Perbedaan sosial
Indonesia merupakan salah satu negara yang majemuk. Hal ini dapat dilihat dari keanekaragaman yang dimiliki oleh Indonesia. Dimana Indonesia terdiri dari suku bangsa, ras, etnis, dan
agama yang berbeda-beda. Oleh karena itu, keragaman ini menyebabkan masing-masing masyarakat yang ada Indonesia tidak mudah untuk disatukan dengan masyarakat yang lain. Hal ini dikarenakan masing-masing suku bangsa memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan yang dimiliki masyarakat Indonesia tersebut menyebabkan adanya perbedaan tingkah laku dan aktivitas dalam melangsungkan kehidupan kesehariannya. Kedua perbedaan tersebut yaitu, tingkah laku dan aktivitas, yang merupakan wujud dari ketidaksamaan sosial.
Klasifikasi perbedaan sosial
Ketidaksamaan sosial merupakan perbedaan baik secara kebudayaan, tingkah laku, maupun aktivitasnya antara individu atau kelompok satu dengan yang lainnya. Di Indonesia ketidaksamaan sosial tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Ketidaksamaan sosial horizontal atau yag biasa disebut differensiasi sosial merupakan perbedaan antarindividu atau kelompok yang tidak menunjukan adanya tingkatan lebih tinggi atau lebih rendah. Dengan kata lain perbedaan horizontal tidak diukur berdasarkan kualitas dari unsur-unsur yang membuat keragaman tersebut.
- Ketidaksamaan sosial vertikal atau yang disebut dengan stratifikasi sosial merupakan perbedaan antar individu atau kelompok yang menunjukan adanya tingkatan lebih rendah atau lebih tinggi. Dalam stratifikasi sosial ini terlihat jelas perbedaan antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.
Munculnya ketidaksamaan sosial mengakibatkan adanya keragaman kehidupan sosial dalam bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai fenomena keragaman dalam masyarakat. Terdapat dua pandnagn dalam melihat keragaman yang ada di masyarakat.. Pertama, keragaman yang ada diIndonesia dianggap sebagai faktor penghambat pemersatu masyarakat Indonesia. Sedangkan yang kedua, keragaman dianggap sebagai kekayaan budaya di Indonesia. Dari kedua pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa keragaman dapat mendatangkan hal yang postitif, akan tetapi disisi lain keragaman juga dapat menimbulkan konflik yang akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Kesetaraan sosial
Konsep kesetaraaan merupakan sebuah konsep yang harus dipahami dalam menghadapi masyarakat yang beragam. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir adanya konflik-konflik yang ditimbulkan. Konsep kesetaraan adalah sebuah konsep yang memandang bahwa setiap manusia dilahirkan setara, meskipun memiliki keragaman identitas baik dari suku,bangsa, agama, dan sebagainya. Sebagaimana yang kita tahu bahwa pada dasarnya setiap manusia antara individu satu dengan yang lainnya memiliki kesamaan hak-hak dasar. Hak dasar ini disebut juga dengan hak asasi manusia. Pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar tersebut bertujuan agara dapat menciptakan harmoni sosial di masyarakat. Harmoni sosial dapat diartikan sebagai sebuah kondisi dimana individu hidup sejalan dan serasi serta setiap anggota masyarakat dapat menjalani secara baik sesuai kodrat dan posisi sosialnya. Dalam mencapai harmoni sosial, maka perlu adanya pranata-pranata sosial di masyarakat. Pranata hukum, sebagai salah satu pranata yang sangat penting, merupakan lembaga yang mengontrol, mendukung, dan mendorong terwujudnya prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Hierarki atau tingkatan sosial baik berupa ras, suku bangsa, kebangsawanan ataupun kekayaan dan kekuasaan tidak ada dalam konsep kesetaraan. Keberagaman tidak lepas dari masalah. Masalah keberagaman yang terjadi di Indonesia pada dasarnya disebabkan oleh beberapa faktor seperti perbedaan suku bangsa, bahasa, status sosial dan mata pencaharian. Dari faktor tersebut maka akan muncul beberapa dampak negatif sebagai berikut:
- Segmentasi kelompok
- Konsesus yang lemah
- Munculnya konflik
- Integrasi yang dipaksakan
Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, prinsip kesetaraan perlu diterapkan. Jika prinsip kesetaraan tersebut tidak diterapkan maka masyarakat Indonesia sangat rentan dengan adanaya konflik dan kekerasan. Salah satu bentuk tidak diterapkannya prinsip kesetaraan ialah adanaya perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Di Indonesia masih banyak dijumpai berbagai konflik antarsukubangsa, antarpenganut keyakinan keagamaan, ataupun antar kelompok. Konflik yang terjadi banayak menjatuhkan korban baik jiwa dan raga serta harta benda. Contoh konflik yang terjadi di Indonesia adalah kasus Sambas, Ambon, Poso dan Kalimantan Tengah. Masyarakat majemuk Indonesia belum menghasilkan tatanan kehidupan yang egalitarian dan demokratis. Dominasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di Indonesia menyebabakan konflik yang dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat tentang keberagaman yang terjadi di Indonesia.
Harmoni sosial
Pembangunan yang merata dapat dijadikan salah satu upaya untuk menghindari adanya perpecahan di masyarakat. Pembangunan yang dilakukan diharapkan juga menyangkut aspek keselarasan, keserasian dan keseimbangan dengan kehidupan sesama masyarakatnya, bukan hanya dalam aspek infrastruktur saja. Dalam mewujudkan harmonisasi dan kesejahteraan bersama maka pembangunan juga harus dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat perbedaan pasti ada. Akan tetapi, perbedaan dan keragaman sosial dalam kehidupan masyarakat bukanlah penghalang untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Salah satu jalan menciptakan keharmonisan yaitu dengan penerapan prinsip-prinsip keseteraan. Hal ini terkait dengan hak setiap orang yang ingin diperlakukan sama atau mendapatkan hak-haknya. Menjaga keharmonisan merupakan kewajiban bagi setiap anggota masyarakat termasuk kita. Beberapa sikap yang dapat dilakukan untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat, antara lain:
- Adanya kesadaran mengenai perbedaan sikap, watak, dan sifat.
- Menghargai berbagai macam karakteristik masyarakat.
- Bersikap ramah dengan orang lain
- Selalu berfikir positif.
Daftar Pustaka
Handoyo, Eko dkk. 2007. Studi Masyarakat Indonesia.Semarang : Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang