Apa itu Resiprositas?
Dewasa ini banyak ahli antropologi ekonomi yang menaruh perhatian terhadap gejala pertukaran yang menggunakan uang. Perhatian seperti ini sangat penting sejalan dengan kenyataan bahwa transformasi ekonomi tradisional menuju sistem ekonomi modern sedang melanda di berbagai tempat, sejak berkembangnya penjajahan sampai pada masa globalisasi sekarang ini. Resiprositas yang menjadi ciri pertukaran dalam perekonomian tradisional sedang berubah dan berhadapan dengan sistem pertukaran komersial. Sistem pertukaran mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap barang dan jasa, kesejahteraan hidup masyarakat disamping dipengaruhi oleh sistem produksi yang dipakai juga dipengaruhi pula oleh sistem perkawinan yang berlaku.
Beberapa ahli telah mengulas konsep resiprositas dari Polanyi untuk menerangkan fenomena pertukaran dalam masyarakat yang menjadi perhatian mereka (Dalton, 1961;1968; Sahlins,1974; halperin dan Dow,1980). Resiprositas adalah pertukaran timbal balik antar individu atau antar kelompok. Batasan tersebut tidak mengungkapkan karakteristik dari pelaku pertukaran. Polanyi telah meletakkan landasan tentang pengertian resiprositas dengan menunjukkan karakteristik dari pelaku pertukaran tersebut. Polanyi (1968) mengungkapkan: “Reciprocity is enormous facilitated by the institutional pattern of symetry, a frequent feature of organization among non literate peoples.” Rasa timbal balik (resiprokal) sangat besar yang difasilitasi oleh bentuk simetri institusional, yang ciri utama organisasi orang-orang yang tidak terpelajar. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa tanpa adanya hubungan antar kelompok atau antar individu, maka resiprositas cenderung tidak akan berlangsung. Hubungan tersebut adalah hubungan sosial, dengan masing-masing pihak menempatkan diri dalam kedudukan dan peranan yang sama ketika proses pertukaran berlangsung.
Karakteristik lain yang menjadi syarat sekelompok individu atau beberapa kelompok dapat melakukan aktivitas resiprositas adalah adanya hubungan personel diantara mereka. Pola hubungan personel ini terjadi di dalam komunitas kecil dimana anggota-anggotanya menempati lapangan hidup yang sama. Dalam komunitas kecil tersebut kontrol sosial sangat kuat dan hubungan sosial yang intensif mendorong orang untuk berbuat untuk mematuhi adat kebiasaan. Sebaliknya, hubungan impersonal tidak bisa menjamin berlakunya resiprositas karena interaksi antar pelaku kerja sama resiprositas sangat rendah sehingga pengingkaran pun semakin muncul.
Proses pertukaran resiprositas lebih panjang dari pada jual beli. Proses resiprositas yang berjangkawaktu sampai lebih dari satu tahun, misalnya pada kegiatan sumbang menyumbang dalam peristiwa perkawinan. Dalam kenyataannya, proses resiprositas dapat berlangsung sepanjang hidup seorang individu dalam masyarakat, bahkan mungkin sampai diteruskan oleh anak keturunannya. Pentingnya adanya syarat pada hubungan personal bagi aktivitas resiprositas adalah berkaitan dengan motif-motif dari orang melakukan resiprositas. Motif tersebut adalah harapan untuk mendapatkan prestise sosial seperti misalnya: penghargaan, kemuliaan, kewibawaan, popularitas, sanjungan, dan berkah. Motif tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang melakukan kerja sama resiprositas, tetapi juga lingkungan dimana mereka berada.
Resiprositas umum (generalized reciprocity)
Pada Resiprositas umum, individu atau kelompok memberikan barang atau jasa kepada individu atau kelompok lain tanpa menentukan batas waktu pengembalian. Dalam resiprositas umum tersebut tidak ada hukum yang dengan ketat mengontrol seseorang untuk memberi atau mengembalikan. Hanya moral saja yang mengontrol dan mendorong pribadi-pribadi untuk menerima resiprositas umum sebagai kebenaran yang tidak boleh dilanggar. Pelanggaran mungkin akan dinilai sebagai suatu perbuatan munafik, dosa, durhaka, tidak bermoral dan sebagainya. Orang yang melanggar kerja sama resiprositas ini bisa mendapat tekanan moral dari “masyarakat” atau “kelompok” berupa peringatan atau gunjingan yang dapat menurunkan martabat dalam pergaulan di masyarakat.
Sistem resiprositas umum biasanya berlaku di lapangan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dekat. Berdasarkan faktor-faktor genetis mereka mempunyai naluri untuk meneruskan keturunan dan melindungi anggota-anggotanya bukan semata-mata dilandasi oleh harapan-harapan akan pengembalian dan haknya, tetapi sebagai suatu kodrat yang dibenarkan secara subyektif. Meskipun faktor genetis patut diperhitungkan terhadap gejala resiprositas umum dalam lingkungan kerabat, tetapi terjadinya gejala tersebut merupakan peristiwa kebudayaan yang keberadaannya tergantung dari proses-proses sosial-kultural yang terjadi dalam masyarakat. Selain itu, konsepsi tentang kerabat dan bukan kerabat merupakan konsepsi yang bersifat kultural, bukan genetik. Dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan keluarga luas (extended family) misalnya, resiprositas umum menjadi mekanisme yang penting untuk mengatur distribusi barang dan jasa antar keluarga batin.
Implementasi Resiprositas Umum
Pesta hajatan di pedesaan adalah sebuah kesibukan massal yang unik dan khas. Didalamnya terdapat perpaduan antara aktivitas sosial, religius, ekonomi, kesenian dan bahkan politik. Pesta hajatan itu sendiri memiliki berbagai sebutan, istilah, aturan main, dan makna yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Di dalam pesta hajatan inilah sistem gantangan (pertukaran beras, uang dan barang-barang lainnya) ini hidup dan berkembang. Gantangan yang merupakan bentuk dari resiprositas ini bukan hal baru dalam literature antropologi, seperti dikemukakan oleh para antropolog yang meneliti sistem ekonomi tradisional (pra-kapitalis) suku-suku tertentu antara lain sistem “Kula” di pulau Trobriand, Papua Nugini dan sistem “Potlatch” di Kwakiutl (Mauss,1967:3, Bell, 1991:156). Modal Sosial yang berbentuk pertukaran barang dan uang di pedesaan seperti Gantangan ini oleh para ekonom moral dianggap sebagai bentuk asuransi (jaminan sosial), sementara para antropolog menganggapnya sebagai bagian dari biayabiaya upacara (ceremonial funds), dan bagi para penganut aliran ekonomi politik dianggap sebagai investasi jangka panjang orang desa. Ada beberapa factor yang membedakan antara gantangan di jawa barat dan jawa tengah, diantaranya :
Faktor Pembeda Jawa Barat Jawa Tengah
Karakteristik komunitas Masyarakat pesisir, petani/petambak, buruh tani,
nelayan, jasa dan perdagangan
Terbuka, miskin = tidak memiliki lahan Masyarakat pesisir, petani/petambak, buruh tani,
nelayan, jasa dan perdagangan
Terbuka
Istilah model sosial Telitian nyumbang
Pola resiprositas dan pertukaran Pola A. Pemberian beras < 5 liter, tidak dicatat, tidak wajib dikembalikan, mulai menghilang. Pola B. Menyimpan beras 5-10 liter, uang > Rp. 15.000,
dan sembako lainnya, dicatat, wajib dikembalikan,
masih eksis tapi mulai menurun karena ketidakjujuran
dan frekuensi hajatan yang tidak diatur (21 kali setahun
hajatan rame-rame ditambah hajatan tanpa hiburan yang
tidak tercatat)
Pola C. Menyimpan beras dalam sebuah kelompok
mirip arisan sebanyak @50 kg, uang Rp. 50.000, daging
sapi, daging ayam, dan sembako lainnya yang dikelola
oleh Ketua Golongan, dicatat, wajib dibayarkan, jumlah
anggota 45 orang, waktu pengembalian/hajatan dibatasi
4 kali setahun Pola A Menyimpan beras 5-10 liter, uang > Rp. 15.000,
dan sembako lainnya, dicatat, wajib dikembalikan,
masih eksis tapi mulai menurun karena ketidakjujuran
dan frekuensi hajatan yang tidak diatur (21 kali setahun
hajatan rame-rame ditambah hajatan tanpa hiburan yang
tidak tercatat). Tepat di hari hajatan
Pola B pemberian beras ketan, kelapa, dan bahan baku lainnya. Jumlah yang diberikan lebih besar disbanding pola A. Yang memberikan hanya tetangga dekat dan orang-orang terdekat.
Bandar hajatan Ada Ada
Waktu hajatan Musim panen, pernikahan, khitanan, kelahiran, naik haji,
membangun/merehab rumah, dan kebutuhan mendesak
lainnya Musim panen, pernikahan, khitanan, kelahiran, naik haji,
membangun/merehab rumah, dan kebutuhan mendesak
lainnya
Penyebaran Melalui perkawinan, perpindahan penduduk dan
jaringan pertemanan Melalui perkawinan, perpindahan penduduk dan
jaringan pertemanan
DAFTAR PUSTAKA
Endar, Yanu.2013. “Potret Pertukaran Sosial di Pedesaan Studi Kasus terhadap GANTANGAN Di Tiga Desa Miskin di Kabupaten Subang”.tersedia : https://www.academia.edu (dikutip 25 Maret 2015)
Semedi, Pujo.2002.PengantarAntropologi Ekonomi. Jogjakarta : Pustaka Pelajar Offsite
Itu apa bedanya Sosiologi dan Sosiologi Umum dalam Kategori??? Sedangkan yang Antropologi tidak…
yang antropologi sedang dalam proses kakak.. nah yang sosiologi umum itu masuk dalam sub kategori sosiologi.. begitu ya kakak hehe
terima kasih atas pembahasan mengenai resipproditas yang telah dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami mbak elma 🙂
bagus dan menarik 🙂
Kekayaan budaya…
perhatikan kerapian tulisan