Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Research Center-Kajian Jender dan Hak Asasi Manusia
- Profil Lembaga
LRC-KJHAM (Legal Resiurces Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) adalah sebuah NGO yang berdomisil di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. LRC-KJHAM berdiri untuk memajukan nilai-nilai dan prinsip keadilan jender dalam proses perumusan kebijakan dan selalu bekerja untuk membangun, melindungi, dan meningkatkan hak asasi perempuan. LRC-KJHAM menyediakan layanan bantuan hukum, support psikologi untuk perempuan dan anak-anak, juga fokus pada pedidikan, penelitian, advokasi kebijakan dan pendokumentasian pelenggaran hak asasi manusia.
- Visi dan Misi LRC-KJHAM
Visi didirikannya LRC-KJHAM adalah untuk “Memperkuat Akses dan Kontrol Perempuan Miskin, Marjinal dan Rentan terhadap Sumber Daya Hukum dan Hak Asasi Manusia. Visi ini akan dicapai melalui misi sebagai berikut :
- Melakukan pendampingan dan bantuan hukum yang berkeadilan jender
- Melakukan kerja-kerja pembaharuan hukum dan kebijakan untuk memperbaiki status hukum perlindungan dan pemenuhan hak asasi
- Melakukan kerja-kerja pendidikan hak asasi untuk mempromosikan keadilan jender dan hak asasi perempuan
- Melakukan penelitian, monitoring dan pendokumentasian pelanggaran hak asasi perempuan untuk memperkuat kerja-kerja hak asasi perempuan di Indonesia
- Melakukan kampanye untuk mempromosikan hak asasi perempuan dan perbaikan kebijakan
- Sejarah
Sejarah LRC-KJHAM berawal dari pembentukan kelompok kerja dengan fokus untuk pembentukan kelompok kerja ini diinisiasi oleh LBH Semarang-Yayasan LBH Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Kelompok Kerja untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau K3JHAM pada tanggal 24 Juli 1999. Pada periode ini program-program K3JHAM memperoleh dukungan pendanaan dari Novib melalui YLBHI.
Selanjutnya K3JHAM mulai dikenal luas ketika merintis dan melaksanakan kegiatan “Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan” pada tanggal 25 Novemvber-10 Desember 2000. Program ini kemudian siadopsi ditingkat nasional dan dikoordinasi oleh Komnas Perempuan. K3JHAM juga menjadi salah satu inisiatif penyusunan laporan bayangan atau laporan independent dari NGO untuk merespon laporan Pemerintah Indonesia kepada komite CEDAW PBB.
K3JHAM bekerja secara efektif dalam melakukan pembelaan hak-hak perempuan di ruang pengadilan maupun di arena kebijakan publik, serta pengembangan konseling untuk perempuan korban tindak kekerasan. K3JHAM juga melaksakan tanggung jawabnya untuk memperkuat cara kerja bantuan hukum struktural ( BHS ) bagi kantor-kantor LBH-YLBHI dalam aspek keadilan jender dan responsif pada hak-hak perempuan miskin.
Pada 2002, YLBHI menilai baik atas kerja K3JHAM dan sebagai kelompo kerja dinyatakan selesai. Namun LBH Semarang memandang penting kerja hak asasi perempuan K3JHAM maka kemudian dibentuklah kelembagaan baru yakni, LRC-KJHAM di bawah Yayasan Sekretariat untuk Keadilan Jender dan HAM ( Yayasan Sukma ).
LRC-KJHAM telah berhasil memprakarsai Pusat Pelayanan Terpadu atau PPT bagi perempuan dan anak korban kekerasan Provinsi Jawa Tengah tahun 2002. Model PPT dikampanyekan sebagai salah satu mekanisme penanganan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kini, 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memiliki PPT. Dengan dukungan dana dari Hivos-Uni Eropa, model PPT diperkuat jangkauan operasionalnya hingga ditingat kecamatan-kecamatan.
Pada tahun 2009, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang diinisiasi LRC-KJHAM berhasil di ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah No. 3 tahun 2009. Keberadaan Perda tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kemampuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam merealisasikan hak-hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia. Dan pada tahun 2011, giliran Pemerintah Kota menyusun Raperda Perlindungan Perempan dan Anak Korban.
Pada tahun 2010 atas dukungan Yayasa TIFA, WRIA, dan FPAR telah dikembangkan untuk memperkuat pemenuhan hak atas kesehatan kelompok perempuan miskin, marjinal dan rentan. Dan pada tahun 2011-2012 atas dukungan dari Hivos FPAR dan WRIA dikembangkan lagi untuk meningkatkan komitmen dan kebijakan pemerintah loka terhadap pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. FPAR dan WRIA akhirnya menjadi alat yag efektif untuk memperluas partisipasi dan untuk mendorong perbaikan kebijakan.
- Struktur Organisasi LRC-KJHAM
LRC-KJHAM bekerja dibawah Yayasan SUKMA ( Sekretarian Untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia ), mempunyai struktur kelembagaan sebagai berikut :
- Direktur : Fatkhurozi,S.Pd.I.
- Kepala Bidang Operasional : Eko Roesanto Fiaryanto,S.H.,MH.
- Kepala Bidang Internal : – Dian Puspitasari,SH.
– Farihatul Luthfiyah,S.Psi.
- Divisi Advokasi Kebijakan : Nur Laila Hafidhoh,S.Pd
- Sub Divisi Pendidikan dan Penelitian : Witi Muntari,S.Pd.I.
- Divisi Informasi dan Dokumentasi : – Irene Kurnia Fajar,S.Ip.
-Achmad Misrin
- Kepala Bidang Internal : Helen Intania
- Administrasi
- Pekerjaan umun
Keuangan : Asih Yulia Pradawati.
Tugas dan Peranan masing-masin bagian
- Divisi Bantuan Hukum
- Meningkatkan Akses Perempuan atas keadilan
- Layanan Konseling Perempuan
- Reintegrasi Sosial
- Support Goup-Pemberdayaan untuk Para Survivor
- Advokasi Keijakan
- Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Perumusan Kebijakan
- Anggaran Responsif Gender
- Peningkatan Kapasitas Pemerintah
- Berpartisipasi dalam Laporan Independen CEDAW
- Pendidikan dan Penelitian
- Penelitian terhadap Isu Diskriminasi
- Pemberdayaan melalui FPAR
- Mempromosikan Hak Asasi Perempuan
- Informasi dan Dokumentasi
- Monitoring Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
- Laporan tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan
- Publikasi Materi Kampanye
- Fasilitas Komplain Individu
- Kontak LRC-KJHAM
Kantor : LRC-KJHAM ( Jalan Panda Barat III, No. 1 Semarang, 50199 Jawa Tengah
Telephone : 024-67 23 083
Website : [email protected]
- Program Pemberdayaan
- Pilihan Program
Program yang dipilih dalam penelitian ini adalah Organisasi Survivor yaitu Sekartaji dimana anggota organisasi tersebut adalah perempuan yang merupakan koban kekerasan.
- Nama Program
Nama Program dalam penelitian ini adalah Sekartaji yang merupakan organisasi survivor untuk perempuan yang mengalami kekerasan.
- Metode Pemberdayaan
Organisasi survivor Sekartaji mempunyai anggota yang terdiri dari kelompok-kelompok yang berasal dari empat kelurahan. Anggota dari kelompok tersebut merupakan korban kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual. Awalnya mereka mendapatkan informasi tentang LRC-KJHAM sebagian besar melalui media sosial seperti facebook dan website. Setelah mengadukan tentang apa yang mereka alami, kemudian mereka mendapatkan pendampingan dari pihak LRC-KJHAM. Pendampingan tersebut berupa bantuan hukum dan konseling yang berfungsi sebagai penyadaran serta pemberdayaan perempuan. Setelah kasus yang mereka alami selesai, mereka sudah menjadi anggota dari organisasi survivor Sekartaji. Dalam perkembangannya, anggota Sekartaji tidak hanya mereka yang menjadi korban adanya ketidak adilan gender, melainkan perempuan lainnya yang ingin berpatisipati dalam penegakan keadilan gender. Program perberdayaan dalam organisasi survivor Sekartaji sendiri terdiri dari konseling, pengembangan bakat minat, advokasi dan diskusi.
- Konseling
Konseling merupakan salah satu metode yang bertujuan untuk memulihkan mental korban dari kasus yang dialami. Konseling berupa pendampingan dari pihak LRC-KJHAM untuk mengarahkan keputusan yang akan diambil oleh korban. Misalnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perempuan tersebut akan didampingi untuk mengambil keputusan mengenai masalah yang sedang dihadapi yang nantinya kasus tersebut akan dibawa ke ranah pengadilan atau tetap mempertahankan rumah tangganya. Pihak LRC-KJHAM akan memberikan pertimbangan mengenai dampak positif maupun negatif terhadap keputusan yang diambil nantinya. Ketika masih memerlukan tindakan lebih lanjut, pihak LRC-KJHAM akan merekomendasikan kedalam psikolog atau psikiater.
Konselor dalam kegiatan konseling tersebut tidak hanya dari pihak LRC-KJHAM saja, tetapi juga dari mereka yang dahulu merupakan korban tetapi secara psikis, mental dan moral mereka telah dianggap pulih. Mereka yang dahulunya korban dapat menjadi pendamping ketika sudah mendapat persetujuan dari pihak LRC-KJHAM. Dengan adanya hal tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi korban karena mengalami hal atau kasus yang sama.
- Pengembangan bakat minat
Pengembangan bakat minat merupakan salah satu metode pemberdayaan dalam organisasi survivor Sekartaji. Pengembangan bakat minat bermula dari inisitaif dari salah satu anggota kelompok untuk menyalurkan keterampilan yang dimiliki kepada anggota kelompok lain. Misalnya mereka yang terampil dalam mengolah sampah plastik menjadi barang yang yang lebih memiliki nilai guna, seperti tas dan dompet. Selain itu ada juga yang membagi pengetahuannya tentang bagaimana cara membuat kue. Pusat kegiatan pengembangan bakat minat berada di kantor LRC-KJHAM.
- Advokasi
Advokasi dilakukan untuk perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan. Fokus advokasi dari LRC-KJHAM sendiri adalah perempuan dari usia anak-anak sampai dewasa yang mengalami kekerasan. LRC-KJHAM bekerja sama dengan pihak LBH Semarang, KOMNAS perempuan, pihak medis dan juga lembaga atau yayasan lain yang berhubungan dengan hal tersebut.
Wujud kerjasamanya meliputi perlimpahan kasus dan juga rekomendasi kasus baik dari pihak LRC-KJHAM maupun dari pihak yang diajak kerjasama. Layanan yang diberikan dari pihak medis berupa visum dan perawatan bagi korban.
- Diskusi
Diskusi dilakukan oleh semua anggota organisasi survivor Sekrtaji yang membahas mengenai masalah-masalah yang dialami oleh antar anggota untuk mencari solusi dari masalah terebut. Selain itu juga dalam diskusi tersebut juga membahas program untuk menambah kreatifitas para anggota dengan tujuan para anggota dapat berpartisipasi aktif dalam program tersebut.
Dalam diskusi tersebut juga membahas mengenai pengetahuan terhadap kekerasan perempuan dan keadilan gender. Sehingga mereka mempunyai bekal untuk proses konseling.
- Peluang dan hambatan
- Peluang
Peluang yang dihasilkan apabila dilihat dari segi ekonomi yaitu mereka berpotensi untuk menjdi pedagang dari keterampilan yang mereka hasilkan. Dari segi keterampilan, mereka menjadi lebih terampil dalam menghasilkan sebuah karya. Adanya program tersebut dapat digunakan untuk mengisi waktu luang bagi mereka yang ikut menjadi anggota di LRC-KJHAM.
- Hambatan
Hambatan yang dialami dari adanya program tersebut adalah masih banyak perempuan yang belum berani mengadukan kasus yang dialami, karena mereka merasa takut jika masalahnya diketahui oleh orang lain. Selain itu mereka juga takut apabila masalah yang ia adukan itu memberikan dampak yang lebih buruk baik untuk dirinya sendiri, anak maupun keluarga. Sebagian besar orang juga belum mengetahui mengenai lembaga-lembaga yang dapat membantu menangani kasusnya. Dalam penyaluran hasil kreatifitas yang telah dibuat oleh para anggota juga mengalami kesulitan dalam pemasaran, karena mereka tidak mempunyai relasi dalam mendistribusikan hasil karyanya.
- Manfaat
Manfaat yang diproleh bagi masyarakat sasaran dari adanya program tersebut yaitu meningkatnya kreatifitas pada setiap anggota, para anggota lebih mandiri melalui kreatifitas yang dimunculkannya, dan lebih berani dalam memberikan argumen. Mereka juga lebih aktif dalam mengikuti acara, seperti musyawarah perencanaan pembangunan, terlibat dalam aksi tentang hak asasi perempuan, misalnya ikut berpartisipasi dalam peringatan hari HAM sedunia, peringatan hari perempuan, meiday, dan lain sebagainya. Dalam hal sosial mereka menjadi lebih peka terhadap kasus-kasus tentang ketidak adilan gender yang dialami oleh perempuan.
- Kesimpulan
Dari berbagai pemaparaan diatas dapat disimpulkan bahwa adanya LRC-KJHAM ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khusunya perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. LRC-KJHAM ini menjadi wadah bagi mereka untuk mengungkapkan apa yang mereka alami. Program-program dalam LRC-KJHAM juga dapat lebih memandirikan perempuan. Dan juga dapat memaksimalkan peran perempuan dalam proses pembangunan. Tetapi program tersebut tidak berjalan dengan lancar, karena terdapat hambatan-hambatan seperti pemasaran hasil karya, masih banyak perempuan yang belum berani mengadukan masalahnya, dan juga ketidaktauan mengenai wadah untuk mengadukan masalah yang dialami
4 comments
Skip to comment form
latifah keren sekali tulisannya segera upload yang lain ya
Terima kasih atas postingannya.. sangat menambah informasi tentang lembaga pemberdayaan masyarakat
lembaga Research Center-Kajian Jender dan Hak Asasi Manusia
Author
tetima kasih afif, selamat hari aids sedunia, semangat advokasi perempuan dan anak 🙂
Author
Terimakasih inggit
siap deh! 🙂