1. Norma Dalam Masyarakat
Supaya hubungan manusia/masyarakat dapat baik maka diciptakan suatu norma. Asal mula norma terbentuk secara tidak sadar, lama kelamaan terbentuk atau dibuat secara sadar.
Contoh: Dahulu, dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan, tetapi lama kelamaan, bahwa seorang perantara harusmendapatkan bagian, dan ditetapkan siapa yang menanggung, pembeli atau penjual. Ada juga suatu perjanjian yang tertulis seperti masalah pinjam-meminjam uang, sewa menyewa rumah, dan lain-lain.
Dengan demikian norma-norma yang ada dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Untuk membedakan kekuatan mengikat dari norma-norma tersebut, dibedakan adanya empat pengertian sebagai berikut.
a. Cara (Usage)
Ini lebih jelas hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu kelainan terhadap masyarakat tak ada sanksi yang lebih berat, tetapi hanya sekadar dari individu yang dihubungi.
Contoh: Tiap orang mempunyai tata cara untuk makan dalam suatu pertemuan, ada yang makan tanpa mengeluarkan suara dan ada yang makan bersuara. Kalau terjadi demikian (bersuara) biasanya dianggap tidak sopan, hal ini juga akan menyangkut kepada orang yang diajak makan.
b. Kebiasaan (Folkways)
Suatu perbuatan yang diulang dalam bentuk yang sama, terbukti orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Contoh: Orang mempunyai kebiasaan untuk memberi hormat kepada orang yang lebih tua usianya. Kalau perbuatan tersebut tidak dilaksanakan akan terjadi suatu penyimpangan terhadap kebiasaan dalam masyarakat.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah suatu cara berperilaku yang diakui oleh masyarakat, sedangkan kebiasaan tidak semata-mata dianggap cara berperilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengaturan maka
kebiasaan tadi disebut mores atau tata kelakuan. Tata kelakuan tersebut, di suatu pihak memaksakan pada suatu perbuatan dan di lain pihak melarangnya sehingga secara masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatan dengan tata kelakuan.
Kelakuan sangat penting diperlukan dalam hal sebagai berikut
1) Tata kelakukan menjaga solidaritas antara anggota masyarakat. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan sendiri, misalnya hubungan pria dan wanita berlaku sebagai semua orang, dengan semua usia. Tata kelakuan tersebut menjaga keutuhan dan kerja sama antara anggota masyarakat.
2) Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan individu, sekaligus merupakan alat bagi pemerintah untuk memerintahkan pada suatu anggota masyarakat. Setiap masyarakat mempunyai tata
kelakuan sendiri-sendiri dan sering kali berbeda dengan lainnya karena tata kelakuan timbul berdasarkan pengalaman dari masyarakat sendiri.
Contoh: Suatu masyarakat melarang orang untuk menikah dengan anggota-anggota keluarganya sendiri, tetapi masyarakat yang lain tidak melarang. Ada juga yang melarang secara keras dan tegas perbuatan-perbuatan universal misalnya perkawinan antara orang yang mempunyai hubungan darah yang dekat, antara dua saudara sekandung, atau kemenakan dengan paman.
3) Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya, di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan diri dengan tindakan-tindakan tata kelakuan kemasyarakatan yang berlaku. Di lain pihak mengusahakan agar masyarakat menerima seseorang yang karena ada kesanggupan untuk menyesuaikan diri misalnya kejahatan. Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perikelakuan masyarakat, dapat meningkat kekuatan mengikatnya, yaitu menjadi custom atau adat istiadat.
d. Adat (Customs)
Apabila anggota masyarakat melanggar adat istiadat, akan menerima sanksi yang keras, kadang-kadang tidak secara langsung.
Contoh: Adat istiadat atau hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami-isteri karena perkawinan merupakan suatu hal yang pribadi, hanya dapat putus kalau salah satu meninggal dunia (cerai mati). Apabila terjadi perceraian tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat cemar pada masyarakat, akan tetapi seluruh sukunya dan biasanya orang yang melanggar adat istiadat dikeluarkan dari masyarakat.
2. Norma Keagamaan
Norma ini berasal dari rangkaian peraturan bagi orang yang percaya terhadap perintah dari Tuhan, atau kehendak Tuhan. Agama adalah satusatunyayang mendorong yang terbesar, yang mengatur sikap dan tingkah laku perbuatan manusia. Peranan agama sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya manusia jangan membunuh, jangan berkelahi, jangan mencuri, dan lainlain. Dalam masyarakat ada kepentingan lain yang tidak terdapat di norma keagamaan, misalnya tata tertib lalu lintas, orang diwajibkan di jalan umum berjalan di sebelah kiri, tetapi hal ini sangat penting kalau peraturan ini dilanggar akan membahayakan lalu lintas. Apabila masyarakat tidak menaati norma keagamaan mengakibatkan kegelisahan karena dituntut oleh hati kecilnya mengabaikan sopan santun, akan diasingkan dari
masyarakat dan lingkungan. Ada juga orang yang tidak percaya pada hukuman Tuhan atau kutukan
Tuhan, tidak merasakan mendapat tuntutan, tetapi hati kecilnya menganggap sepi dijauhi orang sekelilingnya. Kepentingan orang dalam masyarakat tersebut di atas belum terjamin maka harus ada norma lagi, sebagai penjaga kepentingan, yaitu untuk mengamankan kepentingan orang lain, yang
disebut norma hukum.
3. Norma Hukum
Norma ini membatasi tingkah laku dan perbuatan orang di dalam hubungan pamrih, yaitu kepentingan yang diperhitungkan untung ruginya.
Contoh norma hukum melarang orang mencuri, tetapi norma hukum melarang tindakan itu tidak untuk kebaikan saja, melainkan untuk kebaikan orang lain.
Norma kesusilaan, keagamaan, dan norma hukum membedakan kewajiban dan pantangan yang sama, misalnya dilarang orang mencuri, tetapi masing-masing mempunyai tujuan yang sangat berlainan.
– Norma kesusilaan dan agama ingin menguasai sikap atau tingkah laku dan perbuatan.
– Norma keagamaan ingin setiap individu supaya menjadi baik, dalam batinnya maupun tindakannya.
– Norma hukum menghendaki agar hidup di dalam masyarakat tidak
ada pelanggaran hak milik dari kepentingan orang kepada orang lain.
4. Norma Kelaziman (Folkways)
Norma kelaziman (folkways) adalah tata aturan seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu kegiatan yang didasarkan pada tradisi dan kebiasaan. Misalnya cara menerima tamu, cara berbicara, makan, minum, dan lain-lain. Orang yang melanggar norma ini akan mendapatkan cacian atau celaan
dari orang lain atau masyarakat pada umumnya.
5. Norma Kesusilaan (Mores)
Norma kesusilaan (mores) adalah salah satu aturan yang erat kaitannya dengan hati nurani dan keyakinan agama. Sanksi yang melanggar norma ini adalah mendapatkan gunjingan, sindiran, ejekan, bahkan diisolasi (dikucilkan) oleh masyarakat.
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.