Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial (Bantuan sosial) Tahap Satu, Covid-19
Setelah Pandemi Covid-19 dipastikan sebagai bencana nasional dan pandemi, yang mana kemudian terhadap beberapa wilayah harus dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini mengakibatkan dampak yang cukup berarti pada kelangsungan kehidupan warga, karena lapangan kerja harian jadi tidak dapat dilakukan, selain jumlahnya gelombang PHK oleh perusahaan, karena ketidakmampuan perusahaan mempertahankan pegawai pada kondisi wabah, karena itu pada akhirnya Pemerintahan memberinya bansos (Bantuan sosial) sebagai wujud tanggung-jawab negara ke warga. Anda juga bisa mengetahui informasi mengenai bansos lainnya di portal kudus.
Pemberian bansos (Bantuan sosial) ke warga bukanlah hal yang baru dilaksanakan Pemerintahan, bahkan juga rutinitas yang diberikan kepada warga sesuai tingkat kemiskinan masyakarat sebagai yang menerima bansos dalam bentuk yang bermacam, tetapi di masa wabah covid-19, Pemerintahan baik pusat dan wilayah kelimpungan dalam pendistribusian bansos ke warga. Sebagai contoh, di sejumlah kabar berita, diketahui ada masyarakat di Jakarta mengembalikan bansos, karena ketidaktepatan target pemberian kontribusi, sementara ada masyarakat yang tidak terdata yang harusnya memiliki hak terima bantuan; selanjutnya di Bali diindikasi masyarakat yang sudah wafat, tetapi terdaftar sebagai yang menerima bantuan; dan di Padang terjadi kerumitan data yang menerima bantuan, bahkan juga setelah diperbaiki, tetap terjadi kekeliruan data yang menerima bantuan.
Pemerintahan sudah mengeluarkan beberapa peraturan dalam menanggapi pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi semenjak awal Maret 2020, satu diantaranya dengan pembangunan Gugus Tugas lewat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Mengenai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di bulan Maret 2020, oleh karena itu gugus tugas ini benar-benar diharap lakukan penanganan yang maksimal dalam masa musibah pandemi covid-19 ini, terhitung memberikan jalan keluar pembaruan penyaluran Bantuan sosial Covid-19.
Bansos (Bantuan sosial) yang diberi Pemerintahan, minimal ada dalam beberapa wujud, diantaranya BLT (Bantuan Langsung Tunai), Bantuan Sembako, Bantuan Listrik, penerima manfaat Program Keluarga Harapan, insentif kartu pra-kerja, dan Indonesia pintar. Selanjutnya proses pendistribusian yang sudah dilakukan ada dari Pusat dan dari Pemerintahan Daerah. Dengan beragamnya bantuan sosial dan proses penyaluran, karena itu permasalahan kerumitan yang paling kelihatan ialah permasalahan pendataan masyarakat yang menerima, ketidaksingkronan data dan kekhawatiran ada double (2x) penyaluran terhadap satu orang. Sesudah penyaluran tahap 1 (satu) dilaksanakan, sampai awal Juni 2020, dijumpai persoalan berkenaan kerumitan pendataan penyaluran bansos masih jadi perbincangan publik dan ditanyakan beberapa orang. Jika kamu salah satu pengguna Bank BRi, kamu bisa memakai layanan transfer melalui eform.bri.co.id
Pemerintahan berencana akan memberinya bansos ke warga terimbas selama pandemi covid-19 ini. Menteri Keuangan RI, dalam keterangannya ke reporter di beberapa kabar berita mengatakan bahkan juga bisa saja selama tahun 2020, Pemerintahan akan memberikan bantuan sosial ke masyarakat terimbas covid-19. Biaya yang didistribusikan untuk pengatasan pandemi virus corona berkisar sekitar Rp. 677,2 triliun, yang dipisah dalam beragam keperluan pengatasan, sebagaimana untuk pengatasan Medis, APD dan lain-lain terhitung pemberian bansos (bantuan sosial). Di saat ini, pendistribusian Bansos tahap 1(satu) sudah diteruskan dengan semua kekurangannya dan akan disalurkan Bansos tahap 2(dua) selanjutnya, karena itu penilaian dan pembaruan penyaluran bansos perlu dilaksanakan untuk meminimalkan terjadikan kesalahan penyaluran/ketidaktepatan pendistribusian.
Sebagai bukti ada kesukaran penyaluran bantuan sosial, kelihatan dari besarnya pengaduan yang diterima Ombudsman RI berkaitan aduan khusus sepanjang pandemi Covid-19. Seperti diketahui, Ombudsman RI sebagai Instansi Pengawas Servis Publik, salah satunya pekerjaannya ialah menerima pengaduan/laporan warga. Semenjak tanggal 29 April 2020, Ombudsman RI buka pengaduan khusus berkaitan persoalan selama pandemi Covid-19. Di tanggal 3 Juni 2020, dalam tayangan persnya, Ketua Ombudsman RI sampaikan sudah menerima pengaduan berkaitan persoalan pelayanan publik dari dampak pandemi covid-19 sekitar 1.004 pengaduan/laporan, yang mana sekitar 817 pengaduan atau 81,37% dari semua pengaduan itu sebagai persoalan penyaluran bantuan sosial.
Lebih jauh disampaikan, persoalan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang dilaporkan ke Ombudsman RI, salah satunya berkaitan: penyaluran bantuan yang tidak rata, baik pada hal waktu, target/warga penerima atau daerah distribusi; ketidaktahuan proses dan syarat untuk menerima bantuan; warga yang keadaannya lebih darurat lapar tidak tercatat dan kebalikannya, ada yang tercatat tetapi tidak menerima bantuan; dan ada yang tidak bisa menerima bantuan pada tempat tinggal karena KTP pendatang.
Memahami kerumitan penyaluran bantuan sosial yang terjadi dan besarnya kesulitan Pemerintahan dalam pendistribusian bansos sepanjang pandemi covid-19, karena itu perlu dilakukan penilaian untuk penyelesaian akar permasalahan, yaitu berkaitan pendataan masyarakat yang menerima bantuan sosial. Diantaranya tindakan yang penting dilakukan pemerintahan, ialah:
- Sinkronisasi data Pusat dan Wilayah lewat E-KTP yang ada di catatan sipil, sehingga diketahui keseluruhan data masyarakat dan jumlah yang menerima kontribusi tahapan 1 yang sudah disalurkan, dan pembaruan data dari kejadian dan laporan yang terkonfimasi sepanjang penyaluran tahap 1 dilakukan.
- Pemerintahan Wilayah bisa mencatat manual lewat Kecamatan dan Desa/Lurah sebagai verifikasi masyarakat terimbas yang belum masuk ke masyarakat yang menerima bantuan sosial, hingga masyarakat terdampak yang awalnya tidak terdata bisa diberikan bansos.
- Meminta masyarakat untuk melapor ke Lurah/Desa untuk mendaftar sebagai yang menerima bantuan sosial karena pandemi covid-19.
Tiga ini setidaknya bisa meminimalkan masalah penyaluran bantuan sosial tahap 2 (dua) yang seterusnya akan dilakukan dalam masa pandemi covid-19, hingga dengan perbaikan itu, warga bisa merasakan bantuan yang tepat target dan nantinya diharap di antara Pemerintah dan warga bisa sama-sama bersinergi untuk bertahan selama masa wabah ini dan seterusnya berusaha untuk meningkatkan perekonomian kembali.
Penutup
Demikian artikel tadi tentang Evaluasi Penyaluran BanSos (Bantuan sosial) Tahap Satu, Covid-19t. Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. Jika ada kesalahan mohon maaf,terima kasih.