Investasi Emas

Pilih Intrumens investasi emas

via https://www.raja-investasi.com/

Emas merupakan logam mulia yang agak lumayan mahal. Banyak masyarakat Indonesia yang sudah memahami bahwa emas merupakan sarana investasi jangka panjang. Mereka menyimpan uang dalam bentuk emas dan bila suatu saat mereka membutuhkan uang, emas tersebut dapat dijual oleh mereka. Apabila ditelaah lebih mendalam ternyata emas memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan sarana investasi lain tentunya dengan beberapa kondisi yang menunjang. Saat ini investasi emas dapat dilakukan melalui bursa berjangka.

Jika Anda berminat berinvestasi dalam bentuk perhiasan khususnya emas, Anda perlu memahami tentang kadar emas. Kandungan kadar emas dinilai berdasarkan standar internasional dalam satuan yang disebut karat. Kadar kandungan emas dari suatu perhiasan emas ditentukan oleh campuran logam emas dan logam lainnya (tembaga dan perak) yang digunakan. Saat membeli emas, sebaiknya Anda menanyakan mengenai kadar karat dan sertifikat keasliannya.

Pergerakan harga emas di Indonesia sangat berhubungan erat dengan nilai tukar US Dollar terhadap rupiah. Intinya, harga emas dinyatakan dalam satuan US dollar berdasarkan harga pasaran emas dunia yang berpusat di London Metal Exchange. Jadi apabila mata uang dollar menguat terhadap rupiah maka harga emas juga akan meningkat, begitu juga sebaliknya. Harga emas juga tergantung pada perkembangan permintaan dan penawaran diseluruh dunia sehingga harga emas yang terbentuk merupakan harga terbaik saat itu. Investasi emas atau logam mulia relative lebih aman dari peluang dipermainkan oleh investor besar atau spekulan.

Kondisi perekonomian suatu negara sangat berpengaruh terhadap perubahan harga di satu negara. Tingkat inflasi suatu negara dapat menjadi indikatornya. Tidak demikian dengan emas. Semakin tinggi laju inflasi akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Jadi dapat dikatakan bahwa investasi emas merupakan sarana investasi anti atau tahan inflasi. Oleh karena itu banyak banyak investor yang menempatkan emas dalam komposisi portfolionya sebagai sarana lindung nilai (hedging) khususnya terhadap inflasi. Dalam kondisi keamanan tidak menentu atau kondisi keuangan bergejolak secara makro, orang pada umumnya akan berlindung dari gejolak moneter tersebut dengan mengalihkan dananya kedalam bentuk emas. Jadi, selama inflasi suatu negara masih relatif tinggi dan keadaan pada umumnya masih penuh ketidakpastian, emas merupakan sarana investasi yang cukup menarik.

Jenis-jenis investasi dalam bentuk emas

  • Emas perhiasan (jewelry)
    Investasi emas dalam bentuk ini memiliki dua keunggulan sekaligus yaitu sebagai sarana investasi dan sebagai perhiasan yang dapat digunakan. Banyak masyarakat yang masih yakin bahwa investasi dalam bentuk emas akan memberikan keuntungan dan tingkat rasa aman yang lebih tinggi. Emas perhiasan merupakan bentuk investasi emas dasar yang yang sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia sejak dulu.Salah satu kelemahan investasi emas perhiasan adalah biaya pembuatan perhiasaan tersebut. Biaya inilah yang menyebabkan harga per-gram emas tersebut menjadi lebih mahal. Semakin rumit dan sulit bentuk perhiasan tersebut, semakin mahal pula biaya pembuatan dan harga yang harus dibayar. Dan pada saat Anda akan menjual kembali perhiasan emas tersebut, biaya pembuatan perhiasan emas tersebut biasanya tidak diperhitungkan oleh toko emas. Emas perhiasan tersebut dijual hanya berdasarkan berat dan kadar yang dimiliki. Oleh karena itu, berinvestasi emas dalam bentuk emas perhiasan ini menjadi lebih mahal meskipun memiliki dua keunggulan sekaligus yaitu berinvestasi dan bergaya.
  • Emas batangan (bar)
    Jenis investasi emas dalam bentuk batangan memberikan tingkat keuntungan dan dan rasa aman yang lebih tinggi. Investasi dan membeli emas batangan (bar) lebih terjamin karena akan diberikan sertifikat keaslian yang didalamnya memberikan informasi mengenai nomor id, berat, ukuran dan tingkat kadar emasnya. Logam mulia yang umumnya diterima (jual-beli) pasar Indonesia adalah logam mulia dari PT. Aneka Tambang,Tbk. dengan berat logam mulia adalah 1, 2, 2.5, 3, 5, 10, 25, 50, 100, 250, 1000 gram dan kadar emas 999.9%. Sekarang banyak investor yang berinvestasi dalam emas batangan dengan cara berkebun emas untuk memperbesar keuntungan.
  • Koin emas (coin)
    Penerbitan koin emas akan mempermudah perencanaan jangka panjang keluarga yang ingin mencapai harapan seperti Naik Haji. Investasi koin emas juga dapat dihubungkan dengan koleksi barang-barang antik. Harga koin emas antic yang ditawarkan akan jauh lebih tinggi dibandingkan harga koin emas biasanya yang hanya dinilai berdasarkan tingkat kemurnian atau kadar karatnya. Bagi Anda yang memiliki uang berlebih dan mengenal seluk beluk barang antik, investasi emas jenis ini dapat menjadi alternatif pilihan menarik untuk jangka panjang.

Emas merupakan jenis investasi yang cukup menarik apalagi bila Anda memiliki prespektif jangka panjang. Fluktuasi harga emas dalam satuan rupiah sangat dipengaruhi oleh nilai tukar dolar terhadap rupiah. Harga emas juga sangat dipengaruhi oleh tigkat inflasi. Semakin tinggi tingkat inflasi, biasanya semakin tinggi pula kenaikan harga emas.

Continue reading

Wali Amanat

https://awai.or.id/wp-content/uploads/2014/01/Tugas-Pokok-dan-Tanggung-Jawab-Wali-Amanat-640x350.jpg

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk, seperti obligasi.

  1. Larangan Wali AmanatWali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi.

    Wali Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal.

    Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam Emisi Efek bersifat utang atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.

  2. Kewajiban Wali Amanat
    1. Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atau sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
    3. Setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Wali Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.