Regulasi Baru, ‘Pembantu Rektor’ Menjadi ‘Wakil Rektor’
Mengikuti regulasi baru, Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengubah nama sejumlah jabatan dalam organisasinya. Sebutan “pembantu rektor” kini ditiadakan, diganti dengan “wakil rektor”. Pergantian serupa juga digunakan untuk menyebut “pembantu dekan”, kini menjadi “wakil dekan”.
Regulasi baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unnes.
Selain pergantian tersebut, jabatan Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama kini berubah menjadi Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
Rektor Prof Fathur Rokhman menjelaskan, perubahan OTK dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan saat ini dan masa depan. Perubahan itu juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
“Penataan organisasi di lingkungan Unnes dilakukan unutk meningkatkan kinerja universitas dalam pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Prof Fathur.
Untuk memenuhi konskuensi hukum atas perubahan ini, para pembantu rektor dilantik kembali menjadi wakil rektor pada Selasa (24/11) dalam rapat Senat Universitas Negeri Semarang.
Jadi jangan sampai salah ya guys! Biasanya penulisan dalam surat atau dokumentasi yang lain sering menggunakan istilah tersebut. Mulai sekarang harus diperhatikan penulisannya :thumbup
Leave a Reply