Social Sciences

we learn about you and we share it to you

All About Sukubangsa Bugis-Makassar

bugis

SISTEM KEKERABATAN DALAM SUKU BANGSA BUGIS-MAKASSAR

Suku bangsa Bugis-Makassar adalah suku bangsa yang mendiami bagian terbesar dari jazirah selatan dari pulau Sulawesi. Suku Bugis merupakan suku yang menganut sistem patron klien atau sistem kelompok kesetiakawanan antara pemimpin dan pengikutnya yang bersifat menyeluruh. Salah satu sistem hierarki yang sangat kaku dan rumit. Namun, mereka mempunyai mobilitas yang sangat tinggi, buktinya dimana kita berada tak sulit berjumpa dengan manusia Bugis. Mereka terkenal berkarakter keras dan sangat menjunjung tinggi kehormatan, pekerja keras demi kehormatan nama keluarga. Orang Bugis juga sering disebut orang Ugi. Sistem kekerabatan masyarakat Bugis disebut dengan assiajingeng  yang tergolong bilateral atau lebih tepat parental, yaitu sistem kekerabatan yang mengikuti lingkungan pergaulan hidup dari ayah maupun dari pihak ibu atau garis keturunan berdasarkan kedua orang tua. Hubungan kekerabatan ini menjadi sangat luas disebabkan karena, selain ia menjadi anggota keluarga ibu, ia juga menjadi anggota keluarga dari pihak ayah.

Hubungan kekerabatan dihitung melalui dua jalur, yaitu hubungan kerabat sedarah (consanguinity) yang disebut seajing (réppé maréppé) atau sampunglolo, dan hubungan kerabat karena perkawinan (affinal) yang disebut siteppa-teppa (siteppang maréppé ). Kerabat seajing amat besar peranannya dalam kehidupan sehari-hari, selain berkewajiban mengurus masalah perkawinan dan kekerabatan. Anggota keluarga dekat inilah yang menjadi to masiri’ (orang yang malu) bila anggota keluarga perempuan nilariang (dibawa lari oleh orang lain) dan mereka berkewajiban membela dan mempertahankan sirik atau siri, yaitu martabat atau harga diri keluarga luas tersebut. Sementara keluarga siteppa-teppa baru berperan banyak apabila keluarga luas tersebut mengadakan upacara-upacara seputar lingkaran hidup, seperti upacara perkawinan, kelahiran, kematian, mendirikan rumah baru, dan sebagainya.

Adapun anggota keluarga yang tergolong seajing (réppé maréppé) yaitu:

  1. Iyya, Saya (yang bersangkutan)
  2. Indo’ (ibu kandung iyya)
  3. Ambo’ (ayah kandung iyya)
  4. Nene’ (nenek kandung Iyyabaik dari pihak ibu maupun dari ayah
  5. Lato’(kakek kandung Iyya baik dari ibu maupun dari ayah)
  6. Silisureng makkunrai (saudara kandung perempuan Iyya)
  7. Silisureng woroané (saudara laki-laki iyya)
  8. Ana’ (anak kandung iyya)
  9. Anauré (keponakan kandung iyya)
  10. Amauré (paman kandung iyya)
  11. Eppo (cucu kandung iyya)
  12. Inauré / amauré makkunrai (bibi kandung iyya)

Sedangkan anggota keluarga yang termasuk siteppa-teppa (siteppang maréppé) yaitu :

  1. Baine atau indo’ ‘ana’na (istri iyya)
  2. Matua riale’ (ibu ayah/ kandung istri)
  3. Ipa woroané (saudara laki-laki istri iyya)
  4. Ipa makkunrai (saudara kandung perempuan istri iyya)
  5. Baiseng (ibu / ayah kandung dari isteri / suami)
  6. Manéttu riale’ (menantu, istri atau suami dari anak kandung iyya).

Dalam masyarakat Sulawesi Selatan ditemukan sistem kekerabatan. Sistem kekrabatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Keluarga inti atau keluarga batih. Keluarga ini merupakan yang terkecil. Dalam bahasa Bugis keluarga ini dikenal dengan istilah Sianang , di Mandar Saruang Moyang, di Makassar Sipa’anakang/sianakang, sedangkan orang Toraja menyebutnya Keluarga ini biasanya terdiri atas bapak, ibu, anak, saudara laki-laki bapak atau ibu yang belum kawin.
  2. Kekerabatan ini terjadi karena hubungan darah. Hubungan darah tersebut dilihat dari keturunan pihak ibu dan pihak bapak. Bagi orang Bugis kekerabatan ini disebut dengan istilah Sompulolo, orang Makassar mengistilkannya dengan Sipamanakang. Mandar Sangan dan Toraja menyebutkan Sirampaenna. Kekerabatan tersebut biasanya terdiri atas dua macam, yaitu sepupu dekat dan sepupu jauh. Yang tergolong sepupu dekat adalah sepupu satu kali sampai dengan sepupu tiga kali, sedangkan yang termasuk sepupu jauh adalah sepupu empat kali sampai lima kali.
  3. Kekerabatan yang terjadi berdasarkan garis keturunan baik dari garis ayah maupun garis ibu. Mereka itu biasanya menempati satu kampung. Terkadang pula terdapat keluarga yang bertempat tinggal di daerah lain. Hal ini bisanya disebabkan oleh karena mereka telah menjalin hubungan ikatan perkawinan dengan seseorang yang bermukim di daerah tersebut. Bagi masyarakat Bugis, kekerabatan ini disebut dengan Siwija orang Mandar Siwija, Makassar menyebutnya dengan istilah Sibali dan Toraja Sangrara Buku.
  4. Pertalian sepupu/persambungan keluarga. Kekerabatan ini muncul setelah adanya hubungan kawin antara rumpun keluarga yang satu dengan yang lain. Kedua rumpun keluarga tersebut biasanya tidak memiliki pertalian keluarga sebelumnya. Keluraga kedua pihak tersebut sudah saling menganggap keluarga sendiri. Orang-orang Bugis mengistilakan kekerabatan ini dengan Siteppang-teppang, Makassar Sikalu-kaluki, Mandar Sisambung sangana dan Toraja Sirampe-rampeang.
  5. Sistem kekerabatan yang terbangun karena bermukim dalam satu kampung, sekalipun dalam kelompok ini terdapat orang-orang yang sama sekali tidak ada hubungan darahnya/keluarga. Perasaan akrab dan saling menganggap saudara/ keluarga muncul karena mereka sama-sama bermukim dalam satu kampung. Biasanya jika mereka berada itu kebetulan berada di perantauan, mereka saling topang-menopang, bantu-membantu dalam segala hal karena mereka saling menganggap saudara senasib dan sepenaggungan. Orang Bugis menyebut jenis kekerabatan ini dengan Sikampong, Makassar Sambori, suku Mandar mengistilakan Sikkampung dan Toraja menyebutkan Sangbanua.

Kesemua kekerabatan yang disebut di atas terjalin erat antar satu dengan yang lain. Mereka merasa senasib dan sepenanggungan. Oleh karena jika seorang membutuhkan yang lain, bantuan dan harapannya akan terpenuhi, bahkan mereka bersedia untuk segalanya.

Konsep Siri’ dan Pesse itu sebenarnya pranata pertahanan diri (malu atau harga diri) dan kepedulian, dalam konteks hubungan sosial, antara dua orang, antar keluarga dan kerabat, dan dalam interaksi sosial dalam masyarakat. Dalam konteks sosial itulah, diatur siapa – siapa yang berada dalam posisi tomasiri’ atau nipakasiriki (Makassar) dalam keluarga dan kerabat. Dalam sistem kekerabatan (Bugis : Asseajingeng, Makassar : Bija Pammanakang) dikenal réppé maréppé (ada 12 bagian), harus ada siri pada keluarga dekat dan siteppang mareppe (ada 6 bagian). Hal ini juga menyangkut pada pengaturan siapa dan bagaimana seharusnya pantas atau tidak pantas orang yang dikawini dalam siklus kekerabatan.

Dalam hubungan siri’, semua orang yang masuk dalam lingkaran kekerabatan bisa saling ‘sipassiriki’ (saling memiliki rasa malu dan segan) terhadap satu sama lain, bisa terkait dengan sifat dan kelakukan, ketauladanan, etos kerja, dan lain sebagainya, baik yang bersifat masalah pribadi, keluarga maupun dalam lingkup sosial. Seseorang hanya dapat dipandang dalam lingkungan kerabat dan masyarakatnya jika ia menanamkan dan memegang nilai – nilai moral, prinsip adat serta keteguhan dalam memperjuangkan sesuatu. Semua itu bisa dicapai jika kita memiliki siri’ dan dipassiriki’, dalam konteks sosial, memiliki kepedulian (pace/pesse’) terhadap siapa saja yang berada di lingkungannya dimana semuanya dipandang kerabat dan diperlakukan layaknya kerabat.

Dalam hal mencari jodoh dalam kalangan masyarakat desanya sendiri, adat Bugis-Makassar menetapkan beberapa bentuk perkawinan yang ideal, sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang disebut assialang marola (atau passialleang baji’na dalam bahasa Makassar) ialah perkawinan antara saudara sepupu derajat kesatu baik dari pihak ayah maupun ibu,
  2. Perkawinan antara ripaddeppe’ mabelae (atau nipakambani bellaya dalam bahasa Makassar) ialah perkawinan antara saudara sepupu derajat ketiga juga dari kedua belah pihak.

Perkawinan antara saudara-saudara sepupu tersebut, walaupun dianggap ideal, bukan menjadi suatu hal yang diwajibkan, sehingga banyak pemuda dapat saja kawin dengan gadis-gadis yang bukan saudara-saudara sepupunya. Adapun perkawinan-perkawinan yang dilarang karena dianggap sumbang (salimara’) adalah:

  1. perkawinan antara anak dengan ibu atau ayah,
  2. antara saudara-saudara sekandung,
  3. antara mantu dan mertua,
  4. antara paman atau bibi dengan kemenakannya,
  5. antara kakek atau nenek dengan cucunya

Perkawinan yang dilangsungkan secara adat melalui deretan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Mapucce-puce (akkuisissing dalam bahasa Makassar), ialah kunjungan dari keluarga si laki-laki kepada keluarga si gadis untuk memeriksa kemungkinan apakah peminangan dapat dilakukan. Kalau kemungkinan itu tampak ada, maka peminangan diadakan.
  2. Massuro (assuro dalam bahasa Makassar), yang merupakan kunjungan dari utusan pihak keluarga laki-laki kepada keluarga si gadis untuk membicarakan waktu pernikahan, jenis sunreng atau mas-kawinnya, balanja atau belanja perkawinan, penyelenggaraan pestanya, dan sebagainya. Setelah mencapai kesepakatan, maka masing-masing keluarga melakukan madduppa
  3. Madduppa (ammuntuli dalam bahasa Makassar), ialah pemberitahuan kepada semua kaum kerabat mengenai perkawinan yang akan datang.

Hari perkawinan dimulai dengan mappaenre’ balanja (appanai leko’ dalam bahasa Makassar), ialah prosesi dari mempelai laki-laki disertai rombongan dari kaum kerabatnya pria-wanita, tua-muda, dengan membawa macam-macam makanan, pakaian wanita, maskawin. Sesampainya di rumah mempelai wanita maka akan dilangsungkan upacara pernikahan, yang dilanjutkan dengan pesta perkawinan atau aggaukeng (pa’gaukang dalam bahasa Makassar). Pada pesta itu, para tamu yang di luar diundang memberi kado-kado atau uang sebagai sumbangan (soloreng)(1).

Beberapa hari sesudah hari pernikahan, pengantin baru mengunjungi keluarga dari pihak suami dan tinggal beberapa lama di sana. Dalam kunjungan itu, istri baru harus membawa pemberian-pemberian untuk semua anggota keluarga suami. Kemudian ada kunjungan ke keluarga istri, juga dengan pemberian-pemberian untuk semua anggota keluarga istri. Pengantin baru juga harus tinggal beberapa lama di rumah keluarga itu. Barulah setelahnya mereka dapat menempati rumah mereka sendiri sebagai nalaoanni alena (naentengammi kalenna dalam bahasa Makassar). Hal itu berarti bahwa mereka sudah membentuk rumah-tangga sendiri.

Perkawinan yang tidak dilakukan menurut adat yang terurai di atas disebut silariang. Dalam hal itu, si laki-laki membawa lari si gadis yang hendak dinikahinya. Kawin lari semacam ini biasanya terjadi karena pinangan dari pihak laki-laki ditolak, atau karena belanja perkawinan yang ditentukan oleh keluarga si gadis terlampaui tinggi. Hal yang terakhir ini sebenarnya juga suatu penolakan pinangan secara halus.

Para kerabat si gadis yang mengejar kedua pelarian itu disebut tomasiri’ dan kalau mereka berhasil menemukan para pelarian, maka ada kemungkinan bahwa si laki-laki akan dibunuh. Dalam keadaan bersembunyi, yang biasanya berlangsung berbulan-bulan lamanya, si laki-laki kemudian akan berusaha mencari perlindungan pada seorang terkemuka dalam masyarakat. Kalau pemuka masyarakat ini sudi, ia akan mempergunakan kewibawaannya untuk meredakan kemarahan dari kaum kerabat si gadis dan menyarankan mereka untuk menerima baik kembali kedua mempelai baru itu sebagai kerabat. Kalau memang ada tanda-tanda kerabat si gadis itu mau menerima mereka kembali, maka keluarga si laki-laki akan mengambil inisiatif untuk mengunjungi keluarga si gadis. Penerimaan pihak keluarga si gadis untuk berbaik kembali disebut dalam bahasa Bugis, maddeceng, atau abbadji dalam bahasa Makassar.

Penyebab kawin lari ini biasanya tidak terjadi karena sompa (Bugis) atau sunrang (Makassar) ialah maskawin yang tinggi, melainkan karena belanja perkawinan yang tinggi. Sompa atau sunrang itu besar kecilnya disesuaikan dengan derajat sosial dari gadis yang dipinang dan dihitung dalam nilai rella (= real) ialah nominal Rp 2,-. Mas kawin yang diberi nilai nominal menurut jumlah rella tertentu dapat saja terdiri atas sawah, kebun, keris pusaka, perahu dan sebagainya yang semuanya punya makna penting dalam adat perkawinan di suku Bugis-Makassar.

Keterangan lanjutan :

(1)       Soloreng.

Pada zaman dahulu, soloreng itu berbentuk sawah, kebun, tau ternak yang berasal dari pihak paman (keluarga dekat dari kedua mempelai). Upacara memberi soloreng itu bisa bersifat perlombaan beri-memberi antara kedua belah pihak. Apabila misalnya dalam upacara adat itu salah seorang paman memberi pengumuman, bahwa untuk kemenakan perempuannya yang kawin itu ia akan memberikan sepetak sawah, maka dari pihak kerabat mempelai laki-laki akan malu kalau tidak ada seorang di antara mereka yang mengumumkan pemberian kepada kemenakannya yang melebihi soloreng dari pihak kaum kerabat mempelai perempuan. Persaingan serupa itu bisa menjadi suatu hubungan tegang antara kedua belah pihak yang bisa berlangsung terus, lama sesudah upacara perkawinan tersebut.

Sistem organisasi sosial yang terdapat di suku Bugis cukup menarik untuk diketahui. Yaitu, kedudukan kaum perempuan yang tidak selalu di bawah kekuasaan kaum laki-laki, bahkan di organisasi sosial yang berbadan hukum sekalipun. Karena Suku Bugis adalah salah satu suku di Nusantara yang menjunjung tinggi hak-hak Perempuan. Sejak zaman dahulu, perempuan di suku Bugis sudah banyak yang berkecimpung di bidang politik setempat.

Jadi, banyak perempuan Bugis yang berani tampil di muka umum, mereka aktif dalam semua bidang kehidupan, menjadi pendamping pria dalam diskusi urusan publik, tak jarang pula mereka menduduki tahta tertinggi di kerajaan. Misalnya Raja Lipukasi pada tahun 1814 dipimpin oleh seorang perempuan. Sampai perang kemerdekaan pun, perempuan tetap berperan aktif dalam medan laga.

Namun di lain hal, pepatah Bugis mengatakan,”Wilayah perempuan adalah sekitar rumah sedangkan ruang gerak laki-laki menjulang hingga ke langit”. Artinya, laki-laki lah yang berkewajiban menafkahi keluarga dengan sekuat tenaga. Jadi kedudukan kaum perempuan yang derajatnya hampir disamakan dengan derajat laki-laki dalam sistem organisasi sosial, bukan berarti kaum perempuan wajib untuk mencari nafkah bagi keluarganya melainkan seorang laki-laki lah yang wajib bekerja keras untuk menghidupi keluarganya.

SISTEM KEPERCAYAAN DALAM SUKU BANGSA BUGIS-MAKASSAR

Sejak dahulu, masyarakat Sulawesi Selatan telah memiliki aturan tata hidup. Aturan tata hidup tersebut berkenaan dengan, sistem pemerintahan, sistem kemasyarakatan dan sistem kepecayaan. Orang Bugis menyebut keseluruhan sistem tersebut Pangngadereng, orang Makassar Pangadakang, Orang Luwu menyebutnya Pangngadaran, Orang Toraja Aluk To Dolo dan Orang Mandar Ada’.

Dalam hal kepercayaan penduduk Sulawesi Selatan telah percaya kepada satu Dewa yang tunggal. Dewa yang tunggal itu disebut dengan istilah Dewata SeuwaE (dewa yang tunggal). Terkadang pula disebut oleh orang Bugis dengan istilah PatotoE (dewa yang menentukan nasib). Orang Makassar sering menyebutnya dengan Turei A’rana (kehendak yang tinggi). Orang Mandar Puang Mase (yang maha kedendak) dan orang Toraja menyebutnya Puang Matua (Tuhan yang maha mulia).

Mereka pula mempercayai adanya dewa yang bertahta di tempat-tempat tertentu. Seperti kepercayaan mereka tentang dewa yang berdiam di Gunung Latimojong. Dewa tersebut mereka sebut dengan nama Dewata Mattanrue. Dihikayatkan bahwa dewa tersebut kawin dengan Enyi’li’timo’ kemudian melahirkan PatotoE. Dewa PatotoE kemudian kawin dengan Palingo dan melahirkan Batara Guru.

Batara Guru dipercaya oleh sebagian masyarakat Sulawesi Selatan sebagai dewa penjajah. Ia telah menjelajahi seluruh kawasan Asia dan bermarkas di puncak Himalaya. Kira-kira satu abad sebelum Masehi Batara Guru menuju ke Cerekang Malili dan membawa empat kasta. Keempat kasta tersebut adalah kasta Puang, kasta Pampawa Opu, kasta Attana Lang, dan kasta orang kebanyakan.

Religi suku Bugis dan Makassar pada zaman pra islam adalah sure galigo, sebenarnya keyakinan ini telah mengandung suatu kepercayaan pada satu dewa tunggal, biasa disebut patoto e (dia yang menentukan nasib), dewata seuwae (tuhan tunggal), turie a rana (kehendak yang tertinggi). Sisa kepercayaan ini masih tampak jelas pada orang To latang dikabupaten Sidenreng Rappang dan orang Amma Towa di Kajang kabupaten Bulukumba.

Saat agama islam masuk ke Sulawesi Selatan pada awal ke-17, ajaran agama islam mudah diterima masyarakat. Karena sejak dulu mereka telah percaya pada dewa tunggal. Proses penyebaran islam dipercepat dengan adanya kontak terus menerus antara masyarakat setempat dengan para pedagang melayu islam yang telah menetap di Makassar.

Pada abad ke-20 karena banyak gerakan-gerakan pemurnian ajaran islam seperti Muhammadiyah, maka ada kecondongan untuk menganggap banyak bagian-bagian dari panngaderreng itu sebagai syirik, tindakan yang taik sesuai dengan ajaran Islam, dan karena itu sebaiknya ditinggalkan. Demikian Islam di Sulawesi Selatan telah juga mengalami proses pemurnian.

Sekitar 90% dari penduduk Sulawesi Selatan adalah pemeluk agama Islam, sedangkan hanya 10% memeluk agama Kristen Protestan atau Katolik. Umat Kristen atau Katolik umumnya terdiri dari pendatang-pendatang orang Maluku, Minahasa, dan lain-lain atau dari orang Toraja. Mereka ini tinggal di kota-kota terutama di Makassar.

          SISTEM POLITIK KEBUDAYAAN SUKU BANGSA BUGIS-MAKASSAR

 Orang Bugis-Makassar lebih banyak mendiami Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene. Desa-desa di kabupaten tersebut merupakan kesatuan-kesatuan administratif, gabungan sejumlah kampung lama, yang disebut desa-desa gaya baru. Sebuah kampung biasanya terdiri atas sejumlah keluarga yang mendiami antara 10 sampai 20 buah rumah. Rumah-rumah itu biasanya terletak berderet menghadap ke selatan atau barat. Apabila ada sungai, diusahakan membangun rumah membelakangi sungai. Pusat kampung lama ditandai dengan sebuah pohon beringin besar yang dianggap sebagai tempat keramat (possi tana).

Sebuah kampung lama dipimpin oleh seorang kepala kampung (matowa, jannang, lompo’, toddo’). Kepala kampung dibantu oleh sariang dan parennung. Gabungan kampung dalam struktur asli disebut wanua, pa’rasangan atau bori.’ Pemimpin wanua oleh orang Bugis dinamakan arung palili atau sullewatang, orang Makassar menyebutnya gallarang atau karaeng. Dalam struktur pemerintahan sekarang wanua sama dengan kecamatan.

Lapisan masyarakat Bugis-Makassar dari zaman sebelum kolonial Belanda terdiri atas:

  1. anakarung atau anak’kareang, yaitu lapisan kaum kerabat raja-raja
  2. to-maradeka, yaitu lapisan orang merdeka
  3. ata, yaitu lapisan budak

Pada permulaan abad ke-20 lapisan ata mulai hilang karena desakan agama, begitu juga anak’karung atau to-maradeka. Gelar anakarung seperti Karaenta, Puatta, Andi, dan Daeng, walau masih dipakai, tidak mempunyai arti lagi, sudah digantikan oleh tinggi rendahnya pangkat dalam sistem birokrasi kepegawaian

SISTEM EKONOMI KEBUDAYAAN SUKU BANGSA BUGIS-MAKASSAR 
Orang Bugis-Makassar yang tinggal di desa-desa daerah pantai bermata pencaharian mencari ikan. Mereka akrab dengan laut dan berani mengarungi lautan luas. Mereka menangkap ikan sampai jauh ke laut hanya dengan perahu-perahu layar. Dengan perahu layar dari tipe pinisi dan lambo, orang Bugis-Makassar mengarungi perairan nusantara sampai Srilanka dan Filipina. Mereka merupakan suku bangsa Indonesia yang telah mengembangkan kebudayaan maritim sejak abad ke-17. Orang Bugis-Makassar juga telah mewarisi hukum niaga pelayaran. Hukum ini disebut Ade’allopiloping Bicaranna Pabbalue ditulis oleh Amanna Gappa pada lontar abad ke-17. Sambil berlayar orang Bugis-Makassar mengembangkan perdagangan ke berbagai tempat di Indonesia. Berbagai jenis binatang laut ditangkap dan diperdagangkan. Teripang dan holothurioidea (sejenis binatang laut) ditangkap di kepulauan Tanibar, Irian Jaya, bahkan sampai ke Australia untuk dijual kepada tengkulak. Melalui tengkulak binatang laut ini diekspor ke Cina. Mulai abad ke- 19 sampai abad ke-20 ekspor teripang sangat maju. Selain pertanian, penangkapan ikan, pelayaran,dan perdagangan, usaha kerajinan rumah tangga merupakan kegiatan orang Bugis-Makassar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Berbagai jenis kerajinan rumah tangga mereka hasilkan. Tenunan sarung sutera dari Mandar, dan Wajo, serta tenunan sarung Samarinda dari Bulukumbu adalah salah satu contohnya.

KEWARISAN SUKU BANGSA BUGIS

Pengaruh kuat hukum Islam dalam hukum kewarisan adat di Tanah Bugis, dapat ditemukan dalam teori dan praktek penyelenggaraan hukum kewarisan di berbagai tempat di tanah Bugis, yang mana di antaranya sudah mendapat pengakuan dan menjadi dasar penyelenggaraan pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Unsur-unsur persamaan tersebut meliputi :

  • Sistem kekeluargaan masyarakat Bugis

Sistem kekeluargaan dalam masyarakat Bugis adalah sistem kekeluargaan bilateral, yakni menarik garis keturunan ke atas melalui bapak dan ibu. Jadi, sistem kekeluargaan masyarakat Bugis ini berbeda dengan sistem kemasyaraktan di berbagai tempat, seperti di Ambon, Alas, Bali, Batak, Tanah Gayo, Irian, dan Lampung yang menganut sistem patrilinial, yaitu suatu sistem kekeluargaan yang hanya menarik garis keturunan ke atas melalui bapak saja. Berbeda pula di Minangkabau yang menarik garis keturunan ke atas melalui ibu (matrilinial).

Di sinilah persamaan yang paling mendasar antara hukum waris dalam Islam dan hukum kewarisan adat di tanah Bugis, keduanya mempunyai konsepsi kemasyarakatan yang bersifat bilateral, sementara hukum perkawinannya pada prinsipnya pula telah sesuai dengan hukum Islam.

  • Harta Peninggalan (mauruts)

Konsepsi hukum Islam dan hukum kewarisan adat di tanah Bugis, pada dasarnya pula tidak terdapat banyak perbedaan. Kedua kelompok hukum ini sama-sama menjadikan harta peninggalan itu sebagai salah satu rukun kewarisan. Sebelum dibagikan kepada masing-masing yang berhak, terlebih dahulu dikeluarkan biaya penguburan, pembayaran utang, pembayaran wasiat (kalau ada) dan dalam hukum Islam ditambah dengan pengeluaran zakat bila nishab dan haul-nya telah cukup. Menurut Soepomo, spontanitas pembagian pusaka setelah pewaris meninggal, tidak sesuai dengan jiwa hukum adat.

  • Pewaris (muwarrits)

Sebagai prasyarat dalam memperoleh harta warisan, pewaris haruslah dinyatakan telah meninggal dunia. Ketentuan ini rupanya bukan saja berlaku dalam hukum Islam dan hukum adat, tetapi juga ditegaskan dalam KUH Perdata bahwa “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”.

Namun dalam praktek sering diketemukan dalam anggota masyarakat Bugis mengadakan pembagian harta di saat orang tua masih hidup, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya percekcokan antar keluarga di kemudian hari, tetapi pembagian dan pemberian tersebut nanti berlaku secara efektif setelah orang tua meninggal dunia. Pembagian yang seperti ini biasanya tidak semua harta yang ada dibagikan, tetapi ada tersisa untuk biaya semasih hidup dan nantinya untuk biaya penguburan dan sebagainya.

  • Ahli Waris

Pengaruh hukum Islam dalam hal ihwal ahli waris ini, dapat dilihat pada hal-hal berikut :

1) Dalam hukum Islam ada yang dikenal dengan mahjub atau mawani’ al-irts, yakni hal-hal yang menghalangi seseorang dalam menerima harta pusaka, misalnya keluarga yang jauh dihalangi oleh keluarga yang lebih dekat, maka dalam hukum kewarisan adat Bugis dikenal dengan istilah polo aleteng, yang maksudnya sama dengan di atas. Jadi, dalam hukum adat Bugis, seperti halnya hukum Islam, tidak mengenal penggantian ahli waris (plats verfulling).

2) Dalam hukum Islam, porsi pebagian dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki mendapat satu bagian dan perempuan mendapat seperdua bagian, sebagaimana firman Allah:

Allah mensyariatkan bagimu tentang anak-anakmu, yaitu bahagian seorang laki-laki sama dengan bahagian dua anak perempuan (Q.S.al-Nisa’: 11). Hal ini sama dengan dalam hukum kewarisan adat Bugis yang mengistilahkannya dengan majjujung mallempa, yakni menjunjung bagi perempuan dan memikul bagi laki-laki.

3) Anak laki-laki yang tidak sah (anak laki-laki yang lahir di luar perkawinan) kedua kelompok hukum di atas mencelanya dengan tegas dan menetapkan bahwa bagian anak itu hanya berhak mendapatkan dari pihak ibunya, tidak dari pihak bapaknya.

4) Tentang anak angkat, kedua hukum tadi, tidak mengakuinya sebagai ahli waris. Firman Allah:

Dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung (Q.S.al-Ahzab : 4).

5) Dalam hukum kewarisan adat Bugis, Mahkamah Agung membenarkan bahwa bagian janda adalah ¼ jika tidak punya anak dan 1/8 kalau punya anak, sedangkan bagi duda mendapat ½ bila tidak punya anak dan ¼ bila punya anak. Hal ini jelas sama dengan hukum Islam.

Dalam hukum adat Bugis, tidak membenarkan wasiat itu menyebabkan anak yang lain tidak mendapatkan harta warisan, hal ini sejalan dengan hukum Islam yang menetapkan banyaknya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari keseluruhan jumlah harta.

6) Besarnya hibah tidak diperhitungkan pada waktu diadakan pembagian harta warisan, melainkan beberapa saat sebelumnya. Demikian pula hibah dalam keadaan sakit (keras) dibatasi. Hal yang seperti itu sejalan pula dengan hukum Islam.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abd. Kadir Ahmad, 2004, Masuknya Islam di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Ternggara, Makassar, Balai Litbang Agama Makassar.

https://sukubugis/kekerabatanbugis/AneukInongSISTEMKEKERABATANDALAMSUKUBUGIS-MAKASSAR.html

https://sukubugis/kekerabatanbugis/BADRUZZAMANSISTEMKEKERABATANORANGBUGIS,MAKASSAR,MANDARDANTORAJA.html

https://sukubugis/kekerabatanbugis/blogemalestarimakalahbangsabugis.html

https://sukubugis/kekerabatanbugis/KebudayaanBugis_Draa_Kuskus.html

https://sukubugis/kekerabatanbugis/LetsEnjoyForAntropologyStudiEtnografiSukuBangsaBugis-Makassar.html

https://sukubugis/kekerabatanbugis/MUE28099ARIFNRBlogSistemSosialBudayaBugisMakassar.html

https://texbuk.blogspot.com/2011/11/kebudayaan-suku-bangsa-bugis-makassar_1709.html

Mattuladda, 1974. Bugis Makassar, Manusia dan Kebudayaan. Makassar. Berita Antropologi No. 16 Fakultas Sastra UNHAS.

————, 1975. Latoa, Suatu Lukisan Analitis Antropologi Politik Orang Bugis., Makassar: Disertasi.

posted by Maharani Elma in Antropologi Umum and have Comments (4)

4 Responses to “All About Sukubangsa Bugis-Makassar”

  1. artikelnya menarik sekali
    Kita juga perlu mengetahui kebudayaan lain diluar kita

  2. Qudwah Hayati berkata:

    kalau bisa dikasih gambar biar lebih menarik kakak, selebihnya kerenlaah 😉

  3. bisa menjadi referensi tambahan pengetahuan, terima kasih kakak 😀

Place your comment

Please fill your data and comment below.
Name
Email
Website
Your comment

Lewat ke baris perkakas