Reksadana

https://howmoneyindonesia.files.wordpress.com/2014/03/reksadana_terbaik_cara-beli.jpg?w=600

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.

Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:

  1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4. Reksa Dana Campuran. Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang

Source : https://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/reksadana.aspx

Mengenai Saham Preferen dan Saham Biasa

Saham preferenSaham preferen merupakan saham yang memiliki banyak keutamaan dibandingkan dengan saham biasa. Saham preferen biasa disebut juga dengan saham campuran. Ada banyak kelebihan yang dimiliki oleh saham preferen dibandingkan dengan saham biasa, namun secara karakteristik saham campuran sama seperti saham biasa. Saham biasa umumnya hanya diberikan secara terbatas sesuai dengan jumlah yang diberikan. Saham preferen prinsipnya sama dengan saham biasa dimana saham jenis ini juga sebagai instrumen finansial dari sebuah kepemilikan perusahaan yang menerbitkan sahamnya.

https://www.wallstreetpoint.com/wp-content/uploads/2015/06/stocks-4.jpg

Dengan penerbitan saham preferen, perusahaan bisa mendapatkan dana berupa uang tunai untuk pendanaan jangka panjang p

erusahaan tersebut. Hal ini bisa meningkatkan modal bisnis suatu perusahaan disamping menerbitkan obligasi. Biasanya saham preferen juga dijual seperti saham biasa dan penjualannya meliputi 2 tipe pasar seperti berikut :

  • Pasar primer
  • Pasar sekunder

Saham preferen – Jenis jenis saham preferen

Saham preferen s

ama halnya seperti saham biasa yang memiliki ciri khas tersendiri. Berikut adalah ciri khasnya :

  1. Mempunyai tingkatan atau level, saham preferen bisa diterbitkan dengan ciri khas tertentu.
  2. Memiliki tunggakan dari penghasilan dan aktiva, untuk urusan pendapatan deviden saham preferen memiliki prioritasnya tersendiri.
  3. Dividen yang didapat sifatnya stack/kolektif, artinya saham jenis ini bisa mendapatkan dividen yang menumpuk jika sebelumnya tidak mendapatkan dividen sama sekali.
  4. Saham preferen umumnya bisa dijadikan kembali menjadi saham biasa dengan persyaratan persetujuan dari pihak penerbit saham dan pemegang saham.
Saham preferen – Sifat saham biasa

Berbeda sedikit dengan saham preferen, saham biasa umumnya memiliki ciri seperti berikut :

  1. Pemegang saham dapat memilih komisaris perusahaan.
  2. Bila penerbit saham menerbitkan saham baru maka hak bisa diutamakan.
  3. Tanggung jawab terhadap saham hanya yang diberikan saja.

Source : https://financeroll.co.id/uncategorized/saham-preferen/