Probematika Narkoba di Negeri Kita

November 24th, 2015 by sarasnoya45 Leave a reply »

Narkoba,……Pemberantasan narkoba telah dilakukan dengan berbagai cara dan dari berbagai aspek kehidupan kita. Pemerintah sudah memasukkan materi tentang bahaya penggunaan narkoba di dunia pendidikan, supaya pemuda-pemuda bangsa ini tidak terseret dalam lingkaran penguna narkoba. Selain itu pemerintah juga sudah menyiapkan hukuman bagi pengguna,pengedar,dan pelaku narkoba melalui UU. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi apa yang terjadi? Pengguna narkoba dikalangan remaja semakin bertambah. Seiring berkembangnya teknologi informasi proses transaksi jual beli barang kharam tersebut semakin mudah dan sulit untuk dikendalikan. Untuk itu saatnya pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba terutama bagi produsen dan pengedarnya. Kita tahu tidak asap tanpa ada api pribahasa ini menggambarkan bahwa tidak ada konsumen narkoba jika tidak ada penjual atau pengedarnya.

Langkah pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati Bali Nine yang masih tersisa Andrew Chan dan Myuran Sukuraman yang keduanya merupakan warga Negara Australia sudah tepat. Menginggat transaksi narkoba di Indonesia yang semakin memprihatinkan(data narkoba…). Jika hal ini tidak dilakukan dikhawatirkan pengedar narkoba di Indonesia merajalela karena tidak ada hukuman yang membuat mereka jera.

Banyak yang menentang keputusan pemerintah Indonesia yang akan melakukan eksekusi mat, terutama dari dunia internasional dengan dasar penegakan HAM. Tetapi itu tidak masalah Indonesia melakukan keputusan ini bukan tanpa dasar, dasar yang pertama adalah akibat-akibat yang ditimbulkan kelakuan tersangka dan dasar yang kedua adalah adanya UU. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU. NO.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. UU. NO.22 Tahun 1997 Tentang Narkotika BAB XII Pasal 80 “Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. UU. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika BAB XV Pasal 111 Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.

Dengan landasan yang sudah jelas ini apa yang masih perlu dipertimbangkan? Kita tahu banyak Negara yang menjunjung tinggi HAM dengan menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan mereka berangggapan bahwa setiap orang berhak untuk hidup. Tetapi mereka juga harus tahu Indonesia juga mempunyai hukum yang sudah disesuaikan dengan keaadaan Indonesia sekarang ini yaitu hukuman mati. Perlu kita ketahui Andrew Chan dan Myuran Sukuraman melakukan kejahatannya di Indonesia, berarti Dia juga harus menjalani proses hokum yang ada di Indonesia. Sebagai perbandingan, kita bisa melihat hukuman mati yang ada di Saudi Arabia, semua yang melakukan pelanggaran di Saudi Arabia akan mendapat perlakuan hokum Saudi Arabia dan tidak yang memprotes, karena dunia internasional sudah tahu bahwa itu memang aturan yang ada di sana. Seharusnya dunia internasional juga memberikan tanggapan sama terhadap putusan hukuman mati Andrew Chan dan Myuran Sukuraman.

 

“Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.”

Advertisement

Leave a Reply

Skip to toolbar