Penataan Daerah

Anda tentu pernah mendengar adanya pemekaran suatu daerah, baik pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota. Pemekaran daerah adalah bagian dari upaya penataan daerah oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penataan daerah dilakukan untuk mencapai enam tujuan: 1) mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 2) mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; 3) mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; 4) meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;  5) meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan 6) memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.

Ada dua jenis penataan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi: Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah. Pembentukan daerah meliputi pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Baik pembentukan daerah provinsi maupun pembentukan daerah kabupaten atau kota. Tata cara pembentukan dan penyesuaian daerah dilakukan melalui prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun penyesuaian daerah dapat mencakup beberapa hal. Di antaranya adalah perubahan batas wilayah daerah, perubahan nama daerah, dan pemberian nama atau perubahan nama bagian rupa bumi. Pemindahan ibukota atau perubahan nama ibukota juga merupakan penyesuaian daerah. Penyesuaian daerah yang meliputi beberapa hal tersebut (perubahan batas wilayah, perubahan nama daerah, pemberian nama atau perubahan nama bagian bumi, pemindahan ibukota, dan perubahan nama kota) ditetapkan melalui suatu Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: