e-Commerce Transportasi Online Diduga Tak Hapus Jejak Data

e-Commerce Transportasi Online Diduga Tak Hapus Jejak Data

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai sebagian besar perusahaan e-Commerce dan aplikasi transportasi daring tak memiliki mekanisme penghapusan data pribadi pengguna.

Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar mengatakan pihaknya menilai sebagian besar e-Commerce maupun perusahaan transportasi berbasis aplikasi masih tak melindungi data pribadi pengguna. Salah satunya, kata dia, adalah tak ada mekanisme khusus untuk penghapusan data pribadi para pengguna.

Lihat juga: Energi Listrik, Simpan Saja di Bodi

Riset Elsam pada 2016 misalnya menyebutkan dugaan pelanggaran privasi antar-perorangan meningkat karena penggunaan layanan transportasi berbasis daring. Data yang dimasukkan, contohnya adalah nomor telepon.

“Kita tak pernah tahu seberapa lama data itu digunakan, karena belum ada penghapusan data,” kata Wahyudi dalam diskusi mengenai perlindungan privasi di Jakarta, Kamis (25/10).

Dia menuturkan salah satu kasus yang terjadi akibat ketiadaan penghapusan data adalah dugaan teror terhadap konsumen karena data yang masih tersimpan. Elsam juga menemukan kasus saat pengendara perusahaan transportasi berbasis daring yang mengirimkan pesan kepada perempuan untuk motif pribadi.

Lihat juga: Grab Tunjuk Mantan Bos Amazon

Penggunaan Data

Wahyudi menilai e-Commerce pun sebagaian besar tak memiliki mekanisme penghapusan data pribadi para pengguna. Perusahaan, kata dia, mengumpulkan data namun tak pernah memberitahukan sampai kapan data itu akan digunakan.

Di sisi lain, katanya, pemerintah tak memiliki regulasi untuk mengatur secara rinci perlindungan privasi.

“Selama ini, peraturan hanya mewajibkan perusahaan untuk melakukan perlindungan secara internal perusahaan, tanpa ada yang menjamin perusahaan telah melaksanakan,” katanya.

Elsam menilai dengan ketiadaan mekanisme itu, penumpang merasa kehilangan privasinya dengan belum adanya prosedur khusus perusahaan untuk melindungi data pribadinya.

Lihat juga: Tiga Teknologi Dalam Dunia Pekerja

Oleh karena itu, dia menuturkan, pihaknya mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi segera dibahas dan disahkan. Selama ini, aturan mengenai privasi lebih banyak diatur melalui Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pada Juli lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan hingga saat ini RUU Data Pribadi belum menjadi bagian Program Legislasi Nasional 2018. Namun, katanya, masih ada kemungkinan RUU itu bisa masuk jika salah satu dari lima prioritas legislasi yang ditentukan rampung sebelum 2018 berakhir.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Skip to toolbar