PEMETAAN AWAL STRUKTUR AGRARIA DI DESA LONING KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG

            Salam Agent of Change! 🙂

Pada kesempatan kali ini , saya akan mengulas sedikit mengenai bagaimana bentuk sistem pemetaan awal pada struktur agraria yang ada di Desa Loning, Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.


Desa Loning merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Petarukan yang mana pada Data Pusat Statistik wilayah Petarukan Pemalang tahun 2016 menunjukan bahwa jumlah penduduk desa Loning adalah 8.318 jiwa dan kepadatan penduduk desa Loning ialah 2.248 jiwa/km2. Desa Loning berada di Kecamatan Petarukan, kecamatan Petarukan ini adalah salah satu wilayah di Kabupaten Pemalang dengan luas 7,29% dari luas keseluruhan Kabupaten Pemalang sendiri. seluruh wilayah Kecamatan Petarukan terdiri dari 20 wilayah administrasi setingkat desa. Kecamatan Petarukan terletak di sebelah timur Kabupaten Pemalang dengan jarak tempuh ± 8 Km. Secara umum wilayah Kecamatan Petarukan merupakan kecamatan agraris dimana sebagian besar wilayahnya adalah lahan pertanian, baik pertanian padi dan palawija maupun perikanan air payau. Kecamatan Petarukan juga memiliki 20 desa, selain itu Petarukan merupakan salah satu komoditi hasil panen padi terbesar dan sistim pengairan irigasi teknis yang mampu menghasilkan produktivitan 7,3 ton/ha di wilayah Kabupaten Pemalang khususnya desa Loning yang mana memiliki luas lahan sawah sekitar 313,10 hektare dan luas lahan bukan sawah sekitar 2,00 hektare kemudian masyarakat desa Loning bermata pencaharian sebagai buruh tani sehingga mereka banyak menggantungkan hidupnya atau bertahan hidup sehari-hari ialah dari hasil bertani.

Tulisan ini di tulis sendiri oleh saya sebagai penulis sekaligus peneliti dimana saya melakukan observasi langsung ke Desa Loning Petarukan ini. ada enam poin yang mendasari bagaimana sih pemetaan pedesaan di Desa Loning ini antara lain :

  1. Struktur Penguasaan Tanah

Mayoritas penduduk yang ada di Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang itu sendiri bermata pencaharian sebagai petani, karena desa loning sendiri mempunyai lahan pertanian yang cukup luas. Pada lahan pertanian yang ada di desa Loning memiliki struktur penguasaan tanah yakni khususnya pada tanah pertanian yang berjenis tanah basah. Menurut Bapak Shobari yang merupakan narasumber sekaligus selaku Perangkat Desa di Desa Loning tersebut mengatakan bahwa jenis tanah basah merupakan jenis tanah yang terkena irigasi, berbeda dengan tanah kering yang dapat menadah air hujan. jenis tanah basah pada lahan pertanian di Desa Loning juga dapat mengalami masa panen dua kali dalam satu tahunnya yakni untuk pertanian padi dan satu kali panen untuk pertanian palawija.

Jenis tanah basah ini pada dasarnya ialah tanah lahan pertanian yang memiliki kadar air tinggi yang jarang sekali mengalami kekeringan. oleh karena itu lahan pertanian yang memiliki jenis tanah basah ini cenderung sangat subur karena dari kadar air tinggi tersebut maka dapat diartikan lahan pertanian basah ini memiliki air yang melimpah secara alamiah. Jenis tanah basah ini memang sangat cocok untuk tanaman padi karena padi harus memerlukan banyak air dalam proses penanamannya agar tetap tumbuh dan memperoleh hasil panen yang berlimpah setiap tahunnya. hal tersebut merupakan salah satu pemanfaatan lahan pertanian dengan jenis tanah basah. seperti yang dikatakan oleh bapak Shobari selaku narasumber penulis bahwa tanah basah adalah tanah yang sering terkena irigasi, irigasi sendiri dibuat sengaja oleh para petani di lahan tersebut untuk mengaliri air (saluran irigasi) agar tetap terjaga aliran airnya di lahan basah tersebut.

2.Status dan Bentuk Kepemilikan Tanah

Bagi masyarakat pedesaan yang mana kehidupan keseharian mereka adalah bergantung pada sektr pertanian tentunya kepemilikan tanah ini menjadi hal yang terpenting selama hidup di masyarakat pedesaan tersebut khususnya masyarakat desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Sebagian besar pola kepemilikan tanah yang berlaku di desa Loning adalah kepemilikan perorangan masyarakatnya. pola kepemilikan dan penguasaan tanah perorangan tersebut semakin banyak karena mereka mengorbankan lahan-lahan atau tanah sebelumnya yang mana merupakan lahan atau tanah komunal. Sehingga keberadaan tanah komunal di desa Loning menjadi semakin berkurang.

Berdasarkan hal tersebut, tentu saja tidak lepas dari adanya dampak yang mungkin muncul dari perubahan statuus dan bentuk kepemilikan tanah di desa Loning. Adanya perubahan status dan bentuk kepemilikan tanah di desa Loning yang mana dihadapi oleh para petani perseorangan mungkin akan sangat berpengaruh kepada kehidupan ekonomi keluarga petani yang bersangkutan. seperti yang kita ketahui adanya pembagian hak waris, hibah, sistim bagi hasil, sewa tanah, pegadaian, dan lain sebagainya yang memicu terjadinya pengalihan hak milik atas lahan-lahan atau tanah yang terdapat di desa Loning, Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

3. Distribusi Kepemilikan Tanah

Lahan pertanian yang sangat luas yang terdapat di Desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang ini tidak menjadi acuan untuk semua orang mengatakan bahwa tanah yang luas berarti menandakan bahwa semua masyarakat Desa Loning tersebut semuanya memiliki tanah, baik tanah pertanian sawah maupun pertanian palawija sebagai sumber penghasilan kehidupan sehari-hari mereka. Masyarakat desa Loning mayoritas memiliki mata pencaharian sebagai buruh tani atau penggarap tanah saja dan di gajih oleh pemilik tanah yang terkadang tak seberapa atau bahkan dapat dikatakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap harinya.

Adanya distribusi tanah bengkok atau tanah baron di Desa Loning sendiri yang mana tanah tersebut ialah sebagai pemberian penghargaan kepada para pemerintahan desa seperti perangkat desa sendiri mereka masih menggarap atau mengelola tanahnya sendiri, seperti tanah milik pribadi mereka. akan tetapi pada saat musim panen tiba , mereka akan meminta bantuan kepada para buruh tani untuk membantu panen padinya.

4. Ketunakismaan (Landlessness)

Pada masyarakat desa Loning Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang mana masyarakatnya yang tidak mempunyai lahan atau tanah untuk digarap sendiri karena sebagian besar masyarakat desa Loning tergolong ke dalam masyarakat yang tidak mampu atau miskin dalam kehidupan sehari-hari,sehingga untuk membeli lahan atau tanah yang nantinya mereka menjadi pemilik tanah tersebut mereka tidak mampu membeli walaupun luasnya hanya sedikit mereka tidak mempunyai banyak uang untuk membelinya. masyarakat desa Loning yang mana masyarakatnya mayoritas bekerja sebagai buruh tani saja atau penggarap lahan atau tanah orang lain dengan penghasilan yang pas-pasan dalam mencukupi kehidupan sehari-hari seperti sandang,pangan , papan juga belum bisa dikatakan cukup memenuhi. Oleh karena itulah mengapa masyarakat desa Loning sendiri banyak yang tidak memiliki lahan atau tanah sendiri untuk digarap atau diolah bercocok tanam, biaya pengelolaan dalam pertanian juga termasuk cukup banyak mengeluarkan biaya apalagi tenaga dan waktu mereka yang mana mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit jika mereka menggarap tanah milik atau atas nama mereka sendiri. Selain itu, mereka menerima saja bekerja sebagai buruh tani yang penghasilannya dapat dikatakan kurang dari cukup apabila dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka dibagi dengan misalnya 5 atau 6 anggota keluarga di rumah.

Bapak Shobari selaku perangkat desa, Desa Loning tahun 2016 hingga sekarang mengatakan bahwasannya para pemilik tanah hingga tahun 2017 ini hanya dimiliki oleh mereka-mereka yang dianggap mempunyai status sosial tertinggi di Desa Loning yakni seperti para Pegawai Pemerintahan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), masyarakat yang sudah pernah pergi Haji tapi yang notabenenya memang berasal dari orang kaya, dan lain sebagainya. Jika di logika masyarakat yang memiliki hak milik atas lahan atau tanahnya sendiri yakni kurang lebih sekitar 40 persen dari jumlah penduduk desa Loning.

5. Pendapatan dan Distribusinyaa.

a. Pemilik

   Menurut Bapak Shobari, yang dikatakan sebagai pemilik tanah yang mempunyai tanah kebanyakan dari para petani yang dulunya hanya menjadi penggarap lahan pertanian saja. Dari penghasilan yang diperoleh mereka yang terdahulu walaupun tak seberapa mereka bisa menyisihkan kemudian membeli sawah walaupun luasnya juga tidak seberapa. Tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang mempunyai status sosial tinggi seperti pegawai pemerintahan dan lain sebagainya itu hanyalah 40% saja dari jumlah penduduk di desa Loning tersebut. Para pemilik ini biasanya hanya mengawasi,memantau para penyewa atau penggarap dan menerima uang dari penyewa dan penggarap tanah miliknya tersebut.

“Pendapatan yang diperoleh dari pemilik tanah ini bergantung kepada luas tanahnya itupun tergantung pada hasil negosiasi para penyewa dan hasil yang diperoleh dari para penggarap tanahnya. Jadi saya tidak tahu pasti pendapatannya berapa.” kata Pak Shobari.

b. Penggarap

     Mayoritas masyarakat desa Loning ialah buruh tani atau para penggarap tanah milik orang lain. Mereka menggarap tanah orang lain karena mereka tidak mempunyai kemampuan apapun selain bercocok tanam atau bertani, walaupun sebagian masyarakat ada yang berdagang tetapi lebih banyak dari masyarakat Desa Loning ialah petani khususnya penggarap. Pendapatan yang diperoleh para penggarap ini biasanya sekitar 100.000-700.000,- setiap bulannya. Para petani penggarap tanah ini biasanya mereka menanam dan mengurus tanaman yang ditanaminya sampai musim panen tiba dan kemudian menyetorkan penghasilan dari bercocok tanam tersebut ke pemilik tanah.

c. Penyewa

      Masyarakat yang menjadi penyewa tanah ini adalah masyarakat yang tidak mempunyai tanah sendiri namun ingin memperoleh hasil dan bercocok tanam seperti layaknya mereka bercocok tanam di tanahnya sendiri (miliknya sendiri). mereka ingin mengolah,menanami dan memetik hasilnya atas tanggungan sendiri, seakan-akan tanahnya itu tanah milik ia sendiri padahal tanah tersebut ialah tanah dari menyewa milik orang lain. akan tetapi ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh penyewa yakni penyewa tidak boleh menjual atau menyewakan tanah itu kepada orang lain atau penyewa lain tanpa seizin pemilik tanah yang asli. pendapatan yang diperoleh dari penyewa tanah ini adalah tidak menentu tergantung hasil panen dari  bercocok tanam si penyewa tersebut.

  1. Kemiskinan di Pedesaan

Kemiskinan merupakan salah satu masalah yang mana masih menjadi masalah yang serius khususnya pada Kecamatan Petarukan, berdasarkan sumber dari TN2PK tahun 2012 yang ada di dalam Data Pusat Statistik wilayah Petarukan menyatakan bahwa 14.516 rumah tangga atau sekitar 34% dari rumah tangga di Kecamatan Petarukan merupakan rumah tangga sasaran penerima manfaat beras miskin (raskin). Pada tahun 2012 tersebut desa Loning memperoleh 843 jatah raskin untuk dibagikan kepada rumah-rumah penduduk yang tidak mampu.

Menurut Bapak Shobari, masyarakat Desa Loning dapat dikatakan miskin dibedakan menjadi dua sudut pandang yakni pertama dari sudut pandang Dinas Sosial Kabupaten Pemalang bahwa masyarakat yang tergolong ke dalam masyarakat yang tidak mampu atau miskin ialah dilihat dari segi pendapatan yang diperoleh dari masing-masing rumah tangga tersebut. Pendapatan yang kurang dari 500.000-1.000.000,- atau kurang dari pendapatan Upah Minimum Provinsi (UMR) mereka sudah dapat dipastikan tergolong ke dalam masyarakat yang tidak mampu atau miskin, selain dari segi pendapatan mereka yang pekerjaannya tidak menentu pun menjadi kriteria golongan miskin yakni mereka yang tidak memiliki pekerjaan yang tetap atau serabutan yang mana penghasilan mereka pun tidak menentu setiap bulannya. tak jarang pula jika mereka sedang ramai ditawari garapan sawah atau yang lainnya mereka bekerja tidak untuk dirinya sendiri melainkan mereka mengajak teman atau saudara yang sama-sama belum mempunyai pekerjaan untuk dapat bekerja bersama dengan dirinya. Sedangkan sudut pandang yang kedua ialah dari sudut pandang Dinas Kesehatan adalah mereka yang memiliki tempat tinggal atau rumah yang tidak layak, tidak mempunyai fentilasi udara, tidak mempunyai sarana Mandi,cuci,kakus (MCK) yang layak, makan seadanya dan lain sebagainya yang mana dapat dilihat pula dari segi penampilan atau fisik dari masing-masing anggota keluarga tersebut.

SUMBER REFERENSI

Tjondronegoro, Sediono M.p dan Gunawan Wiradi. 1984. Dua Abad Penguasaan     Tanah. Jakarta : PT. Gramedia

https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pertanian-lahan-basah-dan-lahan-kering. Di akses pada Selasa, 6 Juni 2017 Pukul 12.00 WIB.

Statistik-daerah-kecamatan-Petarukan-2016.Pdf. Di unduh pada Selasa, 6 Juni 2017 Pukul 12.15 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: