Berikut Jasa Nikah Siri Kudus suguhkan pembahasan pernikahan dan syarat, Hukum, Ongkos, dan ulasan mengenai langkah nya (atau Hub 0813-92175464)
1. Langkah tepat menangani syahwat nafsu, Selamat Membaca
Izin menanyakan Ke Jasa Nikah Siri Kudus Apa Saran untuk lelaki yang supaya masih tetap patuh ke Allah dan tidak runduk pada nafsu ( syahwat) ?
Hadits yang diriwayatkan Bukhari (5066) dan Muslim (1400) dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu berbicara :
“Kami beberapa pemuda bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mempunyai harta apa saja karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bicara ke kami,” Wahai beberapa pemuda siapa antara kalian yang sanggup mendanai karena itu menikahlah. Karenanya menikah dengan meredam penglihatan dan jaga kemaluan dan siapakah yang belum sanggup, dapatnya ia berpuasa karenanya jadi tameng “.
“Yakni kekuatan menikah: kekuatan memberikan mahar dan memberikan nafkah” ( Ahkamul Ihkam syarh Umadatul Ahkam ).
Untuk anda pemuda, untuk jaga syahwat, bila memang mempunyai kekuatan keuangan (tidak harus kaya) dan takut terperosok dalam tindakan dosa, karena itu lekaskanlah menikah, bila belum mempunyai kekuatan, karena itu perbanyak untuk berpuasa, jalankan instruksi Rasul shallallahu alaihi wa sallam wallahu a’lam.
2. Pendahuluan Jasa Nikah Siri Kudus
Pernikahan adalah syariat yang disarankan untuk dikerjakan untuk umat islam. Arah pernikahan dalam islam untuk membuat rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah dan diberkahi oleh Allah SWT.
Dalam pernikahan ada persyaratan Jasa Nikah Siri Kudus ikrar nikah dan rukun-rukun yang perlu disanggupi. Beriku keterangan berkenaan rukun dalam pernikahan dan persyaratan-syaratnya.
Pernikahan dalam islam tersangkut ada mahram (baca pemahaman mahram dan muhrim dalam islam) dan wanita yang haram dinikahi. Untuk memperjelasnya baca keterangan berikut berkenaan rukun nikah dalam islam :
3. Rukun Nikah Siri Dalam Islam
Rukun Nikah Siri ialah suatu hal yang perlu ada pada suatu beribadah dan hal itu tentukan syah atau tidaknya satu beribadah tetapi suatu hal itu terhitung dalam serangkaian pekerjaan itu.
Rukun nikah Jasa Nikah Siri Kudus ialah beberapa hal yang perlu ada atau harus disanggupi kehadirannya dalam islam dan disebut dalam fiqih pernikahan. Adapun rukun nikah berdasar ulama terdiri dari 4 kasus yaitu :
a. Ada calon suami dan istri yang bakal lakukan pernikahan
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi dengan ke-2 mempelai ialah:
- Lelaki dan wanita yang bakal menikah beragama islam Mempunyai Identitas yang pasti dan tidak kabur, ini ditujukan Jasa Nikah Siri Kudus supaya pernikahan bisa dicatat oleh petugas pernikahan. Saat sebelum menikah pasangan bisa lakukan proses ta’aruf dan khitbah atau tunangan.
- pihak mempelai baik pria atau wanita sudah sepakat untuk menikah dan sepakat dengan faksi yang mengawininya terhitung wali dari mempelai wanita. Sedang dalam Gabungan Hukum Islam ditekankan berkenaan syarat kesepakatan ke-2 mempelai pada pasal 16, yakni : Perkawinan didasari atas kesepakatan ke-2 calon mempelai.
- Faksi wanita harus menyepakati pernikahan secara jelas dengan menyampaikannya dengan lisan atau tulisan.
- Di antara kedua pihak tidak ada beberapa hal yang terlarang untuk langsungkan pernikahan atau mungkin tidak ada perselisihan dalam keluarga.
- Ke-2 iris mempelai sudah dewasa dan capai umur minimal pernikahan
b. Ada wali dari faksi calon mempelai wanita.
Wanita mana yang menikah tanpa izin walinya karena itu pernikahannya gagal. Bila suaminya sudah menjamahnya, karena itu maskawinnya ialah buatnya (wanita) pada apa yang didapat darinya. Jika mereka berkelahi, karena itu penguasa jadi wali untuk mereka yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad).
Adapun persyaratan wali nikah yang perlu disanggupi diantaranya seperti berikut :
- Werdeka dan bukan budak atau hamba sahaya
- Berjenis kelamin lelaki dan bukan wanita seperti yang diterangkan dalam hadis tetapi ada yang mengatakan jika wanita yang sudah dewasa dan berpikiran bisa jadi wali untuk dirinya.
- Baligh dan dan berpikiran sehat.maknanya wali sebaiknya telah dewasa dan mempunyai akal yang sehat atau mungkin tidak edan.
- Tidak melakukan ihram beribadah haji atau umrah. Ini sama sesuai hadis Rasulullah SAW “Orang yang ihram jangan menikahkan seorang dan jangan juga dinikahkan oleh seorang”.
- Adil, dalam masalah ini adil wali harus mempunyai karakter yang bagus seperti disebut dalam hadits “Tidak syah nikah terkecuali jika ada wali dan 2 orang saksi yang adil”
- Mempunyai pemikiran yang sehat dan tidak pikun. Oleh karenanya seorang tidak syah jadi wali jika dia mempunyai masalah dengan pemikirannya misalkan pikun karena umur.
seorang wali nikah pendapat Jasa Nikah Siri Kudus sebaiknya beragama islam dan ini sesuai firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 28:
“Jangan sampai beberapa orang mukmin ambil beberapa orang kafir jadi wali dengan tinggalkan beberapa orang mukmin. siapa saja melakukan perbuatan begitu, pasti lepaslah dia dari bantuan Allah, terkecuali karena (strategi) memiara diri dari suatu hal yang ditakutkan pada mereka. dan Allah mengingatkan kamu pada diri (siksa)-Nya. dan Cuman ke Allah kembali (mu)” (QS. Ali Imran: 28).
C. Ada 2 orang saksi
Ada ketidaksamaan opini di kelompok ulama tersangkut posisi saksi dalam pernikahan, apa terhitung rukun atau mungkin terhitung syarat dalam pernikahan.
Menurut opini ulama Syafi’iyah dan Hanabilah saksi dalam pernikahan ialah terhitung rukun dari pernikahan.
Sementara menurut ulama Hanafiyah dan Zahiriyah, saksi sebagai satu dari dari persyaratan pernikahan yang perlu atau mutlak ada dari jasa nikah siri Kudus. Mengenai kewajiban ada saksi dalam ikrar pernikahan diterangkan sama sesuai firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Talaq ayat 2:
Jika mereka Sudah dekati akhir iddahnya, Karena itu rujukilah mereka secara baik atau lepaskanlah mereka secara baik dan persaksikanlah dengan 2 orang saksi yang adil antara kamu dan sebaiknya kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikian dikasih edukasi dengan itu orang yang memiliki iman ke Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa ke Allah pasti ia akan melangsungkan untuknya jalan keluar. (QS. Al Talaq: 2).
Pernikahan cuman dipandang syah jika ada seorang wali atau wakilnya yang bakal menikahkannya (baca posisi wali nikah) dan nikah tanpa wali hukumnya gagal, sesuai sabda Nabi saw
Adapun syarat jadi saksi dalam pernikahan sebagai berikut :
- Sejumlah minimum 2 orang sesuai opini ulama tetapi Ulama hanafiyah memiliki pendapat jika saksi itu bisa terdiri dari 1 orang lelaki dan 2 orang wanita.
- Saksi Menurut Jasa Nikah Siri Kudus sebaiknya orang merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya
- Memiliki sifat adil dalam makna saksi dikenali jadi orang baik dan tak pernah lakukan kejahatan besar
- Beragama islam, orang nonmuslim tidak dikenankan jadi saksi
- Dapat dengar dan menyaksikan. Ini diwajibkan karena saksi ialah orang yang nanti akan melihat dan dengarkan acara ijab kabul dalam pernikahan.
- Sejenis kelamin lelaki, tetapi ulama Hanafiyah memiliki pendapat jika saksi itu bisa terbagi dalam wanita seandainya harus dibarengi oleh saksi lelaki.
D. Ijab Kabul
Rukun nikah yang setelah itu perkataan sighat ikrar nikah atau ijab dan kabul yang disampaikan oleh wali faksi mempelai wanita dan dijawab oleh calon mempelai lelaki dengan panduan Jasa Nikah Siri Kudus.
Ikrar nikah atau perkataan nikah itu sebaiknya disampaikan oleh wali nikah selanjutnya dijawab oleh mempelai pria.Ijab kabul harus juga dikerjakan dengan bahasa yang dipahami oleh kedua pihak.
Begitu rukun-rukun nikah yang perlu disanggupi, supaya pernikahan atau beribadah yang dikerjakan syah hukumnya di mata hukum dan agama. Pernikahan yang dikerjakan sebaiknya selalu berdasar pada aturan agama dan dikerjakan untuk menghindar tindakan yang haram seperi zina (baca zina dalam islam) atau pernikahan sedarah.
Buat anda yang berdomisili di semarang dan sekitarnya bisa menggunakan jasa nikah siri Kudus untuk sarana konsultasi ataupun penjelasan tentang pernikahan