Wali Amanat

https://awai.or.id/wp-content/uploads/2014/01/Tugas-Pokok-dan-Tanggung-Jawab-Wali-Amanat-640x350.jpg

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk, seperti obligasi.

  1. Larangan Wali AmanatWali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi.

    Wali Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal.

    Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam Emisi Efek bersifat utang atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.

  2. Kewajiban Wali Amanat
    1. Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atau sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
    3. Setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Wali Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.

Mengenai Portofolio Investasi

https://www.seputarforex.com/sfmateri/thumb/sf_224602_menghitung_dan_mengelola_risiko_investasi_saham.png

Poin utama dalam profil risiko adalah seberapa besar komitmen Anda untuk meminimalkan resiko. 

Dalam berivestasi di pasar keuangan, portofolio adalah salah satu aspek yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Portofolio akan menentukan imbal hasil (return) yang Anda inginkan agar optimal. Ada tiga faktor utama yakni modal, tujuan dan risiko.

Pakar keuangan saham Ellen May mengungkapkan, portofolio secara sederhana bisa disebut kumpulan aset investasi, bisa berupa  properti, deposito, saham, emas, obligasi, atau instrumen lainnya. Portofolio saham adalah kumpulan aset investasi berupa saham, baik yang dimiliki perorangan atau perusahaan.

Ada lagi yang disebut manajemen portofolio, yakni cara mengelola kumpulan aset untuk mencapai tujuan investasi. Salah satu cara mengelola portolio adalah dengan meminimalkan resiko. “Sebelum melakukan manajemen portofolio, sebaiknya Anda cek dulu profil investasi masing-masing,” kata Founder Ellen May Institute ini.

Ellen mengungkapkan, dalam berinvestasi perlu memperhatikan COR yakni Capital (modal), Objective (obyektif), dan Risk (risiko). Bagi Anda yang memiliki modal kecil, sebaiknya digunakan untuk investasi, bukan untuk trading saham karena kurang likuid. “Modal kecil juga membuat pemilihan saham terbatas dan perlu memperhitungkan biaya trading karena otomatis fee akan lebih besar,” kata Ellen.

Berikutnya tutur Ellen adalah objective atau tujuan. Apa tujuan Anda membeli saham? Kalau tujuannya untuk tabungan anak atau dana pensiun, investasi tahunan dengan metode menabung saham cocok bagu Anda. Menabung saham bisa dianalogikan secara sederhana layaknya mengelola reksa dana.

Faktor yang ketiga dalam mengelola portofolio adalah profil resiko. Seperti kita ketahui, saham adalah investasi yang cukup beresiko apa lagi jika tidak disertai ilmu yang benar. “Pasar saham bisa bergejolak dengan cepat,” kata Ellen yang juga penulis buku “Smart Trader Not Gambler” ini.

Poin utama dalam profil risiko adalah seberapa besar komitmen Anda untuk meminimalkan resiko. Investasi atau trading saham bukan orang yang berani ambil resiko, tapi justru orang yang disiplin membatasi resiko.

Profil risiko sangat berhubungan dengan karakteristik investor, yakni tipe konservatif, moderat dan agresif. Investor Konservatif cenderung menghindari resiko dengan mencari sesuatu yang aman. Biasanya tipe investor ini adalah para pensiunan yang hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari saham.

Investor konservatif biasanya memilih saham dengan fundamental bagus dan menyimpan dalam jangka panjang. Para investor konservatif tidak terlalu suka dengan fluktuasi.

Sementara investor moderat yaitu investor yang memiliki tingkat toleransi resiko lebih tinggi, asalkan imbal hasilnya sepadan. Tipe investor moderat memiliki kemampuan menanggung resiko sedang, namun ekspektasi imbal hasil lebih besar dari deposito misalnya (10 persen-20 persen per tahun). Adapun investor agresif cenderung aktif melakukan spekulasi beli dan jual saham.

Yang sering terjadi adalah banyak investor ingin mendapatkan untung besar tapi tidak mau membatasi resiko. Padahal dalam investasi berlaku prinsip High Risk High Return. Investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi, tentu memiliki risiko.

Adapun risiko itu sejalan dengan tingkat pengetahuan investor. Semakin teredukasi dan semakin tinggi jam terbang investor, risiko akan mengecil. Semakin kecil bingkai waktu investasi, semakin besar risikonya. Oleh karena itu pemula sebaiknya mulai dari bingkai waktu panjang dulu.