Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.
Apabila kita ambil contoh, Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.
Sampai di sini pasti sudah dapat memahami Bursa Efek Itu seperti apa.
Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya, melainkan berhubungan langsung dengan pedagang. Yang behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.
Pada dasarnya, jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik melakukan pembelian maupun penjualan saham, maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan sekuritas atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.
Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang. Pialang saham tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.
Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam satuan perdagangan yang disebut lot.
Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti 100 saham, itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham PT. ABC Rp. 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (100 dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 100.000. Sebagai ilustrasi lain, Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dan minimal untuk membeli saham tersebut berarti (100 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 250.000.
Via IDX.co.id
Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah) Sebelum Anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.Biaya jual beli saham Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut : Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10% Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang / broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).
Source :https://www.belajarinvestasi.net/saham/cara-berbisnis-jual-beli-saham-di-bursa-efek