Badan Pemeriksa Keuangan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (BPK RI). Hal ini menunjukan bahwa keberadaan lembaga BPK sangatlah penting. Karena tersalurnya uang negara untuk kesejahtraan rakyat bergantung pada BPK. Oleh karena itu, tugas lembaga ini dapat dikatakan berat, apalagi dengan semakin maraknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pemegang tampuk kekuasaan negara. Korupsi itu sendiri merupakan salah satu beban berat bagi BPK. Selama periode 2017 tercatat sebanyak Rp 226 kasus korupsi di Indonesia yang menelan harta negara sebesar 1,83 triliyun dan nilai suap Rp 118, 1 miliar (Detiknews.com:2017). Mengacu pada kasus tersebut, BPK butuh dukungan dari berbagai pihak dalam menjalankan tugasnya mengawal harta negara.
Dukungan tersebut tidak hanya dibutuhkan dari pihak BPK, lembaga pemerintah , atau pihak swasta saja, melainkan dari pihak masyarakat secara umum pun sangat diperlukan. Sebagaimana anggota BPK Ri Bahrullah Akbar mengatakan “Masyarakat bisa menjadi alat kontrol penyelenggara negara dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya”. Lantas bagimana bentuk konstribusi masyarakat dalam mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK tersebut?
Pertama, masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu apa itu BPK, dan apa saja tugas dari BPK. Dapat dikatakan proses pengenalan ini disebut taarufan dengan BPK. Masyarakat harus mengenal BPK terlebih dahulu, setelah mengenal, niscaya akan muncul perasaan sayang di hati masyarakat terhadap lembaga BPK. Lagipula ada pepatah yang mengatakan “tak kenal maka tak sayang.” Tahap mengenal BPK ini merupakan tahap krusial yang perlu ditempuh masyarakat sebelum menempuh kontribusi lanjutan. Apabila masyarakat sudah benar-benar paham mengenai lembaga BPK ini, maka dapat dipastikan masyarakat akan lebih giat dan optimis membantu program-programnya. Lantas bagaimana cara mengenal BPK? Sekarang ini zamannya teknologi modern begitu mudah diakses. Khususnya teknologi internet. Melalui internet, masyarakat dapat mengakses segala informasi tentang BPK.
Kedua, masyarakat dapat aktif mengamati segala hal dan peristiwa yang ada di lingkungannya. Apabila melihat kejanggalan dan lainnya yang disinyalir merugikan aset dan harta negara, serta melanggar peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat melakukan pengaduan. Lalu bagaimana masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya? Sekarang ini BPK telah meluncurkan program terbaru berbasis website yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Adapun syarat-syarat yang harus ada dalam pengaduan tersebut berdasarkan laman (BPK RI) adalah (1) menguraikan kejadiannya, (2) memilih pasal-pasal yang sesuai, (3) menyertakan bukti awal, bila ada, dan (4) menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan. Untuk lebih lengkapnya dapat mengakses link https://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat . Perlu diketahui bahwa pembuatan website dari BPK ini merupakan salah satu bentuk e-government. Fungsinya untuk mempermudah hubungannya dengan masyarakat. Selain itu, fungsi lain dari e-government yaitu untuk meningkatkan transparansi, atau meningkatkan efisiensi pemerintah (World Bank : 2001)
Ketiga, masyarakat dapat turut serta menilai kinerja lembaga BPK itu sendiri. Bahasa kerennya masyarakat harus kritis terhadap kinerja BPK. Apabila terdapat kekurangpuasan masyarakat terhadap kinerja BPK, masyarakat dapat mengajukan penilaian, saran dan lain sebagainya untuk mendorong peningkatan kinerja BPK ke arah yang lebih baik. Caranya yaitu dengan memanfaatkan media e-government yang ada, atau dengan datang ke kantor BPK secara langsung.
Itulah kontribusi yang dapat dilakukan oleh masyarakat guna mendukung tugas BPK mengawal harta negara. Sekali lagi mengapa masyarakat perlu dilibatkan dalam tugas tersebut? Karena harta negara sama dengan harta masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus turut andil dalam menjaga dan mengawalnya.
Sumber referensi
BPK R1. 2014. Peranan BPK Dalam Mendorong Terwujudnya Kesejahtraan Rakyat. (On-line) https:// www.bpk.go.id/news/peranan-bpk-dalam-mendorong-terwujudnya-kesejahtraan-rakyat Diakses tanggal 1 Februari 2018, pukul 08;57 WIB
BPK R1. Pengaduan Masyarakat. (On-line)
https://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat. Diakses tanggal 1 Februari 2018, pukul 09;00 WIB
Detiknew.2017. ICW: Dalam 6 Bulan, 226 Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 1,83 T
https://m.detik.com/news/berita/d-3621894/icw-dalam-6-bulan-226-kasus-korupsi-rugikan-negara-rp-183-t Diakses tanggal 2 Februari 2018, pukul 09;07 WIB
World Bank. 2001. Definition of E-Goverment. (On-line) https://go.worldbank.org/M1JHE0Z280. Diakses tanggal 2 Februari 2018 pukul 10;11 WIB
?