Penegak Hukum di Indonesia

A. Peran dan Fungsi Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut Polri merupakan lembaga negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). Kepolisian bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4). Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum, dan;

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13)

 

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pasal 14 menyatakan kepolisian bertugas untuk:

a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakan dan pemerintah sesuai kebutuhan;

b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;

i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/ pihak yang berwenang

k. memberikan pelayanan kepada masyaarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian

l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Dalam melaksanakan tugasnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 16 UU RI No. 2 tahun 2002, Polri diberi wewenang, antara lain:

a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

d. menyuruh berhenti orang yang dianggap dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h. mengadakan penghentian penyidikan;

i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwewenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;

k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;

l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung dengan syarat:

1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;

3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan dalam jabatannya;

4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; serta

5) menghormati hak asasi manusia.

 

B. Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

Hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam kemasyarakatan hukum. Dalam masyarakat hukum itu harus pula bersendi pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dalam masyarakat

1. Perlindungan dan Penegakan Hukum untuk Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Setiap warga negara berhak untuk mendapat perlindungan hukum. Negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Perlindungan hukum difungsikan untuk menghindari segala bentuk perilaku sewenang-wenang, penindasan, perampasan hak, dan lain-lain yang dapat merugikan dan bahkan menyengsarakan seseorang atau masyarakat. Perlindungan hukum juga didasari oleh faktor bahwa manusia pada hakikatnya adalah sama, yaitu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, siapa pun yang bersalah ataupun melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi hukum. Sebaliknya, bagi siapa yang tidak bersalah, harus terhindar dari sanksi hukum. Semua orang harus diperlakukan sama di dalam hukum.

Keadilan adalah sesuatu yang dirasakan seimbang, pantas sehingga semua orang atau sebagian besar orang yang mengalami merasa pantas, nyaman, dan adil. Salah satu ciri keadilan yang penting adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Memperoleh keadilan adalah hak bagi setiap manusia. Tegaknya keadilan dan kebenaran dalam masyarakat akan dapat mewujudkan masyarakat yang damai, sejahtera, aman, tentram, dan saling percaya. Baik antara sesama masyarakat maupun pemerintah.

Kedamaian dapat diartikan bahwa di satu pihak terdapat ketertiban antar-pribadi yang bersifat ekstern dan di lain pihak terdapat ketenteraman pribadi intern. Demi tercapainya suatu ketertiban dan kedamaian, maka hukum berfungsi untuk memberi jaminan bagi seseorang agar kepentingannya diperhatikan oleh orang lain. Jika kepentingan itu terganggu maupun terjadi pelanggaran hukum, maka hukum harus melindunginya. Oleh karenanya, hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan tanpa membeda-bedakan atau tidak memberlakukan hukum secara diskriminatif.

 

2. Akibat Tidak Adanya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum sebagai berikut:

a. Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum

Masyarakat berpendapat hukum banyak merugikan mereka, terlebihi lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputarbalikkan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum. Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sana sini agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masyarakat pun pudar.

b. Penyelesaian konflik dengan kekerasan

Penyelesaian konflik dengan kekerassan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga. Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar-pelajar, tawuran antar-suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas dengan kekerasan. Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan dengan masalah secara geografis. Ini membuktikan masyarakat Indonesia yang tidak tertib hukum. Seharusnya masalah seperti maling sandal atau ayam dapat ditangani oleh pihak yang berwajib, bukan dihakimi secara seenaknya, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.

c. Pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi

Melihat beberapa kasus di Indonesia, banyak warga negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya: pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa, sedangkan polisi dan hakim yang seharusnya bisa menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang terlibat kasus hukum bisa jadi lebih condong pada banyaknya materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus hukum tersebut.

d. Penggunaan tekanan asing dalam proses peradilan

Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan meminta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia.

 

3. Upaya-Upaya Penegakan Hukum untuk Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Penegakan hukum merupakan pondasi utama dalam kehidupan bernegara, guna terciptanya ketertiban dan ketenteraman sehingga tidak heran jika banyak negara di dunia menjadikan penegakan hukum sebagai prioritas kebujjakan dan pembaharuan, termasuk Indonesia yang ditandai dengan mulai berbenah dan dilengkapinya segala bentuk infrastruktur lembaga-lembaga baik itu dalam lingkup kekuasaan eksekutif, yudikatif, maupun lembaga pengawas independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap terealisasinya jaminan penegak hukum.

Berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesia sebagai berikut:

a. Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tetapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan, dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan;

b. Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuk yang paling kaku, arogan, dan hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan keputusan-keputusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.

c. Hakim sebagai pemberi keputusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memedulikan rasa keadilan. Hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan seadil-adilnya sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.

d. Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum di Indonesia sehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.

e. Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum. Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat, dan biaya ringan semua tingkat peradilan.

f. Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.

Ditulis pada Pendidikan Kewarganegaraan | Tinggalkan komentar

Perbedaan, Kesetaraan dan Harmoni sosial

Ditulis pada Sosiologi SMA | Tinggalkan komentar

Stratifikasi Sosial

Ditulis pada Sosiologi SMA | Tinggalkan komentar

Status dan Peran dalam Interaksi Sosial

Ditulis pada Sosiologi SMA, Sosiologi SMA Kelas X | Tinggalkan komentar

Modernisasi

Ditulis pada Sosiologi SMA | Tinggalkan komentar

Interaksi Disasosiatif

Proses Disasosiatif dan Konflik sosial

Kehendak untuk maju sering menuntut masyarakat bergesekan dengan nilai dan norma sosial. Untuk meraih keberhasilan sesorang harus berkompetisi dengan yang lain. Bahkan tidak jarang pula kita terlibat pertentangan dengan pihak lain. Interaksi yang berbentuk kompetisi ( persaingan atau pertentangan bisa dikatakan sebagai aspek dinamis dari masyarakat. Bentuk-bentuk interaksi yang tergolong dalam proses disosiatif ini memang mengarah pada konflik sosial. Namun konflik sosial tidak selalu berarti jelek untuk Mayarakat.

Wujud oposisi atau proses disosiatif dibedakan menjadi tiga bentuk

  1. Persaingan ( competition )

Merupakan suatu proses sosial ketika berbagai pihak saling berlomba dan berbuat sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Persaingan terjaddalam acarai apabila bebrapa pihak menginginkan sesuatu yang jumlahnya sangat terbatas atau sesuatu yang menjadi perhatian umum. Contohnya persaingan 12 besar penyanyi dalam acara Liga dangdut Indonesia yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta. Persaingan dilakukan secara sehat dilakukan dengan nilai dan norma yang diakui bersama. Kecil kemungkinan persaingan menggunakan kekerasan atau ancaman. Dengan kata lain persaingan dilakukan secara sehat atau sportif. Hasil dari persaingan akan diterima oleh berbagai pihak . persaingan juga secara tidak langsung meningkatlan prestasi. Persaingan memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. menyalurkan keinginan individu atau kelompok yang sama-sama menuntut untuk dipenuhi padahal sulit dipenuhi semuanya secara serentak
  2. menyalurkan kepentingan serta nilai-nilai dalam masyarakat terutama yang menimbulkan konflik
  3. menyeleksi individu yang pantas memperoleh status dan perna yang sesuai dengan kemampuannya
  4. Kontravensi ( contavention )

Merupakan proses sosial yang ditandai adanya ketidakpuasan, ketidakpastian, keraguan, penolakan dan penyangkalan terhadap kepribadian seseorang atau kelompok yang tidak diungkapkan secara terbuka, kontravensi adalah sikap menentang secara tersembunyi agar tidak sampai terjadi perselisihan secara terbuka. Penyebab kontravensi antara lain perbedaan pendirian antara kalangan tertentu dengan kalangan lain dalam masyarakat atau pendirian dari masyarakat itu sendiri. Contohnya perang dingin, karena tujuannya membuat lawan tidak tenang atau resah. Dalam hal ini lawan tidak di serang secara fisik tetapi secara psikologis yang beratti merupakan hal yang tersembunyi.

Menurut Leopold von wiese dan Howard Becker terdapat lima bentuk kontravensi sebagai berikut :

  1. kontravensi umum contohnya penolakan, perlawanan, protes, gangguan, dan mengancam
  2. kontravensi sederhana contohnya menyangkal pernyataan orang didepan umum dan memaki melalui surat selebaran atau mencerca
  3. kontravensi intensif contohnya penghasutan penyebaran desas desus dan memfitnah.
  4. kontravensi taktis contohnya mengejutkan pihak lawan, provokasi dan intimidasi.
  5. kontravensi rahasia contohnya pembocoran rahasia, khianat dan subversi

Akibat positif dari adanya kontravensi yang mengarah pada terjadinya keteraturan sosial

  1. Permusuhan atau konflik

Suatu perjuangan individu atau kelompok sosial untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai ancaman dan kekerasan. Pengertian konflik yang paling sederhana adalah saling memukul ( configure ). Namun konflik tidak hanya berwujud pertentangan fisik semata. Dalam definisi yang lebih luas konflik diartikan sebagai sesuatu proses sosial antara dua pihak atau lebih yang didalamnya pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak yang lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Sebagai proses sosial konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan yang sulit didamaikan. Perbedaan tersebut antara lain menyangkut fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat dan keyakinan. Konflik dalam cakupan kecil misalnya konflik dalam keluarga. Adapun konflik dalam cakupan besar misalnya konflik antargolongan atau antarkampung.

Faktor penyebab terjadinya konflik sebagai berikut

  1. perbedaan individu meliputi perbedaan pendirian dan perasaan
  2. perbedaan latarbelakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda
  3. perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok diantaranya menyangkut bidang ekonomi, politik dan sosial
  4. perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat

Konflik memiliki bentuk-bentuk khusus diantaranya

  1. konflik pribadi
  2. konflik rasial
  3. konflik antarkelas sosial
  4. konflik politik dan konflik internasional

 

 

Ditulis pada Sosiologi SMA | Tinggalkan komentar

Diferensiasi Sosial

Ditulis pada Sosiologi SMA | Tinggalkan komentar

Makna Perlindungan Hukum

 

Indonesia sebagai negara hukum sehingga segala sesuatunya harus berdasarkan pada hukum. Perlindungan hukum diberlakukan bagi setiap orang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia terhadap ketentuan hukum  yang mungkin saja melanggar hak-hak individu. Setiap orang memiliki hak dan diperlakukan sama dihadapan hukum. Semua masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan hukum karena negara hukum melindungi segenap warga negara tanpa membedakannya.

Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Someardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum Dan Penegakan Hukum ( 2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, lembaga swasta, yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Di sisi lain menurut Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjuan Umum Tentang Perlindungan Hukum Dan Kontrak Franchise ( 2011) , mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanngar dan sebaliknya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut.

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
  2. Jaminan kepastian hukum
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara
  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu terdapat banyak macam perlindungan hukum. dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum terdapat beberapa diantaranya cukup populer dan telah akrab di telinga. Seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Selain itu terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada hak atas kekayaan intelektual ( HaKI ). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman dan sebagainya.

Sumber

Zamroni, Akhmad. 2016.  Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Untuk kelas XII SMA/MA. Karanganyar:Graha Printama Selaras

 

 

Ditulis pada Sosiologi SMA | Tinggalkan komentar

Interaksi Sosial

Ditulis pada Sosiologi SMA | Tinggalkan komentar

Proses Pembentukan Kelompok Sosial

Ditulis pada Sosiologi SMA | Tinggalkan komentar