Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP.
Sebagai gambaran, di BEI setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi bisnis saham / jual beli saham yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP. Penyelesaian transaksi saham membutuhkan waktu selama 3 (tiga) hari bursa. Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T + 3. Apa artinya ? T artinya transaksi dan ditambah 3 hari untuk penyelesaian. Dengan kata lain, seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi.
Corporate Action
Umumnya pembicaraan mengenai corporate action mengacu kepada aktivitas emiten seperti stock split, Saham Bonus, Right issue, dan pembagian deviden saham.
Menurut peraturan perdagangan BEI, corporate action merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk memperoleh deviden tunai, saham deviden, saham bonus, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran atau hak-hak lainnya.
Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya suatu corporate action sesuai dengan peraturan yan ada di pasar modal.
Umumnya corporate action memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham, karena corporate action yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham, jumlah saham yang akan dipegang pemegang saham, serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham. Dengan demikian maka pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat corporate action tersebut sehingga pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.
Bagi pemegang saham, jika suatu saham telah masuk kedalam sistem scripless, maka secara otomatis (tanpa perlu registrasi) saham tersebut akan mendapatkan hak-hak atas corporate action. Terutama saham-saham baru, saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat (scripless).
Kapan Transaksi Jual Beli Saham di BEI Dilakukan
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yang di sebut Hari Bursa yaitu :
- Sesi 1 :
Senin – Kamis, jam 09:00-12:00
Jumat, jam 09:00-11:30 - Sesi 2 :
Senin – Kamis, jam 13:30-16:00
Jumat, jam 14:00-16:00
Kurs Mata Uang
KURS | JUAL | BELI |
USD | 13620.00 | 13590.00 |
SGD | 9730.44 | 9700.44 |
EUR | 15541.34 | 15441.34 |
AUD | 9983.90 | 9903.90 |
Sumber: KlikBCA.com