Jual Beli Saham Di Bursa Efek

Bursa Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.

Apabila kita ambil contoh,‭ ‬Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang.‭ ‬Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek.‭ ‬Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.

Sampai di sini pasti sudah dapat memahami Bursa Efek Itu seperti apa.

Jadi pembeli tidak berhubungan dengan PD Pasar Jaya,‭ ‬melainkan berhubungan langsung dengan pedagang.‭ ‬Yang behubungan langsung dengan PD Pasar Jaya adalah para pedagang yang menempati kios tersebut.

Pada dasarnya,‭ ‬jika Anda ingin bertransaksi / berbisnis saham baik melakukan pembelian maupun penjualan saham,‭ ‬maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan sekuritas atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi anggota bursa.‭

Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang biasa disebut pialang.‭ ‬Pialang saham tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli.‭ ‬Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda.‭ ‬Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.

Pada dasarnya tidak ada batasan dana dan jumlahnya untuk jual beli saham.‭ ‬Dalam perdagangan saham,‭ ‬jumlah yang diperjualbelikan adalah dalam satuan perdagangan yang disebut lot.

Di Bursa Efek Indonesia satu lot berarti‭ ‬100‭ ‬saham,‭ ‬itulah batas minimal pembelian saham.‭ ‬Lalu dana yang dibutuhkan untuk bisnis saham menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa.‭ ‬Misalnya harga saham PT.‭ ‬ABC‭ ‬Rp.‭ ‬1.000,‭ ‬maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi‭ (‬100‭ ‬dikali Rp.‭ ‬1.000‭) ‬sejumlah Rp.‭ ‬100.000.‭ ‬Sebagai ilustrasi lain,‭ ‬Jika saham XYZ harga per sahamnya Rp.‭ ‬2.500‭ ‬maka dan minimal untuk membeli saham tersebut berarti‭ (‬100‭ ‬dikali Rp.‭ ‬2.500‭) ‬sebesar Rp.‭ ‬250.000.

https://www.idx.co.id/Portals/0/BEJGambarForKontenStatik/DAG-INA%20Remote.jpg

Via IDX.co.id

Cara Menjadi Nasabah Perusahaan Efek‭ (‬Pembukaan Rekening Nasabah‭) Sebelum Anda melakukan jual beli saham,‭ ‬seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening disatu atau beberapa Perusahaan Efek.‭ ‬Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas Anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama,‭ ‬Alamat,‭ ‬Nomor Rekening Bank dan data-data lainnya.‭ ‬Bersamaan dengan pembukaan rekening ini,‭ ‬Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.Biaya jual beli saham Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut‭ ‬: Nilai pembelian saham‭ ‬+‭ ‬komisi pialang‭ saham ‬+‭ ‬PPN‭ ‬10%‭ Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut‭ ‬:

Nilai penjualan saham‭ ‬+‭ ‬komisi pialang‭ ‬+‭ ‬PPN‭ ‬10%‭ ‬+‭ ‬pajak penghasilan sebesar‭ ‬0,1%.

Untuk pembelian dan penjualan saham,‭ ‬pemodal harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang‭ ‬saham yang melaksanakan pesanan.‭ ‬Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang‭ ‬/‭ ‬broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham.‭ ‬Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan‭ ‬fee broker sebesar‭ ‬0,3%‭ ‬dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan‭ ‬0,4%‭ (‬untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas‭ ‬penjualan saham sebesar‭ ‬0,1%‭ ‬dari nilai transaksi‭)‬.

Source :https://www.belajarinvestasi.net/saham/cara-berbisnis-jual-beli-saham-di-bursa-efek