Isnarto, Sugianto, Yuli Utanto
Universitas Negeri Semarang
ABSTRAK
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) bertanggungjawab terhadap kompetensi guru yang diluluskan. Merujuk pada fakta empiris yang menunjukkan bahwa capaian hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) belum menggembirakan, LPTK sebagai lembaga penghasil guru perlu berbenah. Kompetensi pedagogik dan profesional yang diukur melalui soal UKG memberikan hasil yang belum memuaskan. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kompetensi pedagogik dan profesional adalah 53,02. Menyikapi hal tersebut, LPTK perlu melakukan pembenahan untuk penguatan kedua kompetensi. Pada level program studi, perlu penguatan kompetensi profesional dengan penekanan pada penguasaan materi keprodian, sedangkan pada level universitas, perlu penguatan kompetensi pedagogik. Penguatan kompetensi pedagogik dapat ditempuh melalui penjabaran kompetensi yang diukur dalam UKG ke dalam Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK). Melalui MKDK, mahasiswa calon guru perlu mendapatkan bekal dalam hal: (1) Menguasai karakteristik peserta didik, (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3) Pengembangan kurikulum, (4) Kegiatan pembelajaran yang mendidik, (5) Pengembangan potensi peserta didik, (6) Komunikasi dengan peserta didik, (7) Penilaian dan evaluasi
Kata kunci: pedagogik, kompetensi, calon guru
Disampaikan pada KONASPI 2016 di UNJ tanggal 12-15 Oktober 2016
[makalah lengkap]
Leave a Reply