PC STAND ALONE, SOFTWARE, HARD WARE, BRAINWARE dan Identifikasi POST

PC STAND ALONE, SOFTWARE, HARD WARE, BRAINWARE dan Identifikasi POST

 

 

PC STAND ALONE adalah Personal computer, hanya trdiri dr 1 unit komputer yang berdiri sendiri dg sumber daya sendiri. 1 unit PC terdiri dari : monitor, cpu, keyboard, mouse, printer dan scanner. Sistem yang berdiri sendiri.

  • Menjelaskan sistem Komputer : jenis sistem operasi, menyalakan komputer sesuai SOP (standart operating prosedur). Pengertian sistem operasi; salah satu perangkat lunak/software yang langsung berhubungan dengan mesin komputer. Contoh : Windows, DOS, Linux, unix, > pengembangan dari windows, sistem berbasis GUI (Grafik User Interface)
  1.  Sistem Komputer

Komputer terdiri atas tiga komponen utama, yaitu hardware (perangkat keras), software ( perangkat lunak), dan brainware (unsur manusia) yang saling berkaitan.

  1.        Hardware ( Perangkat Keras )

Perangkat keras (hardware) dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:

  1. Perangkat Pemroses (Process Device)

Adalah bagian yang terpenting dari perangkat keras komputer yang berfungsi untuk melakukan pemrosesan. Contoh perangkat pemroses pada komputer adalah Central Processing Unit (CPU). CPU merupakan pusat pemrosesan komputer yang berfungsi untuk mengendalikan dan mengontrol seluruh jalannya operasi dan lalu lintas data dari semua perangkat keras.

Didalam CPU tersusun dari beberapa bagian sebagai berikut :

  1.   Processoradalah keping elektronik mungil yang menjadi otak komputer. Berfungsi untuk melaksanakan serangkaian perintah dan mengkoordinasikan seluruh sistem peralatan yang ada. Contoh processor adalah Intel (286, 486, Pentium I, Pentium II, Pentium III, Pentium IV, Celeron, Dual Core, Core 2 Duo, Core i3, Core i5,  Core i7, dan sebagainya), AMD Duron, serta Cyric.
  2.  Motherboardmerupakan rangkaian elektronik yang terpasang pada papan PCB. Berfungsi untuk mengatur lalu lintas dari input device dan output device.
  3.  Power Supplymerupakan perangkat komputer dengan fungsi untuk merubah tegangan arus bolak-balik (AC) dari jaringan listrik PLN menjadi tegangan arus searah (DC) untuk men-suplay tegangan yang diperlukan oleh komputer.
  4.  Disk driveadalah media yang digunakan untuk menggerakkan disket pada waktu menyimpan atau mengambil data dari disket.
  5. Hard disk adalah media yang digunakan untuk menyimpan data dalam jumlah besar.
  1. Input Device ( Alat Masukan )

Adalah alat yang dihubungkan ke komputer untuk memberikan masukan dan berfungsi untuk memasukkan perintah dan data kedalam komputer.

  1. Keyboard(papan ketik) merupakan perangkat yang bentuknya seperti papan ketik pada mesin tik dan berfungsi untuk memasukkan data pada komputer.
  2. Mousememiliki bentuk mirip tikus yang digunakan untuk menggerakkan pointer pada layar monitor.
  3.  Joystickadalah alat yang berbentuk tongkat kemudi untuk menggerakkan objek atau sasaran ke semua arah.
  4. Trackballadalah alat berbentuk bola untuk menggerakkan objek atau sasaran dalam permainan.
  5. Digitizeradalah alat yang berbentuk seperti plat tablet dan digunakan untuk membuat desain atau merancang gambar.
  6. Light penadalah alat yang menyerupai pena elektronik dan dihubungkan dengan komputer.
  7. Scanneradalah alat pemindai gambar untuk disimpan dan ditampilkan ke layar monitor.
  8. Barcode scanneradalah alat untuk memindai harga barang yang ditampilkan ke layar monitor.
  9. Camera digitaladalah kamera untuk komputer.
  10. Web cameraadalah camera untuk komunikasi melalui WEB.
  11. Microphone
  12.  Monitor touch screen (layar sentuh).
  1. Output Device ( Alat Keluaran )

Adalah perangkat yang berfungsi untuk menampilkan hasil pengolahan atau hasil proses masukan.

  1. Monitor (video display unit) adalah alat yang berfungsi untuk menampilkan gambar atau informasi yang telah diolah oleh komputer dari data atau program yang dimasukkan melalui keyboard. Kualitas monitor yang baik tergantung pada faktor ukuran fisik layar monitor, resolusi monitor, dot pitch, dan refresh rate.
  2. Printer (alat pencetak) adalah alat untuk menampilkan dan menyajikan hasil pengolahan informasi yang dilakukan oleh komputer dalam bentuk tulisan atau gambar pada medai kertas. Jenis printer, printer dot matrix (pita), printer ink jet (tinta), printer laser jet (toner drum), dan plotter.
  3. Speaker adalah alat yang mengeluarkan suara yang dikeluarkan komputer.
  4. Faximile
  5. Robot
  1. CD-ROM drive

adalah perangkat yang digunakan untuk membaca data dengan media CD-ROM (Compact Disc Read Only Memory) dan CD-RW drive (CompactDisc-Read and Write Drive).

  1. Modem (Modulator Demodulator)

adalah alat untuk mengirim dan menerima data digital dari satu komputer ke komputer lainnya melalui kabel telepon atau kabel khusus.

  1. Alat Pengaman Tegangan. Dapat dibedakan menjadi dua, yaitu UPS dan stabilizer. UPS (uninterrutible Power Supply)

adalah alat untuk menyimpan arus listrik sementaran ketika sumber listrik dari PLN terputus sehingga komputer tetap mendapatkan suplai listrik. Stabilizer adalah alat untuk menstabilkan aliran listrik agar komponen-komponen komputer bertahan lama.

Storage Device ( Media Penyimpanan )

Merupakan perangkat penyimpanan data eksternal pada komputer. Jenisnya   ada 2 :

  1. Removable Storage
  2. a)   Floopy disk
  3. b)   Compact disk
  4. c)   Flash disk
  5. Non-removable Storage

– Hardisk

Sistem kerja komputer secara garis besar terbagi atas 3 bagian, dan seluruh bagian ini saling berkaitan satu sama lain.

  1.     Perangkat Lunak (Software)

Merupakan kumpulan instruksi-instruksi atau program yang memungkinkan komputer (hardware) dapat melaksanakan fungsinya. Software-software tersebut digunakan sesuai dengan fungsinya. Software dapat dibedakan menjadi enam, yaitu software pengolah kata, software pengolah angka (spreadsheet), software presentasi, software antivirus, software desain grafis, dan software multimedia.

 

SOFTWARE :             adalah perangkat lunak komputer/Kumpulan beberapa instruksi yang dieksekusi

oleh mesin komputer (bahasa pemrograman) dlm menjalankan perintahnya.

Jenis-jenis software :

  1. sistem operasi : pengertian salah satu perangkat lunak/software yang langsung berhubungan dengan mesin komputer. Contoh : Windows, DOS, Linux, unix, > pengembangan dari windows, sistem berbasis GUI (Grafik User Interface)
  2. sistem aplikasi : sistem yang dibuat sesuai dengan permintaan pengguna. Contoh : kasir, tiketing, parkir, billing (warnet), aplikasi perpustakaan dll
  3. program paket : program yg dibawa oleh software house : Windows > fitur : Paint, Note pad, kalkulator dll.
  4. program bantu : sbg maintenance (pemeliharaan/perawatan) > contoh anti virus : avira, smadav, dll.
  5. bahasa pemrograman (compiler) : software yg dibuat untuk membuat program > contoh : cobol, pascal, php, mysql, java, c++ dll
  6. program multimedia : untuk memainkan/memutar lagu, video dll. > contoh : winamp, windows media clasic, Windows Media Player, GOM dll
  7. program komunikasi komputer : agar komputer saling berhubungan satu dg yg lainnya apabila ada koneksi > contoh : browser, Web cam, mic (chating > berinternet ria > modem), jaringan komputer> hub, kabel, wifi, dll
  8. program permainan : untuk hiburan/refreshing, melincahkan tangan/jari, mengasah otak dll > contoh : angry bird, kartu, catur, dll

Perangkat Lunak (Soft ware)
Perangkat lunak (software) adalah suatu perangkat yang berfungsi menghubungkan atau menjembatani antara perangkat keras (hardware) dengan pengguna (user/brainware). perangkat lunak secara umum terbagi menjadi 2 bagian yaitu :

Perangkat lunak sistem operasi (Operating System Software)
Perangkat system perasi merupakan bagian terpenting didalam menjalankan suatu perangkat komputer. Sistem operasi merupakan perangkat lunak yang menjembatani antara pengguna dan perangkat keras dan sekaligus mengelola perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan komputer.
Adapun Sistem operasi tersebut bersifat :
Multiuser  : dapat digunakan oleh banyak user dan dapat membe-dakan hak aksesnya
Multitasking  :  dapat  melakukan  banyak  tugas  dalam  waktu  yang bersamaan
Berdasarkan tampilannya sistem operasi terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu :
Sistem Operasi Berbasis Teks

Pengertian sistem operasi secara umum adalah pengelola seluruh sumber-daya yang terdapat pada sistem komputer dan menyediakan sekumpulan layanan (sistem call) ke pemakai sehingga memudahkan dan menyamankan penggunaan serta pemanfaatan sumber daya sistem komputer.

Sistem operasi ada dua, yaitu sistem operasi berbasis teks ( DOS, POSIX, dan LINUX ). Dan sistem operasi berbasis GUI (Graphical User Interface), misalnya windows dan LINUX.

1)    Fungsi sistem operasi berbasis teks

Beberapa fungsi dari aplikasi berbasis teks DOS pada Windows dan Console pada Linux sebagai berikut :

  1.     Mengorganisasikan atau mengendalikan kegiatan komputer.
  2.    Mengatur memori komputer
  3.     Mengatur proses input dan output data pada komputer
  4.     Berperan penting dalam manajemen data dan direktori komputer.
  1.    Perangkat Insani (Brainware)

Merupakan sekumpulan orang yang mengoperasikan komputer (sistem komputerisasi) dengan jabatan sebagai berikut :

  1. EDP (Electronic Data Processing)
  2. Sistem Analyst
  3. Sistem Programmer
  4. Programmer
  5. Operator
  1. Pengoperasian Komputer

Menyalakan komputer dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Periksa kelengkapan perangkat komputer, antara lain keyboard, mouse, monitor, disk drive, dan CPU.
  2. Periksa aliran listrik pada komputer, yaitu sudah terhubung dengan listrik atau belum.
  3. Tekan tombol On pada stavol (stabilizer voltage) atau UPS untuk mengalirkan listrik pada komputer.
  4. Tekan tombol Power atau On pada CPU.
  5. Tekan tombol Power atau On pada monitor. Monitor yang telah dinyalakan maka led akan menyala.
  6. Tunggu proses booting pada komputer sampai muncul tampilan desktop komputer.

Perhatikan hal-hal berikut saat bekerja di depan komputer untuk menjaga kesehatan :

  1.    Hindari ruangan atau komputer dari cahaya matahari agar tidak silau.
  2.    Atur posisi layar sama dengan mata agar leher tidak mudah lelah.
  3.    Jarak pandang mata dengan monitor sekitar 50 cm sampai 70 cm.
  4.    Usahakan kaki menyentuh lantai untuk menghindari sakit tulang belakang.
  5.   Atur posisi keyboard dan mouse agar nyaman. Posisikan keyboard di depan Anda dan tingginya sekitar siku, sedangkan mouse jangan terlalu jauh dari keyboard.
  6.   Istirahat sejenak setelah bekerja beberapa lama.

 

Identifikasi POST (Power On Self Test) : suara, tampilan

POST (Power on Self-Test) yaitu test yang dilakukan oleh PC untuk mengecek fungsi-fungsi komponen pendukung PC apakah bekerja dengan baik.

POST dilakukan PC pada saat booting, jika PC mengalami suatu masalah maka akan dapat terdeteksi gejala kesalahannnya melalui POST, PC akan memberikan pesan/peringatan kesalahan dalam bentuk suara yang dihasilkan melalui speaker atau tampilan visual di monitor. Selain itu pesan/peringatan kesalahan juga dapat dideteksi melalui kinerja dari PC, misalkan PC tidak hidup walaupun sumber listrik AC sudah terhubung dan tombol power sudah ditekan.

POST memungkinkan user dapat mendeteksi, mengisolasi, menentukan, dan menemukan kesalahan sehingga dapat memperbaiki penyimpangan atau kerusakan yang terjadi pada PC. Mekanisme POST disediakan oleh semua produk PC atau motherboard dan tersimpan di dalam ROM atau flash ROM BIOS. Secara umum proses dan prosedur yang dilakukan dalam POST pada semua produk motherboard sama.Terdapat beberapa perbedaan yang menjadikan ciri dari produk motherboard tertentu, tetapi pada dasarnya tetap sama.

Prosedur POST (Power on Self-Test)

POST dilakukan sesaat setelah komputer dihidupkan dan mulai booting, proses ini dilakukan oleh BIOS. Adapun urutan prosedur POST adalah sebagai berikut :

  1. a) Test Power Supply ditandai dengan lampu power hidup dan kipas pendingin power supply berputar.
    b) Secara otomatis dilakukan reset terhadap kerja CPU oleh sinyal power good yang dihasilkan oleh power supply jika dalam kondisi baik pada saat dihidupkan, kemudian CPU mulai melaksanakan instruksi awal pada ROM BIOS dan selanjutnya.
    c) Pengecekkan terhadap BIOS (Basic Input Output System) dan isinya. BIOS harus dapat dibaca. Instruksi awal ROM BIOS adalah jump (lompat) ke alamat program POST.
    d) Pengecekkan terhadap CMOS, CMOS harus dapat bekerja dengan baik. Program POST diawali dengan membaca data setup (seting hardware awal) pada RAM CMOS (Complimentary Metal-Oxide Random Access Memory) setup, sebagai data acuan untuk pengecekan.
    e) Melakukan pengecekkan CPU, timer (pewaktuan), kendali memori akses langsung, memory bus dan memory module.
    f) Memori sebesar 16 KB harus tersedia dan dapat dibaca/ditulis untuk keperluan ROM BIOS dan menyimpan kode POST.
    g) Pengecekkan I/O controller dan bus controller. Controller tersebut harus dapat bekerja untuk mengontrol proses read/write data. Termasuk I/O untuk VGA card yang terhubung dengan monitor.

Pada PC tertentu menggunakan tone yang pada prinsipnya sama dengan beep untuk memberikan pesan/peringatan kesalahan dalam bentuk suara.

Selain beep biasanya pada kondisi tertentu dapat dilihat juga pesan/peringatan kesalahan dalam bentuk text yang ditampilkan pada layar monitor. Text tertulis merupakan bagian dari POST yang dapat dilaksanakan apabila VGA card dan monitor dalam keadaan baikdan terinstalasi dengan benar. User dapat langsung mengetahui masalah yang ada dengan membaca text peringatan. Misalnya yaitu:

Keyboard error : untuk masalah pada keyboard

CMOS error : cmos battery error atau ada masalah pada setting peripheral

HDD not Install : harddisk tidak terpasang

Secara umum pesan/peringatan kesalahan yang ditampilkan mudah untuk difahami oleh user. Hanya saja pesan dalam bahasa Inggris.

 

sumber:https://tjandrasarie.blogspot.co.id/2014/02/pc-stand-alone.html

Dampak Globalisasi di Bidang Politik , Ekonomi , dan Sosial budaya

Dampak Globalisasi di Bidang Politik , Ekonomi , dan Sosial budaya

 Defenisi Globalisasi – Istilah
Pengertian globalisasi adalah masuknya atau meluasnya pengaruh dari suatu wilayah/negara ke wilayah/negara lain dan atau proses masuknya suatu negara dalam pergaulan dunia. Proses globalisasi mengandung implikasi bahwa suatu aktifitas yang sebelumnya terbatas jangkauannya secara nasional, secara bertahap berkembang menjadi tidak terbatas pada suatu negara. Globalisasi menunjukkan semakin meningkatnya ketergantungan antarindividu dan antarmasyarakat di seluruh dunia. Jadi, pengertian globalisasi adalah menyatunya negara-negara yang ada di dunia menjadi satu negara yang sangat besar tanpa mengenal batas.
dampak globalisasi
dampak globalisasi

Faktor-faktor penyebab globalisasi , ialah :

  1. Adanya kemajuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi sehingga menjamin kemudahan terlaksananya transaksi ekonomi antarnegara.
  2. Adanya kemajuan ilmu pengetahuan di bidang teknologi transportasi sehingga memudahkan transfer barang dan jasa antarnegara.
  3. Adanya kemajuan kerja sama ekonomi internasional yang semakin erat sehingga memudahkan terjadinya kesepakatan-kesepakatan antarnegara.
Munculnya globalisasi tentunya membawa dampak bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Dampak globalisasi tersebut meliputi dampak positif dan dampak negatif di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan berdampak kepada nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme ( dampak globalisasi politik)
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

Dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme( dampak globalisasi politik)

1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
Setelah kita melirik dampak globalisasi terhada nilai nasionalisme mari kita lihat dampak positif dan negatif globalisasiter hadapa Ekonomi
dampak globalisasi ekonomi
dampak globalisasi ekonomi
Dampak Positif Globalisasi Ekonomi
 
1. Produksi global dapat ditingkatkan
Pandangan ini sesuai dengan teori ‘Keuntungan Komparatif’ dari David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembelanjaan dan tabungan.
2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.
3.Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.
4.Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.
5.Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Pembangunan sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham. dana dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut.
Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi
1. Menghambat pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.
2.Memperburuk neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.
3.Sektor keuangan semakin tidak stabil
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik. Sebaliknya, ketika harga-harga saham di pasar saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk dan nilai mata uang domestik merosot. Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
4.Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial-ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.
Secara umum bisa disimpulkan bahawa Dampak Globalisasi seperti dibawah ini .
Dampak Positif Globalisasi :

makalah dampak positif dan negatif globalisasi
Dampak Globalisasi
  1. Meningkatkan etos kerja yang tinggi, suka bekerja keras, disiplin, mempunyai jiwa kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagainya.
  2. Kemajuan teknologi menyebabkan kehidupan sosial ekonomi lebih produktif, efektif, dan efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.
  3. Tingkat Kehidupan yang lebih Baik.
  4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
  5. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
  6. Kemajuan di bidang teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang memudahkan kehidupan manusia.
  7. Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi).
  8. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan.
  9. Berkembangnya turisme dan pariwisata.
  10. Meningkatkan pembangunan negara.

Dampak Negatif Globalisasi :

  1. Semakin mudahnya nilai-nilai barat masuk ke Indonesia baik melalui internet, media televisi, maupun media cetak yang banyak ditiru oleh masyarakat.
  2. Semakin lunturnya semangat gotong-royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial sehingga dalam keadaan tertentu/ darurat, misalnya sakit,kecelakaan, atau musibah hanya ditangani oleh segelintir orang.
  3. Maraknya penyelundupan barang ke Indonesia.
  4. Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar, Akibatnya kondisi industri dalam negeri sulit berkembang.
  5. Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
  6. Menghambat pertumbuhan sektor industri.
  7. Terjadinya sikap mementingkan diri sendiri (individualisme)
  8. Adanya sikap sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi dan mengabaikan nilai-nilai agama.
  9. Timbulnya sikap bergaya hidup mewah dan boros karena status seseorang di dalam masyarakat diukur berdasarkan kekayaannya.
  10. Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara

sumber:https://www.cara-wanita.com/2014/06/dampak-globalisasi-di-bidang-politik.html

Masyarakat Madani

Masyarakat Madani

MASYARAKAT MADANI

Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem, di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata “masyarakat” sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebush komunitas yang saling tergantung satu sama lain. Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Sedangkan kata society berasal sari bahasa latin, societas yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.

Selanjutnya orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani Kuno. Civil society menurut Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep kewargaan dan budaya kota, maka kota dipahami bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk melainkan juga masyarakat politik (peradaban).

Masyarakat sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris civil society yang mengambil dari bahasa Latin civilas societas. Secara historis karya Adam Ferguson, seorang aktivis asal Itali, merupakan salah satu titik asal penggunaan ungkapan masyarakat sipil, yang kemudian diterjemahkan sebagai masyarakat Madani. Gagasan masyarakat sipil merupakan tujuan utama dalam membongkar masyarakat Marxis. Masyarakat sipil menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas, dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik atau berbeda dengan negara. Masyarakat sipil memiliki dua bidang yang berlainan, yaitu bidang politik (juga moral) dan bidang sosial ekonomi yang secara moral netral dan instrumental.

 

Masyarakat Madani

Masyarakat Madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Masyarakat Madani akan terwujud apabila suatu masyarakat telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik.

Konsep masyarakat madani merupakan penerjemahan atau pengIslaman konsep civil society. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholis Majid. Pemaknaan masyarakat sipil sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan masyarakat sipil dalam masyarakat muslim modern.

Keterikatan pada peraturan perundangan yang berlaku merupakan unsur yang penting dalam masyarakat madani, karena keteraturan dan penegakan hukum adalah dasar dari masyarakat madani. Oleh karena itu, aktivitas-aktivitas politik yang dilakukan oleh masyarakat madani dalam hubungannya dengan negara haruslah selalu berada dalam batas-batas yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kebebasan dan kemandirian warga masyarakat yang ingin dikembangkan oleh masyarakat madani tidaklah berarti kebebasan mutlak di mana setiap orang dapat melakukan apa saja yang diinginkannya.

Masyarakat madani adalah masyarakat yang mampu menjadi alat pengawasan terhadap negara. Masyarakat adalah pengawas terakhir dan tertinggi terhadap tingkah laku negara atau penguasa politik atau pemerintah. Masyarakat mengawasi negara melalui anggota-anggotanya yang vokal dan peduli dengan masalah-masalah bersama, meskipun tidak duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga politik formal yang menjalankan fungsi pengawasan politik. Pengawasan oleh rakyat bersifat terbuka bagi setiap orang yang mau dan mampu memberikan saran dan kritik terhadap pemerintah. Salah satu lembaga masyarakat yang penting dalam proses pengawasan adalah media massa. Karena itu, tidak mengherankan bila masyarakat madani memerlukan adanya media massa yang bebas dan berani memberikan saran, masukan, dan kritikan kepada pemerintah.

Karakteristik Masyarakat Madani

Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:

  1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
  3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
  4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
  5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
  6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
  7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
  8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
  9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
  10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
  11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
  12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
  13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
  14. Berakhlak mulia.

Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.

Peranan Pers dalam Mewujudkan Masyarakat Madani

Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara.

Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.

Kemungkinan kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism. istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional. aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana untuk mencapai suatu demokrasi.

sumber:https://duniakuduniamukita.wordpress.com/materi-kuliah/masyarakat-madani/

Sistem Pemerintahan Negara

Sistem Pemerintahan Negara

  1. Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk memerintah.

Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

        2. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan

  • Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidential merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.

Ciri pemerintahan Presidensial:

–        Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.

–        Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.

–        Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.

–        Eksekutif dipilih melalui pemilu.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :

–        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

–       Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.

–        Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

–        Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :

–        Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

–        Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

–        Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

  • Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.

Ciri Pemerintahan Parlementer:

–        Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.

–        Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.

–        Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:

– Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.

–  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.

–  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :

–        Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.

–        Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.

–        Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.

–        Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

  • Sistem Pemerintahan Campuran

Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.

        3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

  • Tahun 1945 – 1949

Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:

    1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
    2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
  • Tahun 1949 – 1950

Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

  • Tahun 1950 – 1959

Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:

  1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  3. Presiden berhak membubarkan DPR.
  4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
  • Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)

Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

  • Tahun 1966 – 1998

Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.

  • Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

  1. Sistem Pemerintahan Indonesia
  1. A.Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
    1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
      1. Sistem Konstitusional.
      2. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
      3. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
      4. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
      5. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
      6. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.

Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi

–        adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,

–        jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan.

  1. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen. Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

sumber:https://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/22/sistem-pemerintahan-negara/

Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka

Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka

1)      Makna Ideologi Terbuka

Ideologi terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus dari masyarakat itu sendiri, nilai-nilai dari cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

2)      Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.

3)      Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang rumusan dasar negara. Tampil tiga tokoh.

1.      Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam pidato)

–          Peri Kebangsaan

–          Peri Kemanusiaan

–          Peri Ke-Tuhanan

–          Peri Kerakyatan

–          Kesejahteraan rakyat

Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan rancangan (tertulis)

–           1. Ke-Tuhanan Yang maha Esa

–           2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

–           3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

–           4. Kerakyatan yang dipimpin  oleh hikmat kebijaksanaan dalam

–               permusyawaratan/ Perwakilan

–           5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia

2.      Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia yaitu:

–          Persatuan

–          Kekeluargaan

–          Kesimbangan lahir dan batin

–          Musyawarah

–          Keadilan rakyat

3.      Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:

–          Kebangsaan Indonesia

–          Internasionalisme atau kemanusiaan

–          Mufakat atau demokrasi

–          Kesejahteraan sosial

–          Ke-Tuhanan yang berkebudayaan

Pendapat ketiga tokoh dibahas oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juli 1945 dan menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter”.

Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan tentang isi Piagam Jakarta, membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya selesai BPUPKI dibubarkan.

Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI dan mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah melalui perdebatan yang sengit akhirnya menerima perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD’45 dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:

–          Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

–          Kemanusiaan yang adil dan beradab

–          Persatuan Indonesia

–          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

–          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kemudian mengesahkan UUD 1945, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh KNIP.

4)      Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

Pancasila sebagai dasar negara dijadikan sebagai landasan setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraan lainnya.

Sedangkan sebagai ideologi negara, dasar, pandangan bagi sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat Indonesia.

 

 

Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:

–          Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan

–          Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya

–          Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa

–          Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara

sumber:https://hadiyantoprie.wordpress.com/mendeskripsikan-pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/

Sistem Politik Indonesia & Sejarah

Sistem Politik Indonesia & Sejarah

 

Proses Politik di Indonesia

Periodisasi proses politik di Indonesia dapat dikategorikan sebagai berikut; Masa Prakolonialisasi, Masa Kolonial, Masa Demokrasi Liberal, Masa Demokrasi Terpimpin, Masa Demokrasi Pancasila, dan Masa Reformasi

Periode tersebut kemudian dianalisis berdasarkan beberapa aspek penting sebagai berikut: Penyaluran Tuntutan, Pemeliharaan nilai, Kapailitas, Integrasi Vertikal dan Horizontal, Gaya Politik, Kepemimpinan, Partisipasi massa, Keterlibatan Militer, Aparat Negara, dan Stabilitas

  1. Masa Kerajaan (Prakolinial)

Pada masa prakolonial penyaluran tuntutan relatif rendah dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai yang hidup dan berkembang sesuai penguasa saat itu. Kapabilitas SDA memenuhi, Integrasi vertikal dari atas ke bawah, sedangkan integrasi horizontal hanya terjadi di level antar penguasa saja. Gaya politik tentu saja kerajaan sesuai betuk negaranya. Karena bentuk negara adalah kerajaan maka kepemimpinan negara berada di tangan raja, pangeran, atau silsilah keluarga kerajaan. Sedangkan untuk keterlibatan militer tentu saja sangat kuat karena pda masa itu adalah masa peperangan. Analisis terhadap stabilitas, ada saatnya stabil(saat tidak ada perang) dan tidak stabil(saat berperang). Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada kerajaan.

2.Masa Kolinial(Penjajahan)

Pada masa kolonial penyaluran tuntutan relatif rendah namun tidak terpenuhi. Pemeliharaan nilai tidak berjalan baik dan sering dilanggar. Kapabilitas banyak namun diambil oleh penjajah, Integrasi vertikal dari atas ke bawah tidak harmonis, sedangkan integrasi horizontal harmonis sesama penjajah atau elit pribumi. Gaya politik devide at impera atau memecah belah. Kepemimpinan pada saat itu, elit pribumi diperalat dan partisipasi rakyat hapir tidak ada disebabkan rasa takut.  Sedangkan untuk keterlibatan militer tentu saja sangat kuat. Analisis terhadap stabilitas, mudah sekali dikacaukan. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada penjajah.

  1. Masa Demokrasi Liberal

Pada masa demokrasi liberal penyaluran tuntutan tinggi namun karena ini adalah awal berdirinya Indonesia wadah untuk menampung belum tersedia. Pemeliharaan nilai sangat tinggi. Kapabilitas banyak potensi namun baru sedikit digali, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya politik ideologi. Kepemimpinan generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda).  Sedangkan untuk keterlibatan militer dikuasai sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja berdiri. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau partai.

  1. Masa Demokrasi terpimpin

Pada masa demokrasi terpimpin penyaluran tuntutan tidak tersalurkan. Pemeliharaan nilai rendah. Kapabilitas banyak potensi namun baru sedikit digali, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal timbul disintegrasi. Gaya politik ideologi. Kepemimpinan generasi pemuda 1928 (sumpah pemuda).  Sedangkan untuk keterlibatan militer dikuasai sipil. Analisis terhadap stabilitas, instabil karena baru saja berdiri. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada golongan atau partai.

  1. Masa Demokrasi Pancasila

Pada masa demokrasi pancasila penyaluran tuntutan awalnya seimbang namun kemudian tidak terpenuhi karena fusi. Pemeliharaan nilai terjadi pelanggaran HAM namun ada pengakuan HAM. Kapabilitas sistem terbuka, Integrasi vertikal atas bawah, sedangkan integrasi horizontal terlihat. Gaya politik intelek-pragmatik-dan konsep pembangunan. Kepemimpinan teknokrat dan ABRI.  Sedangkan untuk keterlibatan militer sangat besar dengan dwifungsi ABRI. Stabilitas stabil. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada pemerintah(golkar).

  1. Masa Reformasi

Pada masa reformasi penyaluran tuntutan tinggi dan terpenuhi. Pemeliharaan nilai penghormatan HAM tinggi. Kapabilitas sistem disesuaikan dengan otonomi daerah, Integrasi vertikal dua arah, sedangkan integrasi horizontal muncul kebebasan. Gaya politik pragmatis. Kepemimpinan sipil-purnawirawan-politisi.  Sedangkan untuk keterlibatan militer dibatasi dan justru partisipasi massa tinggi. Stabilitas instabil. Semua aparat negara pada masa ini sangat loyal kepada pemerintah.

Pengertian Sistem Politik Indonesia

Sistem adalah suatu keutuhan, keseluruhan, kebulatan suatu bagian menjadi himpunan yang komplek dan terorganisir. Sebuah sistem bekerja secara bersama dan menyeluruh agar dapat berfungsi optimal. Jika salah satu bagian tidak bisa bekerja sama maka keseluruhan sistem akan terganggu. Politik merupakan interaksi pemerintah dengan takyat dalam rangka membuat kebijakan terbaik untuk kepentingan seluruh rakyatnya.

Dari pengertian sistem dan politik tersebut maka, Sistem Politik Indonesia adalah keseluruhan kegiatan(termasuk pendapat, prinsip, penentuan tujuan, upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, skala prioritas, dll) yang terorganisir dalan negara Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan mempertahankan kekuasaan  demi kepentingan umum dan kemaslahatan rakyat.

Kemudian untuk mewujudkan semua tujuan Sistem Politik di Indonesia membutuhkan suprastruktur dan infrastruktur yang baik.  Mereka adalah lembaga negara(Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD< MA, MK, KY dan lembaga lainnya) sebagai kekuatan utama dan didukung oleh partai politik, organisasi masyarakat, media komunikasi politik, pers, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hati rakyat.

Sistm Politik Demokrasi Pancasila

Sistem Politik Demokrasi Pancasila merupakan sistem politik yang diterapkan di Indonesia saat ini. Sistem ini mengambil nilai-nilai luhur dari pancasila. Semua kegiatan yang telah dijelaskan diatas berpedoman pada pancasila dan dilaksanakan dengan demokratis. Prinsip Sistem Politik Demokrasi Pancasila:

  1. pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berdasarkan hukum
  2. Pemerintah berdasarkan konstitusi
  3. Jaminan kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
  4. pemerintahan yang bertanggung jawab
  5. Pemilu langsung dan multipartai

sumber:https://www.google.com/search?q=Sistem+Politik+Indonesia&biw=1680&bih=917&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwi1zZ_654zLAhWPc44KHfxbD10Q_AUICSgD

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

  1. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANAGARAAN DI INDONESIA
    1. Kedudukan Warga Negara

Mengenai warga negara dan penduduk telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, yaitu:

  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia,
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang Undang.

Penduduk negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua macam golongan, yaitu golongan warga negara Indonesia dan golongan warga negara asing (WNA).

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warga negaranya, sebaliknya negara mempunyai memberikan perlindungan terhadap warganegaranya. Berikut ini merupakan merupakan dasar dan landasan hukum yang mengatur kedudukan warga negara sej ak Proklamasi Kemerdekaan RI.

  1. Pasal 26 UUD 1945,yang menyatakan bahwa:
    • 1) Yang menjadi warga negaa ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara;
    • 2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia; dan
    • 3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
  2. UUD 1945 pasal 28 D ayat 4,menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  3. UU No. 10 Februari 1910,tentang peraturan kekawulanegaraan Belanda bukan Belanda
  4. UU No.3/1946, tentang warga negara dan penduduk Indonesia
  5. Keputusan Presiden RIS No. 33 Tahun 1950, tentang kebangsaan Indonesia dan kebangsaan Belanda
  6. UU No. 2 tahun 1958, tentang perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan RI-RRC
  7. UU No.62 Tahun 1958, tentang kewarganegaraan RI
  8. UU No.4 Tahun 1958, tentang perjanjian dwi-kewarganegaraan antara RI dan RRT/RRC yang memperbarui UU No.2/1958
  9. UU No.3 Tahun 1976, merupakan perubahan pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958, tentang kewarganegaraan RI, yang diundangkan dalam Lembaran negara (LN) 1976/20; TLNNo.3077
  10. Keputusan Presiden No.56 Tahun 1996, tentang penghapusan bukti kewarganegaraan RI, warga keturunan Tionghoa yang sudah menjadi WNI tidak lagi diharuskan membawa surat bukti kewarganegaraan RI (SBKRI)
  11. UU No. 12 Tahun 2006, tentang kewarganegaraan, yang disetujui DPR pada tanggal 11 Juli 2006,dan disahkan oleh presiden sejak tanggal 1 Agustus 2006.

Istilah warga negara merupakan terjemahan dari istilah Belanda, Staatsburger. Sedangkan istilah Inggris untuk pengertian yang sama adalah citizen, dan istilah Prancisnya adalah citoyen. Dalam Bahasa Indonesia dikenal pula istilah kaulanegara. Istilah kauta yang berasal dari bahasa Jawa ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan Hindia Belanda mempunyai pengertian yang sepadan dengan istilah Belanda onderdaan yang menunjuk pada ikatan antara seorang warga negara dan negaranya

Sedangkan menurut Undang Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada pasal 1 disebutkan bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Rakyat sesuatu negara meliputi semua orang yang akan bertempat tinggal di wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu.

Orang-orang yang berada di wilayah suatu negara dapat dibagi atas penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk Bukan Penduduk
Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah negara itu.

Penduduk warga negara disingkat warga negara.

Mereka yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.

Penduduk bukan warga negara disebut orang asing.

Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara,atau melalui proses naturalisasi.

Bukan warga negara (orang asing ) adalah mereka yang berada pada suatu negara yang bersangkutan, contohnya Duta Besar. Pada Umumnya hal yang membedakan antara warga negara dan bukan warga negara adalah hak dan kewajibannya,misalnya yang bukan warga negara Indonesia tidak dapat ikut serta dalam pemilu di Indonesia.

  1. Asas Kewarganegaraan

Secara umum, orang beranggapan bahwa setiap orang yang berada di suatu negara adalah warga negara. Namun, yang menjadi persoalan adalah siapa yang bisa menentukan bahwa seseorang itu merupakan warga negara atau bukan, karena hal itu berkaitan dengan hak dan kewaj iban dari setiap warga negara.

Berdasarkan Konvensi Den Haag Tahun 1930 pasal 1 menyatakan bahwa penentuan pewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun demikian, hak mutlak ini dibatasi oleh apa yang disebut general principles, yakni sebagai berikut:

  1. Tidak boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional.
  2. Tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan internasional.
  3. Tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum yang secara internasional diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.

Berdasarkan pada Konvensi Den Haag tersebut, maka negara mempunyai kebebasan untuk membentuk ketentuan mengenai kewarganegaraannya. Hal inilah yang menyebabkan dalam penentuan status kewarganegaraan seseorang dikenai adanya asas ius soli dan ius sanguinis dari segi ke/ahiran dan asas persatuan hukum dan asas persamaan derajat dari segi perkawinan.

Asas kewarganegaraa yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari sesuatu negara adalah:

  1. Asas keturunan (Ius sanguinis) dan   b. Asas tempat kelahiran (ius soli)
Asas keturunan (Ius sanguinis) Asas ius soli
Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh : seorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, adalah warga negara B Asas Ius Soli, menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat in dilahirkan. Contoh : seseorang yang lahir di negara A, adalah negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.

Dalam menentukan kewarganegaraannya beberapa negara memakai asas ius soli, sedangkan negara lain menggunakan asas ius sanguinis. Hal demikian menimbulkan dua kemungkinan, yaitu:

Apatride Bipatride
Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan)

Seorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir di negara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warga negara A, karena ia tidak lahir di negara A, tetapi juga bukan warga negara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B. Dengan demikian, orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. la adalah apatride.

Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sangumis lahir di negara A, dimana beriaku asas ius soli. Karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A ia juga menganggapnya sebagai warga negaranya, karena ia dilahirkan di negara A, Jadi, orang ini mempunyai dwikewarganegaraan. Ia adalah bipatride.

Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan dianggap sangat penting bagi tiap negara karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang apatride dan bipatride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.

Disamping dari sudut kelahiran, hukum kewarganegaraan juga mengenai dua asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang. Masalah muncul apabila terjadi suatu perkawinan campuran, yaitu suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh para pihak yang berbeda kewarganegaraannya. munculnya kedua asas ini berawal dari kedudukan pihak wanita di dalam perkawinan campuran ini.

Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami istri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Dalan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga ataupun suami istri yang baik, perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Perlu adanya suatu kesatuan dalam keluarga, lalu siapakah yang harus mengikuti kewarganegaraan partnernya? Apakah suami yang harus mengikuti kewarganegaraan istrinya atau sebaliknya ? Pada prinsipnya kedua alternatifini dapat saja terjadi, akan tetapi pada umumnya pihak istrilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya.

Namun, seringkali hal semacam ini kurang dapat diterima oleh sebagian pihak. Berdasarkan emansipasi wanita, hal ini tentu dapat dianggap sebagai sesuatu yang merendahkan derajat wanita. Wanita sama seperti laki-laki, mempunyai hak bebas untuk memilih apa yang terbaik untuk dirinya, bukan sekedar mengekor suaminya. Kemudian muncullah asas baru dalam kewarganegaraan, yaitu asas persamaan derajat.

Dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak istri tetap kewarganegaraannya, artinya asal kewarganegaraan mereka masing-masing tetap sama seperti sebelum perkawinan berlangsung.

Dari sudut kepentingan nasional masing-masing negara asas persamaan derajat mempunyai aspek yang positif. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing yang ingin memperoleh status warga negara suatu negara berpura-pura melakukan perkawinan dengan seorang warga negara dari negara yang bersangkutan. Melalui perkawinan itu, orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang ia inginkan. Setelah status kewarganegaraan itu diperoleh, mereka kemudian bercerai. Untuk menghindari penyelundupan hukum yang semacam ini, ada banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat ini dalam peraturan mengenai kewarganegaraan.

Seperti halnya penggunaan dua asas kewarganegaraan dari segi kelahiran (ius soli dan ius sanguinis), penggunaan asas kesatuan hukum dan persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride, khususnya bagi pihak istrinya. Melalui perkawinan, seorang wanita dapat mempunyai kewarganegaraan lebih dari satu. Sebaliknya melalui perkawinan pula seorang wanita dapat kehilangan kewarganegaraan.

Sebagai contoh, negara X menganut asas kesatuan hukum, sedangkan negara Y menganut asas persamaan derajat. Apabila ada seorang laki-laki warga negara X menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan Y, maka si wanita akan berkewarganegaraan rangkap (bipatride). Karena menurut ketentuan negaranya (negara Y), ia tidak diperkenankan untuk melepas kewarganegaraan Y-nya. Sementara itu, menurut ketentuan dari negara suaminya (negara X), ia harus menjadi warga negara X mengikuti status suaminya.

Sebaliknya, apabila si wanita warga negara X sementara suaminya berkewarganegaraan Y, ia akan berstatus apatride. la ditotak oleh negara suaminya (negara Y) karena menurut ketentuan negara Y suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Sedangkan di negaranya sendiri (negara X) kewarganegaraanya tetah terlepas, karena perkawinannya dengan laki-laki asing, maka ia harus melepaskan kewarganegaraan X-nya untuk mengikuti kewarganegaraan suaminya. Ada dua kemungkinan mengenai status kewarganegaraan seseorang yaitu bipatride dan apatride maka untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat dua macam stelsel yaitu steisel pasifdan stelsel aktif.

Stelsel Aktif Stelsel pasif
Stelsel Aktif, untuk menjadi warga negara dengan melakukan tindakan hukum tertentu (naturalisasi). Stelsel pasif semua penduduk diakui sebagai warga negara, kecuali ia menyataRah menolak menjadi warga negara atau yang lebih dikenal dengan istilah hak repudiasi.

Ada beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan, antara lain:

  1.  perkawinan             d.  mengikuti kewrganegaraan ayah dan ibunya
  2.  keturunan                e.  naturalisasi (pewarganegaraan)
  3.  permohonan            f.  pernyataandari pihak yang bersangkutan
  1. Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia dan Hal Yang Menyebabkan Hilangnya Status Kewarganegaraan.

Di Indonesia, hukum mengenai kewarganegaraan ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

Siapa yang Menjadi Warga Negara Indonesia

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia, sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri).

Warga Negara Indonesia adalah:

Pasal 4

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan pemndang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia,
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia,
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus hari) setelah ayahnya meningga) dunia dari perkawinan yang sail dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

  • (1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
  • (2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6

  • (1) Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
  • (2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
  • (3) Pernyataan untuk memiiih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing. Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. membayar ruang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10

  • (1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
  • (2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimanp dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 19

  • (1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.
  • (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan memperoleh kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
  • (3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21

  • (1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
  • (2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • (3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan betas) tahun, bertempat tingal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu dan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain atas namanya, atau;
  9. bertempat tinggal di luar Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannnya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25

  • (1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
  • (2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum asal negara istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

Pasal 27

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan p’atsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32

  • (1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
  • (2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud padal ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  • (3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
  • (4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

Pasal 33

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 34

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian mengenai pewarganegaraan di Indonesia menurut UU No. 12 Tab 2006 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa asas-asas yang dianut dalam UU ini adalah sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang ini.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang ini.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenai kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:

  1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
  2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap-Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun diluar negeri.
  3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender.
  6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
  7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
  1. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Nasional Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undang Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku, karena tidak sesuai dengan prihsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945.

  1. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Seperti pembahasan sebelumnya bahwa status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi baikperolehan hak maupun pelaksanaan kewajiban dalam kehidupan ketatanegaraan. Adapun konsekuensi-konsekuensi tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Di Bidang Hukum Publik

Di bidang hukum publik menunjukkan bahwa status kewarganegaraan seseorang merupakan bukti keanggotaan mereka dalam suatu negara. Oleh sebab itu, negara berkewajiban untuk melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM dan KAM (Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia). Lain daripada itu dalam dimensi hukum publik, maka status kewarganegaraan seseorang akan menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang yang disebut sebagai warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum dalam negara yang bersangkutan.

  1. Di Bidang Hukum Perdata Internasional

Di bidang hukum perdata internasional terdapat asas nationaliteitpriciple yang intinya menyatakan bahwa status hukum seseorangw arga negara dalam hal hak dan kewajiban melekat dimanapun ia berada. Ini berarti bahwa keberadaan hukum nasional di suatu negara akan tetap mempengaruhi sikap dan tindakan setiap warga negara, walaupun ia berada di luar wilayah yuridiksi wilayah yang bersangkutan.

Namun, asas ini seringkali tidak mampu untuk diterapkan dalam rangka melakukan perlindungan dan penegakan hukum nasional bagi warga negara yang berada di luar wilayah kedaulatan negara, jika ada peristiwa hukum yang tidak memungkinkan hukum nasional terlibat. Hal ini disebabkan di dalam lingkup hukum internasional juga dikenai prinsip domisili, yaitu suatu prinsip yang menghendaki bahwa status hukum mengenai hak dan kewajiban seseorang ditentukan oleh hukum tempat ia berdomisili. Contohnya, apabila ada seorang TKI yang terlibat masalah seperti mengalami penganiayaan atau divonis mati akibat tindak pidana pembunuhan, dan sebagainya maka akan menimbulkan dilema hukum. Di satu sisi, negara ingin melindungi setiap warga negaranya, di sisi lain, negara juga harus menghormati hukum negara lain karena alasan yuridiksi. Berkaitan dengan masalah ini, maka langkah yang sering dilakukan adalah dengan mengadakan perjanjian ekstradisi yang dalam tatanan substansi mengandung bobot politis yang tinggi.

  1. Di Bidang Hukum Kekeluargaan

Status kewarganegaraan seseorang akan membawa implikasi adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan masalah-masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, ataupun pengampunan. Dalam persoalan pewarisan, fenomena hukum di Indonesia sebagian besar masih menggariskan pada pemberlakuan hukum adat, yang kadang kala justru dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak mencerminkan kesetaraan gender. Misalnya, dalam lingkup hukum waris adat yang sifatnya masih dianggap diskriminatif, bila ditinjau dari kedudukan laki-laki dan perempuan atas hak waris. Misalnya dalam hukum waris adat bagi masyarakat Jawa yang menekankan pembagian waris dengan pola” segendong sepikul”. Artinya anak laki-laki akan memperoleh satu bagian, sementara anak perempuan hanya setengah bagian.

Demikian pula bagi bangsa Indonesia, seseorang yang secara yuridis sudah memiliki status sebagai warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dalam berbagai bidang kehidupan. Persamaan kedudukan warga negara ini mendapat jaminan dalam UUD 1945 yaitu sebagai berikut:

  1. Di Bidang Ekonomi

Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

  • (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
  • (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang dan dikuasai oleh negara.
  • (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • (4) Perekonomian nasional diselenggarakan oleh negara berdasar atas demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dari jabaran pasal di atas, maka dapat diketahui bahwa tiap-tiap warga negara berhak untuk melaksanakan kegiatan/aktivitas ekonomi, asalkan berlandaskan asas kekeluargaan dan mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat. Selain itu di Indonesia melarang adanya kegiatan ekonomi yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, atau masyarakat tertentu saja, misalnya:

a. Monopoli b. Monopsony c. Oligopoli
Yaitu suatu sistem perekonomian dimana pasar ekonomi dikuasai hanya oleh satu orang produsen/penjual saja. Yaitu sistem perekonomian dimana pasar ekonomi hanya dikuasai oleh satu konsumen / pembeli tunggal saja. Yaitu sistem perekonomian dimana pasar ekonomi dikuasai oleh beberapa produsen/penjualan saja.

                                                                                                      

  1. Di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Di bidang pertahanan dan keamanan, setiap warga negara Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sama. Hal ini terlihat dalam pasal 3 0 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2)   Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan. melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisn Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Bunyi pasal di atas mengisyaratkan bahwa setiap warga negara turut bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup negaranya, terutama dalam menghadapi segala ancaman dan tantangan yang datang baik dari dalam maupun dari luar yang . merongrong keberadaan negara Indonesia.

  1. Di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang pendidikan termuat dalam pasal 31 ayat (1) DUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal ini bermaksud bahwa tiap-tiap warga negara memperoleh jaminan (baik sarana dan prasarana operasional) untuk memperoleh pendidikan yang iayak sekurang-kurangnya sarnpai tingkat SMP dan dibiayai oleh negara/pemerintah.

Sedang persamaan kedudukan warga negara dalam bidang kebudayaan dimuat daiam pasal 32 ayat (1) DUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”, Hal ini berarti bahwa masing-masing warga negara yang berbeda budaya/kultur, adat istiadat, dan suku dapat terus mengembangkan kebudayaan daerahnya bahkan dapat turut memperkaya kebudayaan nasional sepanjang kebudayaan daerah tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan nasional Indonesia.

  1. Di Bidang Keagamaan

Persamaan kedudukan warga negara dalam bidang keagamaan (religi) diatur dalam pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut;

  1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Hal ini mengandungmakna sebagai betikut:

  1. Negara Indonesia mengakui dan percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini terlihat dari bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh Keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Bunyi alinea ini menggambarkan bahwa bangsa Indonesia meyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pemberi rahmat bagi kemerdekaan Indonesia, dan di negara Indonesia hanya menganut adanya satu Tuhan saja, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini disebut paham monoteisme.
  2. Pemerintah negara Indonesia menjamin warga negara berhak untuk memeluk dan beribadat menurut keperceyaan/keyakinan tertentu. Sebaliknya, negara malah melarang apabila ada warga negaranya yang tidak memiliki suatu kepercayaan/keyakinan tertentu yang disebut atheis.
  1. Di Bidang Politik

Persamaan kedudukan warga negara dalam bidang politik diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Hal ini mengandung rnakna, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk perserikatan atau organisasi dan mengeluarkan pikiran / pendapat/gagasannya maupun secara tidak langsung melalui lembaga/organisasi yang memiliki tujuan/ kepentingan yangsama. Misalnya membentuk partai politik, LSM, maupun organisasi massa lainnya.

Pasal 28 UUD 1945 ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasalnya yang mengatur hak-hak asasi warga negara dalam berbagai kehidupan antara lain sebagai berikut:

  1. Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk liidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

  1. Pasal 28B
    • (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinanyang sah.
    • (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Pasal 28C (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  3. Pasal 28D
    • (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
    • (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    • (3) Setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    • (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  4. Pasal 28E
    • (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
    • (2) Setiap orang berhak ata kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengn hati nuraninya.
    • (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  5. Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungansosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segalajenis saluran yang tersedia.

  1. Pasal 28G
    • (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    • (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  2. Pasal 28H
    • (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan “batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    • (2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sa’ma guna mencapai persamaan keadilan.
    • (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    • (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil ahh secara sewenang-wenang oleh siapapun.
  3. Pasal 281
    • (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    • (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    • (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisionai dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    • (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
    • (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Pasal 28 J
    • (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain berbagai macam hak yang diterima warga negara Indonesia, ada pula bermacam-macam kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain sebagai berikut:

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, Pembukaan UUD1945).
  2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.
  3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinea IV, Pembukaan UUD1945).
  4. Setia membayar pajak untuk negara (pasal 23A).
  5. Wajib menjunjung tinggi nilai hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
  6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
  7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undan-undang (pasal 28 J ayat2).
  8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamarian negara (pasal 30 ayat 1).
  9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
  10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara hendaknya dijalankan secara selaras, serasi, dan seimbang sehingga tercipta kehidupan yang harmonis, tertib, dan teratur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  1. Di Bidang Hukum

Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Hal ini mengandung makna, bahwa setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan. Konsekuensinya bahwa setiap warga negara harus mentaati dan mematuhi segala peraturan dan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Sebaliknya, setiap warga negara yang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum harus dikenai sanksi hukuman menurut hukum yang ada. Sanksi hukum ini harus berlaku secara jelas, pasti, dan menjamin rasa keadilan bagi setiap warganya serta berlaku tanpa pandang bulu baik itu rakyat biasa, pedagang, guru, pengusaha, maupun pejabat pemerintahan harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

  1. MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA MEMBEDAKAN RAS, AGAMA, GENDER, GOLONGAN, BUDAYA, DAN SUKU

Indonesia merupakan negara yang terkenal akan keanekaragamannya. Dari penduduk yang tersebar di seluruh pelosok wilayah, kita bisa melihat adanya berbagai macam suku/etnis, budaya, bahasa, agama serta adat istiadat. Semua itu memperkaya kebudayaan di Indonesia. Bahkan keunikan budaya Indonesia sering kafi menarik perhatian para wisatawan asing sehingga mampu mendatangkan keuntungan. Namun takjarang pula perbedaan tersebut justru berkembang menjadi konflik, yang bermula dan konflik antar daerah, antar agama, antar suku yang akhirnya menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk menghindari pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa, kita harus bisa mengatasi konflik tersebut secara bijaksana, dengan kata lain perbedaan tersebut bukannya dihapus melainkan keberagaman itu tetap ada tetapi disikapi sebagai suatu keseragaman untuk memperkaya kebudayaan negara kita.

Upaya yang bisa kita lakukan untuk menghindari perpecahan akibat keanekaragaman tersebut adalah dengan menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai antara setiap warga negara. Karena dengan sikap tersebut, setiap warga negara dapat melakukan aktivitas serta kebutuhan-kebutuhan mereka dengan rasa aman dan tenang tanpa adanya gangguan dari pihak lain.

Macam-macam wujud sikap menghargai antar sesama warga negara, meski berbeda dalam berbagai hal antara lain sebagai berikut.

  1. Dalam BidangHukum
    1. Melaksanakan hukum dan peraturan yang berlaku
    2. Mempertakukan setiap warga negara yang sama
    3. Memberikanperlindungan hukum bagi setiap warga negara
    4. Memberikan sanksi bagi setiap pelanggar hukum tanpa kecuali
    5. Menghapus setiap perlakuan diskriminatif
  1. Dalam BidangPolitik
    1. Memberikan kesempatan untuk mengungkapkanpendapat
    2. Memberikan hakpilih bagi mereka yang telah memenuhi syarat
    3. Memberikan hak/kesempatan untuk mendirikan parpol/organisasi masyarakat
    4. Tidak memaksakan kehendak/pendapatnya sendiri
    5. Menghargai perbedaan pilihan pada pelaksanaan pemilu
    6. Menghargai perbedaan pendapat dengan orang lain
  1. Dalam Bidang Ekonomi
    1. Mengembangkanpersainganekonomi secara sehat
    2. Memberikan keleluasaan bagi tiap warga negara untuk melakukan aktivitas ekonomi.
    3. Berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
    4. Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluangusaha yang kompetitif.
    5. Mengoptimalkan penggunaan dan penyediaan fasilitas publik.
    6. Mengembangkan sistem jaminan sosial dan mengupayakan kehidupan yang layak, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  1. Dalam BidangAgama
    1. Menghargai perbedaan agama/keyakinan antar sesama warga negara.
    2. Memberikan kesempatan kepada orang lain yang berbeda agama/keyakinan untuk melaksanakan ibadahnya.
    3. Menghormati orang lain yang merayakan peringatan hari besar agamanya.
    4. Tidak mencampuri urusan agama/keyakinan orang lain.
    5. Turut membantu sesama manusia yang terkena musibah, meskipun berbeda agama.
  1. Dalam Bidang Budaya
    1. Menerima dan menghargaisuku dan kebudayaan daerah lain,
    2. Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain yang berbeda suku/budaya.
    3. Menyadari bahwa keanekaragaman budaya daerah merupakan akar dari kebudayaan nasional.
    4. Menyadari bahwa kebudayaan daerah dapat memperkaya kebudayaan nasional dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
    5. Turut melestarikan warisan budaya dan menyesuaikan dengan kehidupan modern.

Demikianlah beberapa contoh sikap yang harus terns kita kembangkan dalam upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku. Hal ini penting dilakukan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan masyarakat, bangsa, dan negara serta untuk meminimafisir terjadinya konflik terutamayang disebabkan oleh isu SARA.

 

sumber:https://mustofaalmahfud.blogspot.co.id/2013/07/persamaan-kedudukan-warga-negara-dalam_6577.html

Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi (Materi Ringkasan)

1. Dasar Negara

1.1. Pengertian Dasar Negara

Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata dasar adalah landasan atau foundamental. Arti kata negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Arti kata dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

1.2.  Fungsi dan Kedudukan Dasar Negara

Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi di dalam negara serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973 jo Tap MPR No. IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 yang kemudian dicabut dengan Tap. MPR RI No. II/MPR/2000.

Dalam Tap. MPR RI No. II/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara dalam tinjauan sosiologis berarti sebagai pengatur hidup kemasyarakatan, sedangkan tinjauan yang bersifat etis filosofis berarti sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara mencari kebenaran.

2. Konstitusi

2.1. Pengertian Konstitusi

Konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya.

Istilah konstitusi sebenarnya telah dikenal sejak zaman Yunani kuno dengan istilah politeia yang memiliki arti sama dengan konstitusi dan terdapat juga istilah nomia yang diartikan sama dengan undang-undang. Kedua istilah ini dikemukakan oleh Aristoteles.

Istilah Konstitusi berasal dari bahasa latin Constitutio atau Constituere, kemudian berkembang di Prancis dengan istilah constituer, dalam bahasa Inggrisnya dengan istilah constitution.

2.2. Macam-Macam Konstitusi

Menurut C. F. Strong membedakan konstitusi menjadi dua macam yaitu konstitusi tertulis (bila dibuat oleh yang berwenang dalam bentuk naskah) dan konstitusi tidak tertulis (tradisi).

2.3. Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara

Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konstitusi dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.

Fungsi pokok konstitusi negara adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintahan negara sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara tidak bersifat sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi atau terjamin. Gagasan ini selanjutnya dinamakan konstitusionalisme.

2.4. Kedudukan Konstitusi

Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan, karena setiap perundangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya dan apabila ada peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar juga dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada di bawahnya.

UUD yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar). Sebagai hukum dasar yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok:

  1. Jaminan terhadap hak asasi manusia
  2. Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
  3. Adanya pembagian atau pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar

3. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

3.1. Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945

Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Falsafah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
  3. Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
  4. Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945

3.2. Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945

Sila-sila Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1,2) UUD 1945
  2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
  3. Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan erat dengan pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945

sumber:https://hedisasrawan.blogspot.co.id/2013/01/hubungan-dasar-negara-dan-konstitusi.html

UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM

  1. UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM

A.1. Pengertian dan Macam-macam HAM

  1. Pengertian HAM

Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”. Secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai hak-hak  dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan atau pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena itu pula hak asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau dirampas oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati, dipertahankan dan dilindungi.

Pengertian;

  • seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
  • anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada makhluk yang bernama manusia
  • wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
  • Tuhan yang memberi HAM, bukan negara

Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para ahli:

1)      John Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.

2)      Koentjoro Poerbapranoto

Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.

3)      Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

4)      Menurut Mirriam Budiarjo

Hak asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.

5)      Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:

v  Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya

v  Kebebasan beragama

v  Kebebasan dari rasa takut

v  Kebebasan dari kemiskinan

Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
  2. Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
  3. Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
  4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
  5. Macam-macam HAM
  6. hak asasi pribadi (personal right), misalnya hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama masinng-masing, menyatakan pendapat, berorganisasi dan sebagainya
  7. hak asasi ekonomi (property right), misalnya hak kebebasan memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu mengadakan kontrak atau perjanjian, dan lain sebagainya.
  8. hak asasi politik (political right), misalnya hak untuk diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat, ikut serta dalam pemeerintah, hak memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, mengajukan kritik dan sebagainya.
  9. hak asasi sosial dan kebudayaan   (social dan cultural right), misalnya hak kebebasan memilih dan mendapatkan pendidikan, mengembangan kebudayaan dan lain sebagainya.
  10. hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality).
  11. hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata peradilan dan perlindungan hukum (procedural right), misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam peradilan, pembelaan hukum, penerapan asas pradga tak bersalah, dan sebagainya.

A.2.  Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia

v  Jaman Yunani Kuno, Plato (428-348 SM)

Menayatakan kepada warganya bahwa kesejahteraan bersama baru terwujud kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.

v  Aristoteles (384-322 SM)

Negara yang baik adalah Negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahtraan masyarakat banyak.

v  Tahun 1215 di Inggris lahir Magna Charta (masa pemerintahan Lockland) yang isinya: Raja tidak lagi bertindak sewwenang-wenang, dalam hal tertentu tindakannya harus disetujui bangsawan.

v  Petition of Right (1629) di Inggris (masa pemerintahan Charles 1)

Isinya:

  • Pajak dan hak-hak istimewa harus mendapat izin parlemen.
  • Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
  • Dalam keadaan damai tenatara tidak menjalankan hukum perang.
  • Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.

v  Bill of Right (1689) di Inggris (masa pemerintahan William III)

Isinya:

  • Pembuatan undang-undang harus dengan ijin parlemen.
  • Pemungutan pajak harus dengan ijin parlemen.
  • Mempunyai tentara tetap harus dengan ijin parlemen.
  • Kebebasan berbicara dan berpendapat bagi parlemen.
  • Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
  • Pemilihan parlemen harus bebas.

v  Declaration des droit de L’home et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan penduduk) di Prancis pada masa Jenderal Laffayete tahun 1789.

Isinya:

  • Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama.
  • Hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.

v  The declaration of America Independence (4 Juli 1776) atas jasa presiden Thomas Jefferson.

Berisi tentang revolusi Amerika untuk melepaskan diri dari Inggris dengan menyatakan merdeka. Dalam pernyataan itu dinyatakan semua orang diciptakan sama dan dikarunia hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty, and pursuit of happines)

v  Menjelang berakhirnya Perang Dunia II (Atlantic Charter), F.D. Roosevelt mengusulkan 4 kebebasan:

  • Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya (freedom of speech and expreeion)
  • Kebebasan beragama (freedom of religion)
  • Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear)
  • Kebebasan dari kemiskinan (freedom of want)

v  Tahun 1948 disusun rencana piagam Hak Asasi Manusia oleh Organisasi Kerja Sama Sosial Ekonomi PBB di bawah pimpinan ny. Elanor Roosevelt.

v  10 Desember 1948 piagam diatas diterima sebagai Universal Declaration of Human Rights (pernyataan Sedunia tentang hak-hak Asasi Manusia). UDHR ini terdiri dari mukadimah dan 30 pasal yang dapat diperinci menjadi 2 hak:

  • Hak kemerdekaan

Meliputi kemerdekaan seseorang, perlindungan hak milik, tempat tinggal, beragama, rahasia surat, mengeluarkan pikiran dan perasaan, mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

  • Hak politik

Meliputi hak pilih aktif (untuk memilih) dan hak pilih pasif (untuk dipilih), membela negara dan menjadi pegawai negara.

A.3.   Penegakan HAM dalam Perundang-undangan

  1. Tujuan: melindungi martabat manusia
  2. HAM dalam UUD 1945

ü  Pembukaan alinea 1 menyatakan bahwa ”bahwa seseungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa…….”. alinea ini mengandung 2 makna:

-dalil objektif: kemerdekaan ialah hak segala bangsa

-dalil subjektif: aspirasi bangsa Indonesia untuk merdeka

ü  Pembukaan alinea 2 “……mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Ini memat hak asasi politik: kedaulatan, hak asasi ekonomi: kemakmurab dan keadilan.

ü  Alinea 3, ”atas berkar rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas………,” ini merupakan pengakuan kemerdekaan sebagai anugrah Tuhan.

ü  Alinea 4, ”……melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,….melaksanakan ketertiban dunia…..”. hal ini merupakan bahwa negara memberikan jaminan hak asasi terhadap arga negaranya.

  1. HAM dalam batang tubuh UUD 1945 diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
  2. Secara umum HAM di Indonesia diatiur dalam pasal 27-34 UUD 1945
  3. Hak asasi manusia dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998: memuat piagam HAM serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM.
  4. HAM dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN. Dimuat dalam arah penyelenggaraan Negara, yaitu: mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi HAM.
  5. Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi  Manusia (KOMNASHAM), yang bertugas untuk melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang HAM.
  6. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari XI Bab dan 106 pasal.
  7. PP no. 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat
  8. PP No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.

–   Kompensasi: ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku yang tidak terbukti beersalah.

–   Restitusi: ganti kerugian yang diberikan kepada korban ataukeluarganya oleh pelaku ataupihak ketiga yang dapat berupa pengembalian barang milik, pembayaran ganti rugi untuk kehilangan, dan penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

  1. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.
  2. UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, sebagai peradilan khusus dilingkungan peradilan umum
  1. MENAMPILKAN PERAN SERTA DLM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGEKAN HAM DI INDONESIA

B.1. Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

  1. Peran serta dalam upaya perjuangan, penghormata dn penegakan ham di indonesia
  2. Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia.

Kewajiban dasar manusia \Indonesia terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada bab VI adalah sebagai berikut:

  1. setiap orang yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 67).
  2. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
  3. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
  4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan prertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 70).
  5. peran serta pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia

kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 1999 tentang HAM adalah sebagai berikut:

  1. pemerintah wajib bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, sesuai peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 71).
  2. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (pasal 72).
  3. Peran KOMNAS HAM alat perjuangan penegakkan HAM di Indonesia
  4. komnas HAM dibentuk dengan tujuan:
  5. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB, serta deklarasi universal Hak Asasi Manusia.
  6. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.

b.Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  1. perdamaian kedua belah pihak
  2. penyelesaian erkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli
  3. pemberian saran kepada para pihak untuk mennyelesaikan sengketa melalui pengadilan
  4. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya dan
  5. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
  6. Tentang partisipasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka Komnas HAM menekankan:
  7. membantu terwujudnya peradilan yang kredibel
  8. memprakarsai dan atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM di daerah-daerah
  9. mengatasi pelanggaran HAM berat (groos-violation of human rights)
  10. meningkatkan kemampian para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya, hak anak dan hak perempuan pada khususnya.
  11. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif gender dan hak anak
  12.   Menjamin berlanjutnya proses hukum secara tuntas terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
  13. Membuat kriteria dan indikator pelanggaran ha asasi manusia yang jelas bagi penegak hukum.

Setiap hari kita selalu mendengar, membaca, dan melihat, baik dari media cetak maupun elektronik beerbagai peristiwa pelanggaran HAM. Masalah penegakan HAM adalah masalah bersama yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah rakyat, dan lembaga-lembaga tertentu, seperti Komnas HAM. Pelanggaran HAM itu dapat dilakukan oleh negara/pemerintah, ataupun masyarakat. Richard Falk mengidentifikasi standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran HAM. Hasilnya adalah disusunnya kategori pelanggaran HAM sebagai berikut:

  1. pembunuhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:
  • pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
  • Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.
  1. rasialisme resmi (politik apartheid), yaitu suatu perlakuan politik terhadap etnis, suku bangsa lain berdasarkan perbedaan ras dan warna kulit merupakan kejahatan internasional
  2. terosisme resmi berskala besar
  3. pemerintahan totaliter
  4. penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
  5. perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
  6. kejahatan perang
  1. b. Pelanggaran HAM dan penangannya

yang termasuk jeni pelanggaran HAM berat adalah sebagai berikut:

  1. kejahatan genocide
  2. kejahatan terhadap kemanusiaan

pembunhan besar-besaran (genocide) yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, kelompok agama seperti berikut:

  1. pembunuhan terhadap anggota kelompok, atau suku atau ras yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian.
  2. Memaksakan atau mencegah kelahiran kelompok tertentu dengan cara memindahkan atau membunuhnya.

Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian daari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa hal-hal sebagai berikut:

  1. pembunuhan
  2. pemusnahan dan penyiksaan
  3. perbudakan
  4. pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
  5. perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional
  6. perkosaan/perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
  7. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, ebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
  8. Penghilangan kearganegaraan seseorang secara paksa.

Perkara pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dibidang pengadilan HAM dapat dilakukan paling lam 90 hari, jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.penahanan di pengadilan tinggi dilakukan paling lama 60 hari, dapat diperpanjang 30 hari, dan penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.

  1. Perilaku  upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan HAM
  2. a) Dalam lingkungan masyarakat
  • Menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa
  • Kesamaan harga diri antar pribadi
  • Tidak mencampur urusan pribadiorang lain
  • Tidak mencela dan menghina kekurangan orang lain
  • Saling menghargai antar sesama manusia
  1. b) Dalam lingkungan bangsa dan negara
  • Mengentskan kemiskinan agar menjadi manusia yang layak
  • Gerakan orang tua asuh
  • Mengefektifkan wajib belajar 12 tahun
  • Bagi perusahaan besar perlu menjadi bapak angkat bagi pengrajin kecil.
  1. Hambatan Penegakan HAM
  2. a) Faktor kondisi sosial-budaya
  • Stratifikasi-status sosil (tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan, ekonomi, dll).
  • Norma adat/budaya lokal.

b).  Faktor komunikasi dan informasi.

  • Letak geografis Indonesia yang luas
  • Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yg blm terbangun secara baik di seluruh wilayah Indonesia.
  • Sistem informasi maupun perangkatnya dan SDM yang masi terbatas.

c).  Faktor kebijakan pemerintah

  • Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yg sama tentan pentingnya jaminan HAM.
  • Lemahnya pengawasan legislatif maupun kontrol sosial oleh masyarakat.

d).  Faktor perangkat Perundangan

e).  Faktor aparat dan penindakannya.

  1. Tantangan Penegakan HAM

Pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat berpidato di PBB dlm Konferensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dgn Judul ”Drklarasi Indonesia Tentang HAM” sebagai berikut :

  • Prinsip Universilitas; bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal.
  • Prinsip Pembangunan; kemajuan pembangunan nasional dpt membantu tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
  • Prinsi Kesatuan; hak asasi perseorangan dan hak asasi masyarakat/bangsa secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  • Prinsip Objektivitas; penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi dan mengabaikan hak-hak asasi manusia lainnya.
  • Prinsip Keseimbangan; keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat/bangsa.
  • Prinsip Kompetensi Nasional; penerapan dan perlindungan HAM merupakan tanggungjawab Nasional.
  • Prinsip Negara Hukum; bahwa jaminan terhadap HAM dlm suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum (tertulis dan tidak tertulis).
  1. INSTRUMEN HUKUM & PERADILAN INTERNASIONAL HAM
  2. Instrumen Hukum Internasional HAM

pasca perang dunia ke II pehatian internasional tentang HAM tampakmeningkat karena jumlah korban yang begitu besar di berbagai belahan dunia melahirkan keprihatinan atas penistaan terhadap nilai kemanusiaan. Kemudian dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melahirkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).

Beberapa instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia internasional pasca Universal Declaration of Human Rights ( UDHR), antara lain:

  1. Tahun 1958 lahir konvensi tentang hak-hak politik perempuan
  2. Tahun 1966. covenanats of human rights telah teratifikasi oleh negara-negara anggota PBB
  3. Tahun 1976 tentang konvensi internasional hak-hak khusus
  4. Tahun 1984 konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
  5. Tahun 1990 konvesi tentang hak-hak anak
  6. Tahun 1993 tentang konvensi anti apartheid
  7. Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
  8. Tahun 1999 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
  1. Instrumen Yuridis Hak Asasi Manusia

Pada tanggal 16 Desember 1966, dissahkan Covenant on Economic, social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on civil and political rights. Hal baru dalam ketentuan itu disebutnya hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk hak untuk mengatur kekayaan dan sumber-sumber nasional secara bebas.

Perjanjiian nasional mengenai hak ekonomi, social dan budaya mulai berlaku tanggal 3 Januari 1976. perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu:

  1. hak untuk bkerja dalam kondisi yang adil dan menguntungkan
  2. hak atas perlindungan sosial, standar hidup yang pantas, standar kesejahteraan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
  3. hak atas pendidikan dan ha untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
  1. UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM

salah satu dasarnya dibentuknya pengadilan HAM adalah pasal 104 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam ketentuan umum pasal 1 Alinea III UU No. 26 tahun 2000 dinyatakan bahwa pengadilan HAM adalah khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yanh berat. Selanjutnya, pasal 2 menyatakan bahwa pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.

Di lingkungan peradilan umum ada peradilan khusus HAM. Kedudukan pengadilan HAM berat di daerah yang daerah hukumnya meliputi hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah ngara Republik Indonesia. Pelanggaran hak asasi berat merupakan extra ordinary crime dan berdampak secara luas, bai pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immaterial yang mengakibatkan rasa tidak aman, baik terhadap perseorangan maupun masyarakat.

  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia Universal

Pembukaan PBB mengumandangkan kepercayaan dalam hak-hak asasi manusia, kemuliaan, dan nilai orang per orang dalam kesamaan hak antara wanita dan pria. Dalam piagam kemuliaan tersebut berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara universal dan efektif hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa dan agama.

      Selanjutnya menjadi tugas dan wewenang Majelis Umum PBB di bantu Dewan Ekonomi dan Sosial beserta komisi hak asasi manusia dan mekanisme HAM PBB lainnya menjabarkan lenih lanjut dalam pelaksanaan misinya.

Dewan Ekonomi dan Sosial yang membantu tugas Majelis Umum dalam menangani HAM dapat pula membentuk komisi, misalnya Komisi Hak Asasi Manusia beranggotakan 53 negara dan mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi dan laporan mengenai perjanjian intrnasional tentang hak-hak asasi, konvensi-konvensi dan deklarasi internasional tentang kebebasan sipil, informasi, perlindungan kelompok minoritas, pencegahan diskriminasi atas dasar suku, gender, bahasa, agama dan masalah lain yang berkaitan dengan HAM.

Khusus mengenai wanita dibentuk komisi mengenai status wanita yang beranggotakan 45 negara yang bertindak dalam kapasitas pribadi. Komisi ini bertugas menyiapkan laporan-laporan mengenai promosi hak-hak wanita dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan, sera membuat  rekomendasi kepada dewan ekonomi dan sosial tentang masalah yang membutuhkan perhatian di bidang HAM.

Disamping itu ada dua badan khusus PBB yang juga menangani masalah HAM, yaitu oraganisasi buruh sedunia (ILO) yang brtugas memperbaiki syarat-syarat kerja dan hidup para buruh dan membuat rekomendasi standar minimum dibidang gaji, jam kerja, syarat-syarat pekerjaan dan jaminan sosial. Badan kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerjasama antar bangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Perkembang terakhir hukum pidana internasional adala disepakati pembentukan International Crime Court (ICC). Dalam suatu sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Court 17 Juni 1998 di Roma Italia. Dengan disahkan ICC sebagai badan baru PBB terwujudlah suatu badan peradilan internasional yang bersifat tetap. Badan ini memiliki kekuasaan untuk melaksanakan yuridisdiksinya atas seseorang yang melakukan kejahatan yang serius. Jenis kejahatan yang disepakati ICC, antara lain:

  1. Pemusnahan, misal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu (The Crime of Genocide)
  2. Kejahatan melawan kemanusiaan (Crime Against humanity)
  3. Penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap Negara lain. (The Crime of Aggression)
  4. Kejahatan perang.  (War Crimes)

sumber:https://masudumar.wordpress.com/2013/10/26/peran-serta-dalam-upaya-pemajuan-penghormatan-dan-perlindungan-hak-asasi-manusia-ham/

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

  1. Pengertian sistem hukum peradilan nasional
  • Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
  • Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
    • Ø Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
    • Ø Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
    • Ø Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
    • Hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
      • Ø Adanya perintah/larangan
      • Ø Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
      • Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
        • Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
        • Ø Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
        • Ø Peraturan itu bersifat memaksa
        • Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
        • Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.

 

  •  Penggologan Hukum

Jenis Penggolongan

Macam

Pengertian

Contoh

Berdasarkan Sumbernya

Hukum undang-undang 

Hukum adat dan hukum kebiasaan

 

Hukum yurisprudensi

 

Hukum traktat

 

 

Hukum doktrin

Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undanganHukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan

Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

 

Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional

 

Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal

UU Sisdiknas 

Hukum adat Sunda

 

KUHP

 

Hukum batas Negara

Berdasarkan bentuknya

Hukum tertulis 

 

 

 

 

Hukum yang tidak tertulis

Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumka dalam berbagai peraturan Negara.Hukum tertulis terbagi atas:

a)   Hukum yang dikodifikasi

b)   Hukum yang tidak dikodifikasi

 

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan dalam masyarakat yang bersangkutan

KUHP, KUHD, KUHAP 

 

 

 

 

Hukum kebiasaan dan hukum adat

Berdasarkan isinya

Hukum public 

 

Hukum privat

Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum/public 

Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi

Hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidanaHukum perdata,hukum dagang

Berdasarkan tempat berlakunya

Hukum nasional 

Hukum internasional

 

Hukum asing

 

Hukum gereja

Hukum yang berlau di dalam suatu Negara 

Hukum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih

 

Hukum yang berlaku dalam Negara lain

 

Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya

Hukum IndonesiaPerjanjian internasional

Hukum kewarganegaraan, hukum perang, hukum perdata internasional

Berdasarkan masa berlakunya

Hukum positif (ius constitutum

Hukum yang akan datang (ius constituendum)

 

 

Hukum universal, hukum asasi atau hukum alam

Hukum yang berlaku saat ini 

Hukum yang dicita-citakan,diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan dating

 

Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, dimana pun terhadap siapa pun

Hukum pidana 

Hukum pidana nasional yang belum disusun

 

Piagam PBB tentang DUHAM

Berdasarkan cara mempertahankannya

Hukum material 

 

 

Hukum formal

Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan penguasa Negara,antar masyarakat degan penguasa Negara 

Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain.

KUHP 

 

 

Hukum acara PTUN

Berdasarkan sifatnya

Kaidah hukum yang memaksa 

 

Kaidah hukum yang mengatur dan melengkapi

Hukum dalam keadaan apapun mutlak ditaati 

 

Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan

Ketentuan pasal 340 KUH Pidana 

Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata

  1. Macam-macam dan alat kelengkapan peradilan
  • Kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
  • Pengadilan negeri berkedudukan di kota atau di ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Sementara pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Susunan pengadilan negeri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Juru sita tidak terdapat di pengadilan tinggi. Juru sita bertugas melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang dengan cara menyampaikan pengumuman-pengumuma, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi bewenang mengadili perkaa pidana dan perkara perdata di tingkat banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenag mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
  • Peradilan agama yang dimaksud, yaitu peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri. Jadi, pengadilan agama terdapat di setiap ibukota kabupaten dan kota.
  • Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutus sengeta antara oang-orang yang beragama Islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, berlakunya hukum ini terbatas pada orang-orang yang beragama Islam. Perkara perkara di pengadilan agama dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
    • perkara yang tidak mengandung sengketa;
    • permohonan fatwa pembagian warisan yang pada umumnya bukan merupakan sengketa; serta
    • perkara perselisihan pernikahan.
    • Pada 29 Desember 1989, disahkan Undang-Undang Peradilan Agama, yaitu UU No. 7 Tahun 1989. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum dikeluarkan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa peradilan agama merupakan peradilan bagio orang-orang yang beragama Islam. Wewenang peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqoh.
    • Susunan sidang Mahkamah Militer dan Mahkamah Militer Tinggi terdiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, jaksa tentara, dan seorang panitera. Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer sebagai berikut.
      • Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggran berstatus anggota militer.
      • Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang-undang atau peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan anggota militer.
      • Seorang yang pada waktu melaukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer.
      • Seorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan Menteri Pertahanan dengan persetujuan menteri Khakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
      • Mahkamah militer mengadili dalam tingkat pertama perkara-perkara tingkat kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira berpangkat di bawah kapten. Mahkamah militer tinggi memutus di tingkat pertama perkara kejahatan dan pelanggaran, apabila terdakwa atau salah satu terdakwa pada waktu melakukan perbuatan adalah perwira yang berpangkat mayor ke atas.
      • Dalam peradilan tingkat kedua, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus semua perkara yang telah diputus oleh mahkamah militer oleh daerah hukumnya yang dimintakan pemeriksaan ulang. Dalam tingkat pertama dan terakhir, mahkamah militer tinggi memeriksa dan memutus perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa mahkamah militer dalam daerah hukumnya.
      • Pada Desember 1986, telah disahkan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Pengadilan tingkat banding adalah pengadilan tinggi tata usaha negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung.
      • Alat-alat kelengkapan peradilan teridiri dari hakim, jaksa dan polisi
  1. Sikap perbuatan yang sesuai hukum
  • Contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum/norma dalam kehidupan sehari-hari di antaranya sebagai berikut.
    • Di lingkungan keluarga
      • Menghormati orang tua
      • Mematuhi perintah dan larangan orangtua
      • Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan
      • Mematuhi aturan yang telah dibuat keluarga
      • Melaksanakan tugas yang telah disepakati oleh anggota keluarga
      • Di lingkungan sekolah
        • Menghormati guru
        • Mematuhi perintah dan larangan guru
        • Mengerjakan tugas rumah yang diberikan oleh guru tepat waktu
        • Memakai seragam yang ditentukan oleh sekolah
        • Datang dan masuk sekolah tepat waktu
        • Membayar SPP tepat waktu
        • Mematuhi tata tertib sekolah
        • Melaksanakan upacara bendera
        • Di lingkungan masyarakat
          • Ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, misalnya melaksanakan
          • Siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan
          • Mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat
          • Mengikuti gotong royong secara bersama-sama
          • Melaksanakan hasil musyawarah yang dilakukan di lingkungan RT/RW atau Desa
          • Di lingkungan bangsa dan negara
            • Mematuhi semua aturan hukum yang ada di Indonesia
            • Memiliki KTP bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah
            • Memiliki SIM bagi pengendara motor atau mobil
            • Membayar pajak tepat waktu
            • Mentaati rambu-rambu lalu lintas ketika sedang mengendarai motor atau mobil

 

  1. Upaya pemberantasan korupsi
  • Korupsi adalah pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang seharusnya ditegakkan. Secara sempit, pengertian korupsi yaitu pengabaian standar perilaku tertentu oleh pihak yang berwenang demi memenuhi kepentingan diri sendiri.
  • Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
  • Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, pemerintah membentuk suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Berikut ini beberapa contoh korupsi yang dilakukan di tingkat menengah ke bawah.
    • Jam kerja diisi oleh kegiatan lain, misalnya keluar kantor atau bermain game di komputer atau handphone.
    • Proses perizinan birokrasi yang berbelit.
    • Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yang terlampau mahal.
    • Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui calo atau perantara sehingga biayanya semakin mahal.

Pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum aparat di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan.

sumber:https://smancineam.wordpress.com/materi-mata-pelajaran/pkn/materi-ajar/kelas-x-semester-1/sistem-hukum-dan-peradilan-nasional/