Penganut Ahmadiyah di Indonesia dikenal sebagai Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). JAI ini mengatasnamakan sebagai bagian dari penganut agama islam, tetapi penerimaan mereka sebagai bagian dari penganut agam islam menjadi persoalan yang mengarah pada terciptanya konflik. Sebenarnya dogma dari Tuhan melalui Nabi Muhammad SAW agama Islam (muslim) itu satu, akan tetapi seiring berkembangnya zaman dengan berbagai konsekuensi yang berpengaruh terhadap kemaslahatan kehidupan umat manusia yang memunculkan berbagai penafsiran yang tentunya berbeda, sehingga hal inilah yang kemudian memicu timbulnya berbagai aliran-aliran dalam Islam yang salah satu diantaranya adalah Ahmadiyah.
Terdapat perbedaan mengenai individu yang berperan sebagai warga negara dan individu dalam pengertian diri. Jika individu sebagai warga negara Indonesia, mereka wajib untuk memeluk agama, akan tetapi jika individu tersebut dipandang sebagai diri yang tidak terikat oleh siapapun maka mereka berhak untuk beragama ataupun tidak beragama. Akan tetapi, dikarenakan seseorang individu tersebut hidup sebagai bagian dari negara Indonesia maka individu tersebut diharuskan untuk memeluk agama agar sesuai dengan dasar negara Indonesia yang ditulis pada dasar negara Pancasila sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” artinya bahwa seluruh warga negara Indonesia diharuskan untuk beragama. Karena jika seseorang tidak beragama maka, seseorang tersebut dianggap melawan dasar negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa, hak (kebebasan) manusia menjadi terikat atau lebur oleh aturan hukum yang mengatur negara dan warga negara.
- Kebenaran:
- Kesepakatan bersama (Common Sense)
Terkait dengan fenomena Ahmadiyah yang ada di Indonesia ini masih diperdebatkan baik atau tidak baik dan benar atau tidak benarnya. Faktanya di Indonesia masih ada penganutnya yang seringkali disebut Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Tidak ada kebenaran dalam tahap commen sense ini yang ada hanyalah pembenaran.
- Ilmu Pengetahuan
Bersifat debatable, hal ini disesuaikan dengan disiplin ilmu tertentu, diantaranya:
Ilmu agama bahwa dengan adanya fenomena Ahmadiyah ini pada dasarnya hanyalah untuk penyebaran agama kepada umat manusia, dan bertujuan baik, akan tetapi ajaran yang dilakukan menyimpang dari ajaran sesuai agama Islam. Ilmu Sosial bahwa tidak memberikan pembenaran atau kesalahan terkait dengan fenomena Ahmadiyah karena sifatnya relatif. Ilmu politik dan kepemerintahan bahwa dengan adanya fenomena Ahmadiyah ini tidak mendukung karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran yang ada di kitab Suci (MUI).
- Filosofis
Berkaitan dengan nilai universal, bahwa Ahmadiyah itu tidak benar
- Agama
Pandangan bahwa suatu hasil keputusan tidak bisa diganggu gugat, bahwa Ahmadiyah itu tidak benar. Karena mengakui atau meyakini bahwa ada nabi setelah nabi Muhammad yaitu disebut Mirza Ghulam Ahmad.
- Dialektika:
- Tesis
Ahmadiyah legal dalam konteks kewarganegaraan
- Antitesis
Ahmadiyah memicu tindak kekerasan dan provokasi
- Sintesis
Negara Indonesia percaya akan agama, dan bahkan aliran agama ahmadiyah walaupun dalam prakteknya banyak pendapat positif dan negatif terhadapnya (ahmadiyah)
bagus kak javascript:kaskusemoticonsclick(‘:thumbup’)
Makasih kak atas komentarnya 😀
mmm,, pendapat positif yang seperti apa?
Bisa diperjelas, pendapat positif di bagian apa ya?
terimakasih
debetable istilah darimana ya kakak?
Itu istilah dari asing bukan asli dari kamus besar bahasa Indonesia
terimakasih
good job 😀
Terimakasih kakak
Nggih bos matursuwun