Skip to content


Re-Desain Master Plan Menuju Eco Campus

Masterplan kampus sebagai acuan pengembangan maupun peruntukan/zoning menjadi suatu pedoman yang sangat penting dalam pengelolaan pengembangan sarana maupun prasarana pendidikan. Bertolak dari pengertian tersebut maka pengembangan kampus tidak boleh menyimpang dari masterplan yang telah ditetapkan. Dokumen masterplan mengikat baik itu kegiatan pelaksanaan pengembangan (pembangunan) maupun kegiatan pemeliharaan terhadap hasil pembangunan tersebut (eksisting bangunan)

Secara spesifik penyusunan masterplan ini bertujuan untuk :

  1. Memperoleh keterpaduan dalam rencana pengembangan fisik, yang dapat diandalkan baik dalam jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek.
  2. Memperoleh arah pengembangan fisik, sekaligus sebagai kerangka dasar bagi pengembangan-pengembangan bangunan serta infrastruktur.
  3. Memperoleh dasar bagi pentahapan pengembangan fisik.
  4. Memperoleh harmonisasi pengembangan fisik sesuai dengan manajemen lingkungan hidup.
  5. Memperoleh arahan investasi bagi pengembangan lahan, bangunan dan infrastruktur untuk mencapai pemanfaatan yang optimal sesuai dengan rencana bisnis.

Secara umum biasanya masterplan sebuah kampus terbagi dalam pengelompokan gedung berdasarkan fungsinya (Sistem Zoning). Konsep penataan dalam sistem zoning (zonasi) itu sendiri dibagi dalam empat fungsi yaitu pusat pengelolaan institusi, lembaga, akademik, korporasi bisnis. Selain itu juga diperhatikan pengembangan kampus hijau dengan mengurangi massa bangunan dan membatasi akses masuk kendaraan dengan sistem rail road (jalan lingkar). Sehingga nantinya tidak akan ada lagi mobil yang mendekati area perkuliahan.

 

Pengembangan juga dialokasikan untuk bangunan dengan kapasitas fungsi yang besar dan dinamis, dengan menyediakan ruang-ruang yang fleksibel untuk multiple purpose (multi guna) . Massa bangunan seyogyanya dirancang dengan bentuk fleksibel, sehingga dimungkinkan bagi perkembangan dan perubahan fungsi di masa mendatang.

Unnes sebagai universitas yang dalam lima tahun terakhir ini sedang berkembang pesat dari berbagai sisi tentunya membutuhkan arah pengembangan yang sesuai dengan penetapan visi maupun misinya. Pengembangan sarana fisik Unnes pada masa sekarang dan akan datang harus tertuang pada konsep yang terencana dalam sebuah dokumen master plan yang berkekuatan hukum. Master plan tersebut diharapkan menjadi pedoman dan jaminan bagi ketercapaian visi konservasi. Masterplan yang baik harus mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Pekerjaan Umum.

Jika Unnes berkomitmen mewujudkan kampus yang ramah lingkungan maka konsep Eco Campus harus tertuang dalam perencanaan dan pengembangan pembangunan fisiknya. Sehingga tidak terjadi pembangunan sarana prasarana kampus di luar konsep masterplan yang telah disepakati bersama.

Beberapa indikator konsep Green Campus (Eco Campus ) adalah:

  1. Efisiensi Penggunaan Lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) ,
  2. Estetika lansekap;
  3. Efisiensi Penggunaan Energi dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran,
  4. Efisiensi Pengelolaan Sampah dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran.

Komitmen Unnes untuk meneguhkan visi sebagai universitas konservasi sudah selayaknya dibarengi dengan perencanaan dan pengembangan fisik yang matang, berkekuatan hukum dan sesuai dengan aspirasi seluruh komponen kampus. Dokumen masterplan Unnes akan lebih baik untuk didesain kembali.

Sistem zoning tepat dipilih dengan pertimbangan peningkatan jumlah mahasiswa dan pengembangan zona korporasi bisnis Unnes sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Penyusunan histori masterplan dari awal berdiri, masa perubahan hingga sekarang dan ide besar pengembangan untuk masa mendatang. Dokumen masterplan harus terkelola dan  ter-arsip dalam bentuk on web. Masterplan juga harus menjadi peraturan Rektor yang mengikat secara hukum seluruh elemen kampus.

Selain mendesain ulang masterplan yang sudah ada, manajemen pengelola masterplan juga perlu dirancang sedemikian rupa sehingga arah pengembangan eco campus tidak terkorbankan oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang bertentangan dengan komitmen konservasi.  Masterplan berkonsep eco campus beserta para penegak peraturan di belakangnya diharapkan menjadi produk hukum universitas dan ‘pengawal’ yang mengikat elemen kampus, berkekuatan legal formal dan menjamin konsistensi perencanaan fisik berwawasan lingkungan hidup.

(Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Lomba Blog Dosen dan Tendik. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan)

Posted in Bicara Konservasi.

Tagged with .


0 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.



Lewat ke baris perkakas