20110208001308_penyerangan_ahmadiyah_akan_dibawa_ke_sidang_ham_pbb

Ahmadiyah merupakan salah satu organisasi keagamaan yang tergolong baru di Indonesia. Pada dasarnya ahmadiyah terbagi menjadi dua golongan yaitu Qadian dan Lahore. Kedua aliran ahmadiyah ini sebenarnya percaya penuh terhadap Al-Quran dan sunah nabi Muhammad SAW. Beriman kepada Allah, malaikat-Nya, Rasul-Nya, kitab-Nya, hari akhir dan takdir-Nya. Munculnya golongan ahmadiyah ke Indonesia dengan ajarannya menyebarkan pengaruhnya. Perdebatan muncul ketika aliran ini mempercayai adanya nabi setelah nabi Muhammad SAW yaitu Mirza Ghulam Ahmad. Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa nabi Muhammad SAW adalah nabi penutup zaman. Tidak ada nabi lain setelah nabi Muhammad SAW yang dijadikan panutan untuk umat manusia. Dari situlah dapat dikatakan bahwa golongan ahmadiyah membawa ajaran yang sesat dan menyesatkan. Dari persoalan ini justru teringat kembali pergerakan organisasi-organisasi yang berkembang pada masa pemerintahan Sukarno. Dari situ saya melihat ada semacam hal yang sama. Banyak organisasi yang mencoba menanamkan ideologi mereka untuk menggantikan ideologi Pancasia. Seperti halnya golongan ahmadiyah ini yang hendak mendirikan Negara Islam dengan ideologinya di Indonesia. Dengan demikian jika dilihat dari segi ontologisnya, keberadaan golongan ahmadiyah ini salah, tidak benar dan perlu di hentikan pergerakannya.

Pada masa pemerintahan Gus Dur, pergerakan Ahmadiyah cenderung bebas. Hal ini karena pada masa itu presiden Gus Dur sangat menjunjung keberagaman beragama dan terkenal sangat demokratis. Golongan ahmadiyah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan golongan organisasi keagamaan lain di Indonesia. Ahmadiyah berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan wajib menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Perdebatan muncul atas keberadaan ahmadiyah di Indonesia. Perdebatan yang paling menuai kontrofersi dari berbagai golongan adalah keberadaan Mirza Ghulam Ahmad yang mengaku sebagai nabi setelah nai Muhammad SAW. Golongan ahmadiyah ini mempercayai adanya nabi pentup yang membawa syari’at yaitu nabi Muhammad SAW dan nabi yang tidak membawa syari’at juga masih dibutuhkan kehadirannya pada masa sesudah nabi Muhammad SAW. Dari itulah kemudian muncul berbagai tindak kekerasan selama orde lama.

Pada dasarnya semua agama adalah baik. Semua agama mengajarkan hal yang baik. Hanya saja ajaran-ajaran agama yang murni terkadang dicampuri oleh kepentingan-kepentingan golongan tertentu. Sehingga ajaran agama tersebut menjadi pro dan kontra di dalam masyarakat. Pandangan subjektif tentang ajaran dari golongannya itulah yang seringkali memunculkan perdebatan diantara golongan lain. Berbicara mengenai keberadaan ahmadiyah di Indonesia, golongan ini mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan semua golongan sebagai warga Negara. Mereka mempunyai hak mendapatkan perlindungan dari Negara ketika mendapat ancaman. Dan tentu ada peraturan yang mengikat mereka sebagai warga Negara. Aksiologinya bahwa ahmadiyah harusnya tidak ada karena tidak sesuai dengan ajaran agama manapun yang diakui oleh Negara.