konsumsi yang baik, serta peran dari lingkunga, masyarakat, pergaulan, interaksi juga menyumbangkan pengaruh dalam perkembangan anak.

  1. Hak atas pendidikan

Pendidikan sebagai modal utama dalam anak berkehidupan sosial dimasyarakat serta memberikan berbagai pengetahuan serta kekritisan anak.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: