Penyelewengan Pemilu dan Pilkada di Indonesia

Haii semua.. kali ini saya memposting tugas kuliah saya di semester 5 yaitu tugas Mata Kuliah Sosiologi Politik mengenai Penyelewengan Pemilu dan Pilkada di Indonesia

Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah  cara yang digunakan oleh rakyat Indonesia, untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang dapat dipercaya dan amanah, untuk membangun negara yang maju dan berkembang. Pemilu digunakan sebagai perwujudan dari negara yang berdemokrasi dan dijadikan salah satu cara dalam menyalurkan aspirasi maupun suara hati dari masyarakat terhadap kebijakan pemimpin negara.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tampaknya menjadi materi muatan utama di dalam UU No 32 Tahun 2004, setidaknya terindikasi dari jumlah pasal yang mengaturnya, yakni mulai Pasal 56 s/d Pasal 119 (sebanyak 64 pasal). Secara substantif, materi muatan yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut telah mencakup seluruh tahapan proses pemilihan, mulai dari pemilihan sampai pemantauan bahkan sanksi hukum bagi pelanggaran yang terjadi. Umumnya, sistem penyelnggaraan Pemilu dan Pilkada secara langsung banyak mengalami penyelewengan, salah satu kasus yang banyak muncul belakangan ini adalah money politik. Maraknya kecurangan yang dilakukan oleh calon pemimpin ini, membuat kita sebagai warga negara yag baik harus jeli dan teliti dalam menentukan pemimpin yag benar-benar dapat dipercaya dalam mengemba amanat dari rakyatnya.

Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas dan mempunyai integritas yang tinggi, maka perlu diadakannya perbaikan aturan tentang pemilihan wakil rakyat. Adanya sanksi yang tegas kepada calon pemimpin, mungkin dapat meminimalisisir tindakan kecurangan yang dilakukan saat pemilihan tiba. Namun, kecurangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh calon pemimpin saja, melainkan pejabat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.sehinga, perlu diperhatikan menjadi seorang pemimpin yang amanah, harus benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar terciptanya pemerintahan yang demokratif.

Konsep Pemilu dan Pilkada

Pengertian Pemilu dan Pilkada(Pemilukada)

Pemilihan umum dan Pemilihan kepala daerah merupakan suatu produk dari demokrasi dimana pemilu dan pilkada diselenggarakan untuk memilih para wakil rakyat di kursi pemerintahan. Pemilihan dilakukan dengan partisipasi rakyat secara menyeluruh bagi rakyat yang telah memiliki hak pilih. Khalikussabir, Wawan Sulton dan Fauzi Ruchul Jannah(2013)  berpendapat bahwa Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara ringkas Pemilu adalah sebuah proses politik untuk menjamin kedaulatan rakyat, dengan Pemilu rakyat memilih para wakil untuk duduk di parlemen, memilih walikota/ bupati/ gubernur yang lebih dikenal dengan istilah pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dan memilih peresiden dan wakil presiden secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, tanpa paksaan dari pihak manapun (Khalikussabir, 2013). Selain itu, menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bersamasama dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.

Sedangkan, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pengertian dari pemilukada sendiri tidak jauh berbeda dengan pengertian dari pemilu secara umum karena perbedaan hanya terletak di wilayah cakupan dari pemilihan yang berada di wilayah lokal seperti pemilu. Pemilukada menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang “Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Propinsi dan Kabupaten/ Kota berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dari beberapa pengertian pemilu dan pemilukada tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pemilu ataupun pemilukada merupakan sarana bagi pemerintahan dalam pergantian periode pemerintahan dimana pemilihan sepenuhnya berada pada partisipasi rakyat karena pada dasarnya kekuasaan pemerintah adalah sesuatu yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat.

Asas-Asas Pemilu Dan Pemilukada

Dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilukada terdapat beberapa asas – asas yang digunakan sebagai pedoman wajib, diantaranya adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berikut penjelasannya :

  1. Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa ada perantara
  2. Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
  3. Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
  4. Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat 23 suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
  5. Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Tujuan Pemilu Dan Pemilukada

Pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah sejatinya memiliki beberapa tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Tujuan Pemilihan Umum Menurut Prihatmoko (2003:19) dalam pelaksanaanya memiliki tiga tujuan yakni:

  1. Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy).
  2. Pemilu sebagai pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melalui wakil wakil yang terpilihatau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
  3. Pemilu sebagai sarana memobilisasi, menggerakan atau menggalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik

Selanjutnya tujuan pemilu dalam pelaksanaanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 3 yakni pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Fungsi dan Manfaat Pemilu/Pemilukada

Fungsi Pemilu/Pemilukada

Pemilu dan pemilukada dalam pelaksanaannya memiliki beberapa fungsi-fungsi yang positif bagi keadaan negara. Berikut diantara fungsi-fungsi pemilu/pemilukada :

  1. Fungsi untuk mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota dewan perwakilan rakyat (baik pusat, propinsi maupun kabupaten/kota) atau menjadi kepala pemerintah.
  2. Pemilu/pilkada sebagai mekanisme bagi pergantian atau sirkulasi elit penguasa. Keterkaitan pemilu dengan elit, elit berasal dari dan bertugas mewakili masyarakat.
  3. Fungsi perwakilan politik, fungsi ini adalah dalam rangka mengevaluasi maupun mengontrol kinerja pemerintah dan program serta kebijakan yang dihasilkan. Fungsi perwakilan ini, membedakan dua tipe perwakilan di dalam konsep perwakilan politik. Pertama perwakilan tipe delegasi atau utusan, yaitu wakil yang memperoleh mandat dari rakyat, sehingga merasa terikat dengan aspirasi dan kepentingan mereka. Kedua yaitu tipe perwakilan bebas, yaitu wakil yang tidak terikat dan dapat bertindak bebas tanpa tergantung adanya instruksi yang diberikan oleh yang diwakilinya. Dalam hal ini wakil adalah orang dipercaya dan memiliki kesadaran atas hukum serta kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Di Indonesia, menggunakan konsep perwakilan politik yang menggabungkan dua konsep perwakilan tersebut diatas.
  4. Sebagai sarana legitimasi politik, fungsi ini menjadi kebutuhan pemerintah untuk mendapatkan kewenangan menjalankan pemerintahan.
  5. Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat. Di sini pemilu/pemilukada merupakan salah satu bentuk pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung, terbuka, dan massal, yang diharapkan bisa mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi.

Sedangkan Menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil Fungsi Pemilihan Umum sebagai alat demokrasi yang digunakan untuk :

  1. Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
  2. Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
  3. Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.

Manfaat Pemilu/Pemilukada

  1. Warga negara dapat menyalurkan aspirasi politiknya dalam pemilu/pemilukada sebagai sarana perwujudan dari kedaulatan rakyat yang dilindungi oleh undang-undang, bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
  2. Kepemimpinan dalam pemerintahan (legislatif atau eksekutif) dapat dievaluasi melalui pemilu/pemilukada, dimana warga negara dapat menentukan penggantian/ meneruskan kepemimpinan secara konstitusional.
  3. Memberikan legitimasi politik bagi kepemimpinan yang akan berlangsung selama 5 tahun ke depan.
  4. Masyarakat dapat memperoleh pendidikan politik yang bersifat langsung, terbuka, dan massal dari proses politik pada pemilu/pilkada.
  5. sebagai sarana demokrasi untuk melakukan pergantian periode pemerintahan yang lama dengan yang baru.
  6. sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) termasuk presiden dan wakil presiden, gubernur, walikota dan bupati.

 Sistem Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Di Indonesia

  1. Sistem Hak Pilih

Hak Pilih Ini Hanya Digunakan Oleh Usia Yang Sudah 17 Tahun Atau Sudah Menikah Dengan Syarat Memiliki Jiwa Yang Sehat “Tidak Gila” . Hak Pilih Ini Tidak Bisa Diwakilkan Oleh Siapapun. Jika Orang Tersebut Tidak Sanggup Datang Maka Dianggap Sebagai Golongan Putih (Golput).

  1. Sistem Pemilihan

Memiliki 2 Kategori

  1. Pemilihan Mekanis, Dimana Masyarakat Secara Individu Mempunyai Hak Masing-Masing Dalam Memilih, Mengeluarkan Suaranya Disetiap Pemilihan Umum Untuk Satu Wilayah.
  2. Pemilihan Organis, Sekelompok Individu Yang Hidup Dalam Keragaman Perbedaan Namun Bersatu Menjadi Satu Kesatuan Yang Kuat Dalam Memanfaatkan Hak Pilihnya Tanpa Ada Deskriminasi Dan Tekanan Dari Pihak Lain.
  3. Sistem Pencalonan
  4. Calon Pemimpin Akan Dipromosikan Oleh Pendukungnya Melallui Kampanye.

Menurut Hungtinton (Dalam Sahdan 2004:379) Dalam Suatu Sistem Politik Yang Demokratis Selalu Mempersoalkan Sumber Kekuasaan Yang Melandasi Pemerintahan Baru Terbentuk, Untuk Tujuan Apa Kekuasaan Itu Ditetapkan Dan Prosedur Apa Yang Memberikan Legalitas Terhadap Kekuasaan Tersebut.

Sistem Penyelenggaraan/Pelaksanaan

  • Sistem Distrik, sistem ini diselenggarakan berdasarkan lokasi daerah pemilihan.dalam arti tidak membedakan jumlah penduduk, tetapi tempat yang sudah ditentukan. misalnya : calon yang ada di dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak.

Keuntungan Sistem Distrik :

  1. Sistem ini mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu.
  2. Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dapat dibendung
  3. Kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh komunitasnya.
  4. Bagi partai besar sistem ini menguntungkan karena melalui distortion effect dapat meraih suara dari pemilih-pemilih lain sehingga memperoleh kedudukan mayoritas.
  5. Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen sehingga tidak perlu diadakan dengan koalisi dengan partai lain.
  6. Sistem ini sederhana dan mudah untuk diselenggarakan.

Kelemahan Sistem Distrik

  1. Sistem distrik ini kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas apalagi golongan terpencar.
  2. Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa calonnya kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukung.
  3. Sistem ini dianggap kurang efektif dalam masyarakat yang plural karena terbagi dalam kelompok etnis, religius, tribal sehingga menimbulkan anggapan bahwa kebudayaan nasional yang terpadu secara ideologis.
  4. Ada kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan kepentigan distrik serta warga distrik
  • Sistem Proporsional/Perwakilan Berimbang

Pemilu ini didasari jumlah penduduk yang akan menjadi peserta pemilih.  misalnya setiap 40.000 penduduk memilih memperoleh satu wakil (suara berimbang) sedangkan dipilih adalah kelompok orang yang diajukan kontestan pemilu yaitu partai politik. pemilu tidaklah langsung memilih calon ditentukan berdasarkan nomor urut calon-calon dari masing-masing parpol atau organisasi politik. banyak sedikitnya kursi yang diraih ditentukan oleh jumlah suara yang diraih masing-masing parpol.

Kelebihan Sistem Proporsional

  1. Dianggap lebih representatif ketika persentase perolehan kursinya sesuai di parlemen. tidak ada distorsi antara perolehan suara dan perolehan kursi.
  2. Setiap suara dihitung dan tidak ada yang hilang partai golongan kecil dan minoritas diberi kesempatan untuk menempatkan wakilnya du parlemen karena masyarakat yang heterogen dan pluralis lebih tertarik pada sistem.

Kelemahan Sistem Proporsional

  1. Kurang mendorong partai-partai yang berintegrasi satu sama lain dan mempertajam perbedaan-perbedaan diantara mereka,
  2. Wakil rakyat kurang erat hubungannya dengan konstituennya.
  3. Banyak partai yang bersaing mempersukar satu partai untuk mencapai mayoritas di Parlemen.

Bentuk-Bentuk Penyelewengan Pemilu dan Pilkada

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Indonesia banyak sekali ditemukan penyelewengan maupun kecurangan. Kecurangan ini dilakukan oleh calon pemimpin maupun peserta dalam pemilihan tersebut, antara lain :

  1. Money Politik

Bentuk kecurangan ini bayak sekali terjadi hampir setiap kali akan diadakannya pemilihan, entah pemilihan Presiden, DPR, Gubernur, Bupati dan lain sebagainya. bagi calon peserta pemilihan yang mempunyai uang banyak, mudah sekali dalam memanfaatkan masalah perekonomian rakyat yang masih rendah. Kebanyakan dari mereka, memainkan drama sebagai tokoh pahlawan yang dapat membantu semua kesulitan yang dialami oleh masyarakat dengan memberikan uang dalam jumlah tertentu. Hal tersebut, banyak sekali terjadi di kota bahkan didesa. Dapat dikataka sebagai bentuk money politik, misalnya seorang calon Bupati memberikan sembako maupun bantuan dalam bentuk uang kepada masyarakat dengan syarat waktu pemilihan berlangsung mereka harus memilih orang tersebut sebagai wakil dari rakyat.

  1. Intimidasi

Merupakan salah satu bentuk penyelewengan, dimana seseorang dapat mempengaruhi orang lain agar memilih calon pemimpin tertentu disertai dengan ancaman da kekeresan fisik. Salah satu bentuk kongkritnya calon DPR mengancam saudara dan kerabatnya agar memilih orang tersebut dalam Pilkada. Kasus seperti merupaka suatu bentuk penyelewengan yang melanggar peraturan dalam UU Pemilu.

  1. Pendahuluan Start Kampanye

Salah satu bentuk dari penyelewengan ini juga banyak terjadi di berbagai daerah, padahal kegiatan kampanye sudah dilakukan secara serempak. Namun, terdapat oknum-oknum tertentu yang melanggar peraturan tersebut denga maksud agar dapat merebut hari rakyat dengan cara mengumbar janji-janji manis dari para calon pemimpin.

  1. Manipulasi Data

Bentuk penyelewengan ini dilakuka pada saat proses perhitungan suara, dimana terdapat oknum-oknum tertentu yang bekerjasama kepadda panitia pemiliha untuk memaipulasi data suara, sehingga suara terbayak jatuh kepada calon pemimpin yang melakukan kecuranga tersebut. Manipulasi data meupakan suatu data yang direkayasa demi kepentingan oknum tertentu yang haus akan kekuasaan, sehinggaa mereka melakuka berbagai macam cara agar dirinya dapat menang dan menjadi pejabat negara maupun daerah.

 

Sumber

Afriyani, Riza Nur.1996. Demokrasi Indonesia Kontemporer.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

https://www.kpu.go.id/koleksigambar/Pilkada_dan_Politik_Uang_(KPU_Kabupaten_Ponorogo).pdf

Khalikussabir, Wawan Sulton dan Fauzi Ruchul Jannah. 2013. Perihal Pemilu Dan Pemilukada. Malang: Malang Corruption Watch. https://digilib.unila.ac.id/329/11/BAB%20II.pdf

Mulyana, Amei. 2016. Kajian Teori : Pengertian Pemilihan Umum. Dipetik dari https://repository.unpas.ac.id/13193/5/BAB%20II.pdf.

Noer, M.2000. Membangun Indonesia Baru.Jakarta:Universitas Nasional Press.

Rachmatika, putri. 2009. Pemilu dan Pilkada sebagai implementasi demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam negara hukum. Dipetik dari: https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/121999-T%2025996-Peralihan%20kewenangan-Literatur.pdf

Sahdan Gregoriu.2004.Jalan Transisi Demokrasi: Pasca Soeharto.Bantul: Pondok Edukasi,

Leave a Reply

Your email address will not be published.

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: