Netizen Doakan Korban Gempa #PrayForDonggala

Gempa bumi berkekuatan cukup besar kembali mengguncang salah satu wilayah di Indonesia. Kali ini, giliran Kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah yang mengalami gempa berkekuatan 7,7 skala Richter pada Jumat (28/9) sore tadi.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sempat memberikan peringatan tsunami usai gempa ini. Namun, tak lama kemudian, BMKG kembali mencabut peringatan tersebut.

Peristiwa ini dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian masyarakat, salah satunya di media sosial Twitter. Berikut adalah sejumlah cuitan dengan tagar #PrayForDonggala yang saat ini menduduki peringkat pertama topik terpopuler di Twitter Indonesia.

https://twitter.com/haditsku/status/1045680412448546816

Menurut informasi BMKG gempa dengan magnitude 7,7 SR terjadi pada 18.02 WITA dan berpusat di 27 km Timur Laut Donggala dengan kedalaman sekitar 10 km, dan berpotensi tsunami. Namun, BMKG kemudian mencabut status tsunami pada pukul 18.24 WITA.

Plt Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu angkat suara terkait beredarnya foto dan rekaman video kondisi gempa bumi yang mengguncang Donggala dan sekitarnya pada Jumat (28/9).

Pria yang kerap disapa Nando ini mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan foto dan video untuk mewaspadai hoaks di media sosial.

“Sehubungan dengan beredarnya sejumlah foto atau video terkait gempa Palu dan sekitarnya, Kementerian Kominfo meminta agar masyarakat Indonesia jangan menyebarkan foto atau video yang belum dipastikan validitas-nya”, ungkap Nando melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.

Nando mengatakan, peredaran foto dan video yang masih diragukan kebenarannya dikhawatirkan bisa memicu ketakutan warga.

Selain mengimbau untuk tidak membagikan rekaman video dan foto yang belum diketahui sumbernya, Nando juga menegaskan bahwa konten yang bisa memicu hoaks dapat dijerat Undang-Undang ITE.

“Bagi korban yang menyebarkan konten hingga memicu hoaks, bisa dijerat UU ITE No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 1 miliar”, imbuhnya.

Bencana gempa bumi dengan magnitude 7,7 SR yang mengguncang Donggala pada Jumat (28/9) pukul 18.02. BMKG selama beberapa menit setelah gempa bumi sempat mengeluarkan peringatan potensi tsunami yang kini telah dicabut kembali.

Tags: , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Skip to toolbar