Proses Go Public sebuah Perusahaan

Penawaran Saham Perdana (IPO-Initial Public Offering)

Sebuah perusahaan yang akan memutuskan akan go public harus terlebih dahulu mempersiapkan segala persyaratan dokumen yang diharuskan oleh Bapepam, kemudian perusahaan tersebut dapat menawarkan sahamnya kepada publik – Penawaran Saham Perdana (IPO-Initial Public Offering).

Proses go public perusahaan

Bermula dari perusahaan kecil yang membuat produk atau jasa yang kemudian berkembang, sehingga akhirnya dapat menjadi perusahaan yang cukup maju. Perusahaan terus berjalan, produksi atau jasa kian bertambah, modal perusahaan juga harus diperbesar bahkan jika perlu harus dilakukan ekspansi. Jika suatu perusahaan sudah sampai pada tahap tersebut, maka perusahaan tersebut dapat memilih untuk go public – sharing kepemilikan Saham dengan publik dan sebagai kompensasinya perusahaan tersebut memperoleh modal yang dibutuhkan.

Langkah awal proses go public perusahaan adalah direksi perusahaan datang ke perusahaan sekuritas yang akan bertindak sebagai penjamin emisi yang menjamin penawaran saham perdana perusahaan tersebut. Perusahaan sekuritas bersama-sama dengan emiten mempersiapkan dokumen, menetapkan harga saham dan menjualnya ke publik.

Proses go public perusahaan selanjutnya adalah menyiapkan prospektus perusahaan . Penjamin emisi akan menyiapkan prospektus perusahaan go public, yaitu suatu dokumen resmi yang harus disiapkan untuk setiap investor yang tertarik terhadap perusahaan tersebut. Isi prospektus tersebut tentang analisa detail sejarah keuangan perusahaan, tentang produk atau jasa dan latar belakang serta pengalaman manajemen perusahaan. Prospektus perusahaan go public juga memperkirakan berbagai macam resiko yang akan dihadapi perusahaan. Prospektus penawaran perdana saham itu dipublikasikan melalui iklan prospektus singkat. Iklan tersebut menginformasikan hal-hal yang layak diketahui oleh calon-calon investor. Penjamin emisi kadang juga mengatur pertemuan antara manajemen perusahaan dengan investor potensial besar, seperti para manajer untuk dana pensiun, manajer investasi reksadana atau unit link.

Setelah melalui masa penawaran saham perdana, penjatahan, dilanjutkan dengan pengembalian uang pemesanan bagi pembeli yang tidak kebagian saham, kemudian penyerahan kolektif saham maka sekitar satu bulan kemudian saham tersebut dicatatkan (listing) di bursa efek. Sejak hari pertama pencatatan itu, saham sudah resmi diperdagangkan di pasar sekunder. Saat saham diperdagangkan pada hari berikutnya, harga saham tersebut bisa saja naik atau turun, tergantung keputusan investor dalam menahan atau menjual sahamnya. Investor yang menjual sahamnya pada hari pertama listing, semata-mata hanya mengejar Capital gain, tentu saja jika harga saham tersebut naik. Tapi jika harga saham tersebut turun, orang cenderung menahan sahamnya untuk waktu yang lebih lama sambil menunggu harganya naik. Turun atau tidaknya harga saham IPO tergantung pada banyak faktor. Faktor yang paling utama adalah kondisi perusahaan tersebut ketika masuk bursa, baik atau buruk. Karena ada perusahaan yang terpaksa masuk bursa karena ada perjanjian dengan krediturnya. Dengan kondisi seperti itu, maka terbuka kemungkinan harga sahamnya juga mudah turun. Berbeda dengan perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana (IPO) karena kebutuhan ekspansi bisnis.

source : https://www.belajarinvestasi.net

Proses Penyelesaian Transaksi Jual Beli Saham

Bursa Efek adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan,‭ ‬sedangkan penyelesaian transaksi‭ (‬settlement‭) ‬difasilitasi oleh‭ ‬2‭ ‬lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP.

Sebagai gambaran,‭ ‬di BEI setiap hari terjadi puluhan bahkan ratusan ribu transaksi bisnis saham / jual beli saham yang mana selanjutnya dilakukan proses penyelesaian oleh LKP dan LPP.‭ ‬Penyelesaian transaksi saham‭ ‬membutuhkan waktu selama‭ ‬3‭ (‬tiga‭) ‬hari bursa.‭ ‬Istilah penyelesaian tersebut dikenal dengan singkatan T‭ ‬+‭ ‬3.‭ ‬Apa artinya‭ ? ‬T artinya transaksi dan ditambah‭ ‬3‭ ‬hari untuk penyelesaian.‭ ‬Dengan kata lain,‭ ‬seorang investor akan mendapatkan haknya pada hari keempat setelah transaksi terjadi.

https://www.ellen-may.com/v3/wp-content/uploads/2015/10/trading-automatico-350x350.jpg

Via https://www.ellen-may.com

Corporate Action
Umumnya pembicaraan mengenai‭ ‬corporate action mengacu kepada aktivitas emiten seperti‭ ‬stock split,‭ ‬Saham Bonus,‭ ‬Right issue,‭ ‬dan pembagian deviden saham.

Menurut peraturan perdagangan BEI,‭ ‬corporate action‭ ‬merupakan tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemegang saham dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham,‭ ‬hak untuk memperoleh deviden tunai,‭ ‬saham deviden,‭ ‬saham bonus,‭ ‬Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,‭ ‬Waran atau hak-hak lainnya.

Keputusan‭ ‬corporate action‭ ‬harus disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS‭ (‬Rapat Umum Pemegang Saham‭) ‬atau RUPSLB‭ (‬Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa‭)‬.‭ ‬Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya suatu‭ ‬corporate action‭ ‬sesuai dengan peraturan yan ada di pasar modal.

Umumnya‭ corporate action ‬memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepentingan pemegang saham,‭ ‬karena‭ ‬corporate action‭ ‬yang dilakukan emiten akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar,‭ ‬komposisi kepemilikan saham,‭ ‬jumlah saham yang akan dipegang pemegang saham,‭ ‬serta pengaruhnya terhadap pergerakan saham.‭ ‬Dengan demikian maka pemegang saham harus mencermati dampak atau akibat‭ ‬corporate action ‬tersebut sehingga pemegang saham kan mendapatkan keuntungan dengan melakukan keputusan atau antisipasi yang tepat.

Bagi pemegang saham,‭ ‬jika suatu saham telah masuk kedalam sistem‭ ‬scripless,‭ ‬maka secara otomatis‭ (‬tanpa perlu registrasi‭) ‬saham tersebut akan mendapatkan hak-hak atas‭ ‬corporate action.‭ ‬Terutama saham-saham baru,‭ ‬saat dicatatkan sudah sepenuhnya tanpa warkat‭ (‬scripless‭)‬.‭

Kapan Transaksi Jual Beli Saham di BEI Dilakukan
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yang di sebut Hari Bursa yaitu‭ ‬:

  • Sesi‭ ‬1‭ ‬:‭ ‬
    Senin‭ – ‬Kamis,‭ ‬jam‭ ‬09:00-12:00
    Jumat,‭ ‬jam‭ ‬09:00-11:30
  • Sesi‭ ‬2‭ ‬:‭ ‬
    Senin‭ – ‬Kamis,‭ ‬jam‭ ‬13:30-16:00
    ‏Jumat,‭ ‬jam‭ ‬14:00-16:00‭

Kurs Mata Uang

KURS JUAL BELI
USD 13620.00 13590.00
SGD 9730.44 9700.44
EUR 15541.34 15441.34
AUD 9983.90 9903.90

Sumber: KlikBCA.com

https://www.belajarinvestasi.net/saham/cara-berbisnis-jual-beli-saham-di-bursa-efek