Keutamaan Mendaftar estatus hki Hak Kekayaan Cendekiawan – Mendaftar estatus hki dari satu Merk/Merek/Kreasi ialah penting membuat perlindungan asset inovatif yang kita punyai. Keacuhan dalam mengurusi estatus hki bisa berbuntut pada penyesalan khususnya saat Merk/Merek/Kreasi kita jadi terkenal.
Apa rekan-rekan telah mempunyai startup/usaha dalam jumlah pemakai/anggota yang banyak?
Atau apa rekan-rekan punyai usaha bernama merek/merk spesifik dan telah hasilkan keuntungan?
Atau bahkan juga telah ada reseller yang teratur jual kembali lagi produk rekan-rekan?
Jika jawabnya iya, karena itu benar-benar dianjurkan untuk rekan-rekan mendaftar merk/merek itu.
Apa faedah dari mendaftar estatus hki merk/merek di daftar Hak Kekayaan Cendekiawan (HAKI/HKI) ?
Pokoknya membuat perlindungan merk/merek itu dari pernyataan seseorang. Bagaimana coba rasa-rasanya bila mendadak ada yang mengaku-aku pemilik merek yang telah rekan-rekan bangun dimulai dari 0? Dan yang mengaku-aku ini rupanya lebih kuat di mata hukum sebab dia lebih dulu mendaftar merk/merek itu ke Direktorat Jendral Kekayaan Cendekiawan (DJKI). Sakitnya tuch di sini.. Hehe..
Kecuali peranan perlindungan, registrasi merk/merek pastikan sang pemilik merk/merek akan memperoleh segi ekonomi dari merk/merek itu. Misalnya rekan-rekan membuat satu watak kartun yang rupanya jadi populer. Selanjutnya ada lembaga yang pengin memakai watak itu untuk program marketingnya. Karena itu lembaga itu harus “meminta ijin” ke rekan-rekan untuk memakai figur kartun terkenal itu. Nah, umumnya “meminta ijin” harus melalui proses kerja sama yang pasti, bergantung sang pemilik hak cipta, apa lembaga harus bayar beberapa uang.
Contoh Masalah Perselisihan Hak Cipta
Untuk yang belum percaya berkenaan urgensi registrasi hak cipta, di bawah ini ada dua contoh perselisihan hak cipta di Indonesia.
Pertama, Pak Raden dengan Sang Unyil-nya yang dianggap oleh PPFN (Perusahaan Produksi Film Negara). Masalah ini usai dengan kembalinya hak cipta Sang Unyil ke Pak Raden
Disamping itu ada masalah perselisihan gambar pahlawan Sultan Badaruddin pada uang pecahan 10.000 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Nah, dibanding di masa datang berlangsung hal sama, seharusnya selekasnya daftarkan hak cipta atas kreasi rekan-rekan ke DJKI.
Apa Saja Yang Terhitung Dalam Hak Kekayaan Cendekiawan (HAKI/HKI) ?
Bagaimana Langkah Mendaftar Merek/Merk ?
Saat sebelum lakukan registrasi, kerjakan lebih dulu pengujian apa merk/merek itu pernah didaftarkan oleh seseorang. Langkah pengujiannya ialah lewat link di bawah ini : https://e-statushki.dgip.go.id/
Berapakah Ongkos Untuk Mendaftar Hak Cipta?
HKI terdiri atas beberapa kelas atau kelompok. Registrasi untuk satu kelas ialah sebesar satu juta rupiah. Satu produk bisa didaftarkan pada lebih satu kelompok. Di bawah ini ialah contoh HKI yang telah didaftarkan atas merk tokopedia :
Contoh hak cipta yang telah tercatat atas nama Tokopedia :
Berapakah Lama Periode Berfungsinya Hak Kekayaan Cendekiawan (HAKI/HKI) ?
Masa aktif pelindungan Hak Cipta berbeda bergantung dari object yang dilindungi. Sepintas masa aktif beberapa object ialah :
- Kreasi seni, sastra, sinetron, musik, dan arsitektur : sepanjang umur + 50 tahun.
- Program computer, film, photografi, database, dan atraksi : 50 tahun semenjak informasi pertamanya kali.
- Rekaman suara : 50 tahun sejak usai direkam.
- Penayangan : 20 tahun sejak pertamanya kali ditayangkan.
Siapa Yang Dapat Mendaftar Hak Kekayaan Cendekiawan (HAKI/HKI) ?
Siapa saja bisa mendaftar hak cipta. Registrasi hak cipta bisa dikerjakan atas nama perseorangan, sekumpulan orang, sampai atas nama tubuh usaha.
Apa HAKI/HKI Indonesia Berlaku Internasional?
Tidak. HKI di Indonesia sekarang ini cuman berlaku untuk di Indonesia saja
Implementasi Hak atas Kekayaan Cendekiawan Belum Dapat Optimal
HaKI (Hak atas Kekayaan Cendekiawan) adalah hak terbatas yang diberi selaku dari hasil aktivitas cendekiawan manusia. Hak itu bisa dicicipi secara ekonomis tiada masalah faksi lain. HaKI menjadi asset tidak cuma untuk pribadi pembuatnya, tetapi untuk negara. Tetapi, di Indonesia, HaKI masih tidak dapat diterapkan dengan baik sebab terhalang bermacam factor seperti budaya, ekonomi dan hukum.