Nikah “Mut’ah” dalam Pandangan NU dan Perspektif Sosiologi dan Antropologi

Assalamualaikum Para Blogger! Setelah saya memposting Tugas Saya dari Antropologi Gender, kini saya juga akan memposting Tugas dari Mata Kuliah Kapita Selekta Sosiologi dan Antropologi , yaitu membahas Mengenai Nikah Mut’ah.

“Mut’ah” berasal dari kata “mata’a” yang berarti bersenang-senang. Nikah Muth’ah adalah sebuah pernikahan yang dinyatakan berjalan selama batas waktu tertentu. Disebut juga pernikahan sementara atau kontrak. Menurut Sayyid Sabiq, dinamakan muth’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja. Muth’ah merupakan perjanjian pribadi dan verbal antara pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan (gadis, janda cerai maupun janda ditinggal mati). Dalam nikah muth’ah, jangka waktu perjanjian pernikahan dan besarnya mahar yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang hendak dinikahi, dinyatakan secara spesifik dan eksplisit. Seperti dinyatakan di muka, tujuan nikah muth’ah adalah kenikmatan seksual, sehingga berbeda dengan tujuan penikahan permanen, yaitu prokreasi. Hanya sedikit kewajiban timbal-balik dari pasangan nikah muth’ah ini. Pihak laki-laki tidak berkewajiban menyediakan kebutuhan sehari-hari untuk istri sementaranya, sebagaimana yang harus ia lakukan dalam pernikahan permanen. Sejalan dengan itu, pihak istri juga mempunyai kewajiban yang sedikit untuk mentaati suami, kecuali dalam urusan seksual. Dalam pernikahan permanen, pihak istri, mau tidak mau, harus menerima laki-laki yang menikah dengannya sebagai kepala rumah tangga. Dalam pernikahan muth’ah, segala sesuatu tergantung kepada ketentuan yang mereka putuskan bersama. Di pernikahan permanen, pihak istri atau suami, baik mereka suka atau tidak, akan saling berhak menerima warisan secara timbal balik, tetapi dalam pernikahan muth’ah keadaanya tidak demikian. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah untuk ajaran Islam sebagaimana disebutkan. Dan dalam nikah mut’ah ini juga pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam. Perbedaan dengan pernikahan biasa, selain adanya batasan waktu yang disepakati bersama adalah:

  • Tidak saling mewarisi, kecuali kalau diisyaratkan
  • Lafadz ijab yang berbeda
  • Tidak ada talak, sebab sehabis kontrak, pernikahan itu putus
  • Tidak ada nafkah iddah

Nikah mut’ah atau di Indonesia sering disebut nikah kontrak, nikah sementara waktu atau nikah terputus, merupakan masalah dan salah satu titik rawan dalam hubungan antara dua kelompok: Ahlus-Sunnah dan Syiah. Yang satu mengharamkannya secara mutlak dan yang lainnya menghalalkannya secara mutlak. Dalam pandangan MUI (Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak pada 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa kawin kontrak atau mut’ah hukumnya haram. Fatwa kawin kontrak yang ditandatangani Ketua Umum MUI—saat itu, KH Hasan Basri, dan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ibrahim Hosen, itu bersikap sangat keras kepada pelaku mut’ah. ”Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian poin kedua keputusan fatwa kawin kontrak tersebut. Sikap MUI bersandar pada Alquran surah al-Mukminun ayat 5-6. ”Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela. ” Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut’ah tak berfungsi sebagai istri, karena ia bukan jariah. MUI menilai, akad mut’ah bukan akan nikah, alasannya: Pertama, tak saling mewarisi. Sedangkan nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan. Kedua, iddah mut’ah tak seperti iddah nikah biasa. Kawin mut’ah juga dinilai MUI bertentangan dengan persyarikatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. MUI pun menganggap nikah mut’ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sementara itu, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa dalam forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat. Dalam fatwanya, ulama NU menetapkan kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. “Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat , hukumnya haram dan tidak sah,” bunyi fatwa ulama NU. Nikah mut’ah berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah yang merusak alias fasidah.

Nikah Mut’ah dalam perspektif Sosiologi dan Antropologi

Pernikahan dalam pandangan Islam (terminologi) adalah suatu akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja. Sedangkan ilmu sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang struktur sosial dan proses-proses sosial. Sehingga dalam perspektif sosiolog, nikah atau yang sering disebut dengan algamasiadalah sebuah ikatan antara seseorang dengan oranglain di suatu daerah tertentu yang bertujuan untuk menciptakan tradisi baru antar anggota atau kelompok masyarakat yang berbeda. Keberagaman budaya inilah yang melatarbelakangi terjadinya suatu algamasi. Para antropologi menyatakan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan komplek yang didalamnya meliputi pengetahuan,seni,moral,hukum, adat istiadat dan setiap kemampuan atau kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang sebagai anggota suatu masyarakat. Masyarakat sebagai sebuah sistem sosial tidak bisa dilepaskan dari kajian hukum. Secara analitis, sistem sosial dapat dipilah menjadi dua; struktur sosial (social structure) dan proses sosial (social proses). Struktur sosial merupakan aspek statis sistem sosial yang berintikan prinsip-prinsip struktural yang menjadi basis hubungan-hubungan dan interaksi sosial yang merupakan inti dari proses sosial. Karena itu struktur sosial relatif tetap dan dapat dijadikan sebagai variabel independen di dalam menelaah aspek tertentu dari masyarakat, termasuk aspek hukumnya.Secara global, budaya masyarakat hukum mempunyai dua struktur sosial; struktur sosial yang didasarkan pada hubungan kekerabatan dan sruktur sosial yang didasarkan pada kesamaan faktor teritorial atau wilayah. Struktur sosial yang didasarkan pada system kekerabatan mempunyai nilai penting bagi masyarakat Arab. Tidak saja faktor ini menjadi dasar hubungan antar individu, akan tetapi juga menjadi kriterium penentuan alokasi hak dan kewajiban. Factor tribalistik, bukan keluarga, dalam masyarakat Arab merupakan sumber tatanan nilai kemasyarakatan. Karenanya, hubungan kesukuan dianggap lebih kuat dari hubungan kekeluargaan dan dalam prakteknya hubungan kesukuan ini yang mendorong pembelaan mati-matian antara yang satu dengan yang lain. Kesukuan menjadi factor yang dibanggakan dan mereka yang tidak jelas asosiasi genealoginya dianggap hina atau da’iyun dalam bahasa mereka.

Dalam kajian antropologi fungsi sistem kekerabatan par excellence adalah dalam hal pengaturan perkawinan. Pengaturan perkawinan oleh sistem kekerabatan lebih banyak berorientasi pada hubungan gender, yakni konstruksi sosial berkaitan dengan status dan posisi seseorang (suami/istri) dalam sistem sosial tertentu. Karena lekatnya bentuk perkawinan dengan sistem kekerabatan, perkawinan dalam masyarakat sering kali dikatakan sebagai salah satu variabel yang menentukan status seseorang dalam masyarakat.

Secara umum system kekerabatan masyarakat Arab adalah patrilineal. System garis keturunan masyarakat Arab ini mengisyaratkan secara tegas bahwa bapak adalah poros tali kekerabatan dalam keluarga. Anak, dengan demikian, mengikuti garis keturunan ayah dan keluarga ayahnya. Sedang ibu dan kerabat lainnya dianggap sebagai tamu atau orang asing bagi sistem ini. Tradisi paternalistic ini dalam konteks masa itu masih ditoleransi oleh al-Qur’an: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah”.

System keluarga yang dikenal dalam masyarakat patriarkhi adalah system keluarga luas yang terdiri dari orang tua, anak-anak dan karib kerabat lain yang terbentuk secara bersama sebagai sebuah unit social. Unit-unit social yang bersifat nasabiyyah/genealogis dalam masyarakat Arab terpilah menjadi : bangsa, suku, sub suku, klan/marga, moiety, faksi. Mereka sangat memperhatikan factor genealogis ini sebagai dasar interaksi dan kerja sama di antara mereka. Sedangkan secara antropologis, system genealogis mempunyai beberapa fungsi; fungsi ekonomi, politik, religious dan fungsi pengaturan perkawinan. Model system kekerabatan patrilineal masih eksis, terutama di wilayah padang pasir Arabia. Bentuk dasar perkawinan masyarakat dengan system kekerabatan parilineal adalah eksogami perkawinan yang mengharuskan seseorang memilih wanita dari klan lain dengan pembayaran dari pihak laki-laki kepada keluarga pihak wanita. Pembayaran ini merupakan symbol perpindahan status pihak wanita dari klan atau keluarga asal menuju klan dan kelaurga laki-laki. Pembayaran (mahar) ini dalam masyarakat Arab klasik lebih merupakan alat transaksi (diberikan kepada wali) dan bukan symbol hadiah kepada mempelai wanita. Dengan pembayaran mahar jumlahnya disesuaikan dengan status social keluarga wanita atau berdasarkan proses tawar menawa, berarti perempuan tersebut dibeli oleh laki-laki calon suaminya dan karenanya ia tidak mempunyai hak apapun terhadap dirinya.

Selain bentuk perkawinan biasa sebagaimana yang kita kenal plus dengan sifat eksogami dan transaksional sebagaimana di atas, banyak model perkawinan-perkawinan yang lain yang secara umum mendegradasikan peran dan fungsi sosok wanita sesuai dengan system kekerabatan patrilineal yang dianut masyarakat Arab klasik. Di antaranya adalah poligami dan mut’ah. Dalam budaya Arab paternalistic, pranata-pranata social dan hukum ini merupakan wadah bagi ekspresi kejantanan dan harga diri laki-laki. Semakin maskulin dan semakin banyak seseorang menguasai perempuan semakin terhormat ia di mata masyarakat.

Daftar Pustaka

https://dingklikkelas.blogspot.com/2014/03/kawin-kontrak-yuridis-normatif-dan.html

https://NIKAH%20MUT,AH%20_%20KAWIN%20KONTRAK.html

https://pemikiranislam.wordpress.com/2007/09/01/nikah-muthah-dan-nikah-sirri/

https://abidponorogo.wordpress.com/artikel/nikah-mutah/

https://4.bp.blogspot.com/-mNIRk2FYoLg/VDRVnDiIaTI/AAAAAAAANdg/O-6AzdcbHdo/s72-c/kawin%2Bkontrak.jpg

https://maqalah2.blogspot.com/2015/01/tujuan-sosiologi-ibadah-nikah_21.html

Tentang firma aprianti

Nama : Firma Aprianti TTL : Semarang, 28-04-1995 Program Study : Pendidikan sosiologi dan Antropologi Unniversitas Negeri Semarang blog ini berisi mengenai materi pembelajaran-pembelajaran sosiologi dan antropologi yang juga sedang saya pelajari
Tulisan ini dipublikasikan di Tugas Kuliah. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: