images (12)
KONFLIK SOSIAL
A. KONFLIK DALAM MASYARAKAT
1. Definisi Konflik Sosial
Istilah konflik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti percekcokan, perselisihan, pertentangan. Menurut asal katanya, istilah ‘konflik’ berasal dari bahasa Latin ‘confligo’, yang berarti bertabrakan, bertubrukan, terbentur, bentrokan, bertanding, berjuang, berselisih, atau berperang.
Dalam pustaka Sosiologi, ada banyak definisi mengenai konflik sosial. Berikut adalah beberapa di antaranya:
a. Konflik sosial adalah perselisihan mengenai nilai-nilai atau tuntutan-tuntutan berkenaan dengan status, kuasa, dan sumber-sumber kekayaan yang persediaannya terbatas. Pihak-pihak yang sedang berselisih tidak hanya bermaksud untuk memperoleh sumber-sumber yang diinginkan, tetapi juga memojokkan, merugikan atau menghancurkan lawan mereka. (Lewis A. Coser)
b. Konflik sosial adalah suatu proses sosial dimana orang perorangan atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan. (Leopold von Wiese)
c. Konflik sosial adalah konfrontasi kekuasaan/kekuatan sosial. (R.J. Rummel)
d. Konflik sosial adalah kondisi yang terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan ‘posisi’ yang tidak selaras, tidak cukup sumber, dan/atau tindakan salah satu pihak menghalangi, mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil. (Duane Ruth-Heffelbower)
2. Kekerasan
Istilah ‘kekerasan’ (violence) berasal dari bahasa Latin vis (kekuatan, kehebatan, kedahsyatan, kekerasan) dan latus (membawa). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah ‘kekerasan’ diartikan sebagai perbuatan orang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang.
Ada dua macam pengertian mengenai kekerasan, yaitu:
a. Pengertian sempit, kekerasan menunjuk pada tindakan berupa serangan, perusakan, penghancuran terhadap diri (fisik) seseorang maupun milik atau sesuatu yang secara potensial menjadi milik seseorang. Dengan demikian menunjuk pada kekerasan fisik yang sifatnya personal (mengarah pada orang atau kelompok tertentu) yang dilakukan secara sengaja, langsung, dan aktual.
b. Pengertian luas, kekerasan menunjuk pada kekerasan fisik maupun kekerasan psikologis, baik dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung, personal atau struktural. Yang dimaksud kekerasan struktural adalah kekerasan yang disebabkan oleh struktur sosial yang tidak adil.
Jadi, konflik sosial bernuansa kekerasan adalah konflik sosial yang di dalamnya terdapat serangan, perusakan, penghancuran terhadap diri (fisik dan psikis) seseorang maupun sesuatu yang secara potensial menjadi milik seseorang, yang dilakukan sengaja, langsung, dan aktual.
3. Cara Mengatasi Konflik
Mengikuti alur pemikiran pendekatan konsensus maupun pendekatan konflik, ada empat cara pokok yang umumnya dipakai untuk mengelola/mengatasi konflik, yaitu:
a. Paksaan/Koersi
Cara ini dilakukan dengan memaksa para pihak yang bersengketa untuk mengadakan perdamaian. Paksaan dilakukan secara psikologis maupun fisik. Cara paksaan ini dilakukan oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Pihak yang kuat biasanya mengajukan syarat-syarat untuk mengakhiri konflik atau syarat-syarat perdamaian yang harus diterima oleh pihak yang lemah.
b. Arbitrasi
Kata arbitrasi berasal dari bahasa Latin arbitrium, yang berarti keputusan wasit (K. Prent, 1969: 61). Arbitrasi merupakan proses untuk mengatasi konflik dengan melalui pihak tertentu yaitu arbitrator. Pihak ini dipilih secara bebas oleh pihak yang bersengketa. Arbitrator itulah yang memutuskan penyelesaian konflik tanpa terlalu terikat pada hukum-hukum.
c. Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian konflik dengan menggunakan pihak ketiga yang memilki hubungan baik dengan para pihak yang berkonflik. Pihak ketiga ini secara aktif terlibat dalam negosiasi dengan para pihak yang berkonflik, serta mengarahkan para pihak yang berkonflik sedemikian rupa sehingga penyelesaian dapat tercapai, meskipun usulan-usulan yang diajukannya tidak terlalu mengikat terhadap para pihak yang berkonflik. Jadi pihak ketiga tersebut melakukan fungsi-fungsi konsultatif secara aktif. Selanjutnya, pihak-pihak yang berkonflik itu sendiri yang mengambil keputusan untuk menghentikan konflik.
d. Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian konflik atas inisiatif pihak-pihak yang berkonflik. Dalam proses ini, kedua pihak yang berkonflik melakukan pembicaraan dalam bentuk tawar-menawar mengenai syarat-syarat mengakhiri konflik.
Sumber: https://sosiopedia.wordpress.com/materi-2/kelas-xi/semester-i/konflik-sosial/

Leave a Reply