Masterplan kampus sebagai acuan pengembangan maupun peruntukan/zoning menjadi suatu pedoman yang sangat penting dalam pengelolaan pengembangan sarana maupun prasarana pendidikan. Bertolak dari pengertian tersebut maka pengembangan kampus tidak boleh menyimpang dari masterplan yang telah ditetapkan. Dokumen masterplan mengikat baik itu kegiatan pelaksanaan pengembangan (pembangunan) maupun kegiatan pemeliharaan terhadap hasil pembangunan tersebut (eksisting bangunan)
Secara spesifik penyusunan masterplan ini bertujuan untuk :
- Memperoleh keterpaduan dalam rencana pengembangan fisik, yang dapat diandalkan baik dalam jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek.
- Memperoleh arah pengembangan fisik, sekaligus sebagai kerangka dasar bagi pengembangan-pengembangan bangunan serta infrastruktur.
- Memperoleh dasar bagi pentahapan pengembangan fisik.
- Memperoleh harmonisasi pengembangan fisik sesuai dengan manajemen lingkungan hidup.
- Memperoleh arahan investasi bagi pengembangan lahan, bangunan dan infrastruktur untuk mencapai pemanfaatan yang optimal sesuai dengan rencana bisnis.
Secara umum biasanya masterplan sebuah kampus terbagi dalam pengelompokan gedung berdasarkan fungsinya (Sistem Zoning). Konsep penataan dalam sistem zoning (zonasi) itu sendiri dibagi dalam empat fungsi yaitu pusat pengelolaan institusi, lembaga, akademik, korporasi bisnis. Selain itu juga diperhatikan pengembangan kampus hijau dengan mengurangi massa bangunan dan membatasi akses masuk kendaraan dengan sistem rail road (jalan lingkar). Sehingga nantinya tidak akan ada lagi mobil yang mendekati area perkuliahan.
Komentar Terbaru