Materi ini diajarkan kepada siswa agar mampu memahami antropologi sebagai pengetahuan dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Terutama dalam menyikapi perbedaan masyarakat dan budaya yang dipercayai dalam setiap masyarakat, serta mampu merefleksikan dan menyimpulkan tentang kesetaraan dan hubungan dengan perubahan sosial budaya yang ada dalam masyarakat setempat.
- Kesetaraan, emansipasi, persamaan hak, dan keadilan
Kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain. Kesetaraan bisa juga diartikan sebagai keselarasan, bahwa segala bentuk perbedaan yang ada tidak akan mampu untuk disamakan akan tetapi kata yang lebih efektif adalah selaras. Artinya bahwa setiap bentuk perbedaan itu diseleraskan agar tercapai tujuan bersama.
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan tersebut bersumber dari adanya pandangan bahwa semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding makhluk lain. Kesetaraan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat akan meningkatkan tingkat integrasi dan toleransi setiap individu, serta mampu menjaga keharmonisan bermasyarakat.
Kesetaraan sosial sebagai tata politik bahwa setiap orang dalam masyarakat memiliki status yang sama. Kesetaraan mencangkup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan, memperoleh hak suara, memiliki kebebasan dalam berbicara, dan hak lainnya yang sifatnya personal. Kesetaraan sudah diakui oleh Negara yang ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1. Dengan identitas pluralis dan multikulturalis interaksi dan relasi setiap masyarakat di Indonesia akan bersifat setara. Kesetaraan merupakan identitas nasional Indonesia yang wajib dijaga eksistensinya.
Terkait dengan pemaknaan emansipasi yaitu adanya ketidakadilan yang diberlakukan kepada kaum wanita dan adanya ketidaksamaaan hak yang dimiliki oleh wanita dibanding pria karena alasan gender. Persamaan hak antara laki-laki dan perempuan harus adil (bukan sama persis) dan proporsional. Oleh karena itu, diantara kesetaraan, emansipasi, persamaan hak, dan adil merupakan suatu kondisi yang mencoba untuk menciptakan suatu keharmonisan dalam menghadapi berbagai bentuk perbedaan yang ada dalam masyarakat.
- Perubahan Sosial Budaya
Perubahan sosial dan perubahan budaya merupakan dua sub pokok yang tidak bisa dipisahkan, karena akan saling terkait satu dengan yang lainnya. Beberapa indikator mengenai perubahan sosial budaya, diantaranya adalah:
-Perubahan sosial dapat mengacu pada gagasan kemajuan sosial atau evolusi sosial budaya.
-Perubahan sosial dapat berlangsung dengan cepat ataupun dengan lambat dan pada umumnya tidak disadari oleh masyarakat.
-Orang hanya akan mengetahui perubahan sosial ketika dia membandingkan kehidupan sosial di masa lampau dengan masa kini.
Menurut Selo Soemardjan, pengertian perubahan sosial adalah perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak ada masyarakat yang tidak mengalami perubahan, meskipun itu terjadi secara tidak disadari. Akan tetapi, perubahan tersebut akan dirasa oleh masyarakat ketika masyarakat tersebut membandingkan dari masa lalu dengan masa kini. Perubahan tersebut dapat dilihat dari cara berpakaian, cara bertutur, cara belajar, perubahan norma, dan sebagainya. Perubahan yang terjadi pada masyarakat tersebut disebabkah oleh banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhi. Karenanya perubahan yang terjadi di dalam masyarakat itu dikatakan berkaitan dengan hal yang kompleks. Perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat terjadi karena masyarakat tersebut menginginkan perubahan.
Semakin berkembangnya zaman, banyak berbagai budaya yang masuk pada kebudayaan masyarakat Indonesia. Perubahan juga dapat terjadi karena proses imitasi kebudayaan. Generasi muda melakukan imitasi terhadap apa saja yang ada dalam kebudayaan generasi tua. Proses imitasi ini hanya dilakukan memalui proses meniru bentuk-bentuk yang dianggap perlu, bentuk kebudayaan yang dihasilkan hanya sedikit berbeda dari kebudayaan sebelumnya. Dalam hal ini, terjadi perubahan yang terjadi secara lambat namun pasti. Perubahan itu baru dapat diketahui setelah jangka waktu yang cukup lama dalam bentuk proses pewarisan kebudayaan yang tidak sempurna. Dalam peristiwa itu terdapat unsur-unsur kebudayaan yang tidak terwariskan. Unsur-unsur ini biasanya berisi hal-hal yang dianggap tidak mempunyai nilai penting bagi generasi pewarisnya. Seperti misalnya adalah fenomena hajatan, pada zaman dahulu banyak masyarakat yang memberikan barang dalam bentuk beras, gula, mie, rokok, dll. Akan tetapi sekarang sudah berubah jika ada orang yang punya hajat masyarakat akan lebih sering memberikan barang berupa uang dalam amplop. Hal ini terjadi perubahan budaya walaupun budaya dalam hajatan itu masih ada tetapi tidak sempurna diwariskan kepada masyarakat masa kini. Perubahan juga dapat terjadi karena adanya dorongan dari luar sehingga masyarakat secara sadar ataupun tidak akan mengikuti perubahan.
Hubungan antara suatu kondisi yaitu, kesetaraan, emansipasi, persamaan hak, dan keadilan dengan perubahan sosial budaya adalah bentuk kegiatan yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia khususnya dalam mengahadapi segala bentuk perubahan budaya dan sosial dari luar ataupun dari dalam masyarakat kita sendiri. Selain itu, diperlukan pula pertahanan nilai-nilai luhur sebagai jati diri bangsa sebagai alat filter terhadap derasnya arus dari budaya luar.
Sumber :
Suparmin, Lia Candra & Slamet Subitantoro. 2014. Sosiologi Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial untuk Kelas SMA/MA Kelas XI. Surakarta: Mediatama
https://lena-sutanti.blogspot.co.id/2014/11/artikel-lengkap-perubahan-sosial-budaya.html
https://patologisosial3.blogspot.co.id/2013/11/perubahan-sosial.html
Komentar Terbaru