Masyarakat Madani bukan berasal dari Bahasa Indonesia, meskipun demikian, istilah ini sangat banyak di kaji oleh Pemikir Islam di indonesia. ini menunjukkan bahwa istilah masyarakat madani sedang mendapat perhatian yang serius di kalangan ilmuwan indonesia.
Sudah menjadi kewajiban kita bersama, selaku warga Negara Indonesia untuk berperan serta dalam usaha bersama bangsa kita mewujudkan masyarakat madani atau civil society di Negara kita tercinta, Republik Indonesia. Terbentuknya masyarakat madani di Negara kita merupakan bagian mutlak sari wujud cita-cita kenegaraan, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka menegakkan masyarakat madani, Nabi tidak pernah membedakan antara “orang atas” , “orang bawah” , atau keluarga sendiri. Nabi bersabda bahwa hancurnya bangsa-bangsa dimasa lalu adalah karena jika “orang atas” yang melakukan kejahatan dibiarkan, tetapi jika “orang bawah” yang melakukannya pasti dihukum. Karena itu, Nabi menegaskan jika Fatimah putri kesayangannya melakukan kejahatan maka beliau akan menghukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat madani tidak akan terwujud jika hukum tidak ditegaskan dengan adil, yang dimulai dengan ketulusan komitmen pribadi. Masyarakat berperadaban memerlukan pribadi-pribadi yang dengan tulus mengingatkan jiwanya kepada wawasan keadilan. Ketulusan ikatan jiwa itu terwujud hanya jika orang yang bersangkutan beriman, percaya, mempercayai, dan menaruh kepercayaan kepada Tuhan dalam suatu keimanan etis,artinya keimanan bahwa Tuhan menghendaki kebaikan dan menuntut tindakan kebaikan, seperti dipesankan Allah kepada para Rasul (QS. Al-Mu’minun (23):51) agar mereka makan dari yang baik-baik dan berbuat kebajikan.
“Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.”