Stock Split

https://chart.finance.yahoo.com/z?s=ASII.JK&t=1y&q=&l=&z=l&a=v&p=s&lang=en-AU&region=AU

Astra International Tbk. ASII

Pengertian Stock Split

Sering kita dengar perusahaan publik menyatakan akan melakukan stock split atau memecah jumlah sahamnya, apakah pengertian dan tujuannya ? Dan apa lagi yang dimaksud dengan reverse stock split itu?

Dibawah ini kami akan menjelaskan pengertian dari stock split dan reverse stock split dalam dua artikel terpisah.

Stock split
Stock split merupakan salah satu bentuk corporate action yang dilakukan emiten, dengan cara memecah jumlah sahamnya (split) menjadi lebih banyak. Hal ini akan secara otomatis juga memecah harga saham, baik harga nominal dan harga pasar. Perbandingan stock split pada umumnya, 1 : 2, 1 : 5, 1 : 3 dsb.
Ilustrasi dari stock split seperti ini, misalkan ; sebelum split: perusahaan A memiliki 5 juta lembar saham dengan harga nominal Rp 1000. Pada saat perusahaan mengumumkan akan melakukan stock split 1 : 2, harga saham di market menunjukkan harga Rp 2000. Setelah split, perusahaan A akan memiliki 10 juta lembar saham (5 juta x 2) dengan harga nominal Rp 500 (Rp 1000/2) sedangkan harga pasar menjadi Rp 1000 (Rp 2000/2).

Dampak bagi investor :
Andaikata anda sebagai investor perusahaan A memiliki 5.000 saham sebelum split, maka nilai investasi anda di perusahaan A sebesar Rp 10 juta (5000 x Rp 2000). Sesudah split, anda akan memiliki 10.000 lembar saham A dengan harga Rp 1000 sehingga total nilai investasi anda Rp 10 juta (10.000 x Rp1000), atau dengan kata lain stock split tidak membawa perubahan pada nilai investasi anda.

Alasan perusahaan melakukan stock split :

  • Agar sahamnya lebih attractive bagi investor. Karena secara psikologis, investor lebih tertarik membeli saham yang harganya lebih murah. Dengan semakin banyak investor tertarik pada saham ini, kemungkinan harga akan naik lebih besar, walaupun tidak ada jaminan untuk itu.
  • Jumlah saham beredar menjadi lebih banyak sehingga relatif lebih marketable dan likuid.

Tanggal penting yang perlu diperhatikan:

  • Tanggal manajemen mengumumkan merencanakan stock split
  • Tanggal saat RUPS menyetujui stock split
  • Tanggal pencatatan

Source : https://9saham.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-stock-split.html

Wali Amanat

https://awai.or.id/wp-content/uploads/2014/01/Tugas-Pokok-dan-Tanggung-Jawab-Wali-Amanat-640x350.jpg

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk, seperti obligasi.

  1. Larangan Wali AmanatWali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi.

    Wali Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal.

    Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam Emisi Efek bersifat utang atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.

  2. Kewajiban Wali Amanat
    1. Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atau sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
    3. Setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Wali Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.